JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Penerapan kebijakan ganjil genap di Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, hingga kini belum memiliki kepastian. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji apakah pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat tersebut akan dilanjutkan, disesuaikan, atau dihentikan. Keputusan akhir belum ditetapkan karena pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai dampak yang muncul setelah kebijakan berjalan.
Salah satu pertimbangan utama dalam evaluasi adalah pengaruhnya terhadap aktivitas perekonomian. Kedua ruas jalan itu merupakan kawasan perdagangan, jasa, perkantoran, serta jalur yang mendukung mobilitas masyarakat menuju sejumlah pusat kegiatan di Jakarta. Pembatasan kendaraan pada jam tertentu dinilai berpotensi memengaruhi akses konsumen, distribusi barang, operasional pelaku usaha, dan kunjungan ke pertokoan. Selain itu, warga di sekitar kawasan juga menyampaikan keluhan terkait perubahan pola lalu lintas dan kesulitan mobilitas selama aturan diterapkan.
Pembahasan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta tidak terbatas pada Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Gajah Mada. Evaluasi juga mencakup sejumlah lokasi lain yang terdampak penerapan ganjil genap, termasuk kawasan yang mengalami perubahan arus kendaraan akibat pembangunan proyek MRT. Pembangunan tersebut dapat memicu penyempitan jalan, pengalihan lalu lintas, serta peningkatan kepadatan di ruas alternatif. Kondisi itu membuat pemerintah perlu menilai kebijakan secara menyeluruh agar pengaturan lalu lintas tidak menimbulkan beban baru bagi warga maupun kegiatan ekonomi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa pemerintah akan segera menentukan nasib kebijakan ganjil genap tersebut. Penentuan itu akan dilakukan setelah seluruh masukan, dampak ekonomi, keluhan warga, dan kondisi lalu lintas di lokasi terkait dikaji. Pemerintah diharapkan dapat mengambil keputusan berdasarkan data, sekaligus menjaga keseimbangan kebutuhan mengendalikan kemacetan dan keberlangsungan aktivitas masyarakat di koridor Hayam Wuruk–Gajah Mada.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memastikan nasib kebijakan ganjil genap di koridor Hayam Wuruk–Gajah Mada. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan, kebijakan yang telah berjalan selama sekitar 10 tahun perlu dievaluasi secara menyeluruh sebelum pemerintah menentukan langkah berikutnya. Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan pembatasan kendaraan masih sesuai dengan kebutuhan transportasi Jakarta saat ini.
Menurut Budi, penilaian akan mencakup efektivitas ganjil genap dalam mengendalikan volume kendaraan dan mendukung kelancaran lalu lintas. Pemerintah tidak hanya akan melihat apakah pembatasan tersebut mampu mengurangi kepadatan pada jam-jam tertentu, tetapi juga menilai penerapannya di setiap rute atau ruas jalan. Perubahan pola perjalanan, perkembangan kawasan, serta tersedianya pilihan angkutan umum menjadi sejumlah aspek yang dapat dipertimbangkan dalam kajian itu.
Evaluasi juga tidak berhenti pada indikator lalu lintas. Dampak kebijakan terhadap aktivitas masyarakat dan kondisi perekonomian perlu diperhitungkan, terutama bagi warga yang bekerja, berdagang, mengakses layanan publik, atau menjalankan kegiatan usaha di sepanjang koridor terdampak. Pembatasan kendaraan yang efektif perlu tetap seimbang dengan kebutuhan mobilitas dan kegiatan ekonomi sehari-hari.
Budi menegaskan perlunya mengkaji ulang rute-rute ganjil genap untuk menentukan ruas mana yang masih relevan diberlakukan pembatasan. Dengan kajian tersebut, pemerintah dapat mempertahankan kebijakan di lokasi yang masih membutuhkan pengendalian lalu lintas, sekaligus menyesuaikan atau mengevaluasi penerapannya pada ruas yang kondisinya telah berubah. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar bagi Pemprov DKI dalam menentukan kebijakan yang lebih tepat, terukur, dan sesuai dengan perkembangan mobilitas warga.
