JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Hasil investigasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap asal minuman keras yang ditemukan di salah satu fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Penelusuran tersebut juga berkaitan dengan keberadaan bangunan dan fasilitas yang sebelumnya tidak tercatat dalam administrasi lapas. Temuan ini menjadi perhatian karena lokasi tersebut sempat dikaitkan dengan pejabat lapas serta menimbulkan pertanyaan mengenai kepemilikan barang-barang yang berada di dalamnya.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan bahwa minuman keras yang ditemukan dinyatakan milik warga binaan bernama Jimmy Masrin. Dengan demikian, barang tersebut bukan milik pejabat lapas sebagaimana sempat dikaitkan sebelumnya. Keterangan itu disampaikan setelah tim melakukan penelusuran terhadap berbagai informasi yang tersedia, termasuk kondisi fasilitas, barang-barang yang ditemukan, serta dokumentasi dari lokasi.
Menurut Rudi, kesimpulan mengenai kepemilikan tersebut diperoleh melalui pencocokan temuan lapangan, dokumentasi, dan data yang tersedia. Proses itu dilakukan untuk memastikan identitas pihak yang berkaitan dengan barang maupun fasilitas yang diperiksa dalam investigasi. Rudi menegaskan bahwa barang-barang yang berada di lokasi adalah milik Jimmy Masrin. Pernyataan tersebut menjadi dasar utama dalam menjelaskan asal keterkaitan minuman keras dengan warga binaan tersebut.
Selain mencocokkan barang dan data, tim investigasi juga menelaah rekaman kamera yang tersedia di area tersebut. Rudi menyatakan bahwa sosok yang terlihat dalam rekaman kamera juga merupakan Jimmy Masrin. Keterangan mengenai rekaman ini memperkuat hasil penelusuran lapangan dan dokumentasi yang telah dikumpulkan. Berdasarkan rangkaian temuan itu, investigasi mengarah pada kesimpulan bahwa fasilitas serta barang yang diperiksa berkaitan dengan warga binaan tersebut, bukan dengan pejabat lapas yang sebelumnya disebut dalam kaitan pemberitaan mengenai lokasi di Lapas Cibinong.
Selain menelusuri asal minuman keras, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga memeriksa keberadaan berbagai barang mewah di fasilitas tersebut. Penelusuran itu menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap bangunan dan fasilitas yang tidak tercatat di Lapas Cibinong. Berdasarkan keterangan Rudi, barang-barang mewah tersebut diduga disediakan oleh warga binaan yang menggunakan fasilitas bersangkutan. Dugaan itu masih dikaitkan dengan penelusuran sumber barang serta pihak-pihak yang memanfaatkannya.
Ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto datang ke lokasi, sebagian barang yang sebelumnya berada di fasilitas tersebut sudah tidak ditemukan di tempat. Rangkaian peristiwa itu kemudian ditelusuri berdasarkan keterangan sumber. Pada malam 23 September, barang-barang tersebut dipindahkan dari lokasi. Sebagian di antaranya berhasil ditemukan kembali, sedangkan sebagian lainnya telah dibawa keluar dari fasilitas dan kemudian ditemukan di bekas kandang sapi.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa pemeriksaan tidak hanya