Penegasan Pramono Anung menunjukkan bahwa kajian mengenai penerapan ganjil genap tidak hanya berfokus pada satu ruas jalan. Evaluasi tersebut mencakup beberapa koridor yang mengalami dampak dari kebijakan lalu lintas serta pembangunan MRT. Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk disebut sebagai contoh ruas yang perlu diperhatikan karena keduanya memiliki keterkaitan erat dengan pergerakan warga dan aktivitas ekonomi di sekitarnya.
Kedua jalan tersebut merupakan bagian penting dari kawasan perkotaan dengan kegiatan perdagangan dan jasa yang berlangsung setiap hari. Karena itu, perubahan pola lalu lintas maupun pengaturan kendaraan dapat berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi warga. Dampak yang dirasakan masyarakat di kawasan Hayam Wuruk dan Gajah Mada juga bukan persoalan yang baru muncul. Keluhan serta dampak tersebut telah berlangsung cukup lama sehingga membutuhkan pembahasan yang menyeluruh dan tidak terbatas pada pertimbangan teknis lalu lintas.
Dalam konteks itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama jajaran DPRD Provinsi DKI Jakarta sedang membahas persoalan tersebut. Pembahasan diperlukan untuk menilai kondisi di setiap ruas, mempertimbangkan dampak kebijakan ganjil genap, serta melihat kaitannya dengan pembangunan MRT. Pemerintah dan DPRD diharapkan dapat menggunakan hasil kajian sebagai dasar untuk menentukan arah kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan kawasan.
Penjelasan mengenai ruas yang terdampak menegaskan bahwa keputusan terkait koridor Hayam Wuruk–Gajah Mada masih menunggu proses evaluasi. Pemerintah belum hanya melihat kebijakan dari sisi pengendalian lalu lintas, tetapi juga memperhitungkan konsekuensinya terhadap kegiatan ekonomi dan kehidupan warga. Dengan pembahasan bersama, keputusan akhir diharapkan dapat mencerminkan kondisi lapangan serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha di sepanjang kedua ruas tersebut.
Keputusan mengenai keberlanjutan aturan ganjil genap di koridor Hayam Wuruk–Gajah Mada akan dikaitkan dengan perkembangan pembangunan MRT di kawasan tersebut. Pekerjaan MRT yang masih berlangsung turut memengaruhi kondisi permukaan jalan, termasuk kapasitas lajur, kelancaran arus kendaraan, serta pilihan rute yang dapat digunakan masyarakat. Karena itu, kebijakan pembatasan kendaraan tidak hanya dinilai dari situasi lalu lintas saat ini, tetapi juga dari perubahan kondisi setelah pekerjaan konstruksi selesai.
Pramono menyampaikan bahwa pekerjaan MRT di permukaan jalan diharapkan dapat rampung pada 2027. Target tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk menilai kembali apakah pembatasan ganjil genap masih diperlukan setelah proyek selesai. Dengan berakhirnya pekerjaan, karakteristik lalu lintas dan pola pergerakan kendaraan di koridor tersebut berpotensi berubah. Pemerintah akan melihat apakah kondisi baru itu masih membutuhkan pembatasan berdasarkan nomor pelat kendaraan atau justru memungkinkan pengaturan lalu lintas dengan pendekatan lain.
Hingga kini, keputusan akhir belum diumumkan karena masih menunggu kajian dan evaluasi menyeluruh. Pemerintah perlu mempertimbangkan dampak ekonomi, aktivitas masyarakat, kondisi lalu lintas, serta rute-rute yang relevan bagi warga dan pelaku usaha. Perkembangan pembangunan MRT juga akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan, terutama untuk memastikan pengaturan transportasi tetap sejalan dengan kebutuhan mobilitas dan kemajuan proyek.
Setelah seluruh bahan evaluasi dihimpun, pemerintah akan segera memutuskan apakah kebijakan ganjil genap dilanjutkan atau dihentikan. Keputusan tersebut diharapkan tidak hanya merespons kepadatan kendaraan dalam jangka pendek, tetapi juga memperhitungkan dampak pembangunan infrastruktur dan perubahan pola perjalanan dalam jangka panjang. Dengan demikian, nasib pembatasan di koridor Hayam Wuruk–Gajah Mada akan ditentukan berdasarkan hasil kajian, bukan semata-mata oleh jadwal penyelesaian konstruksi.







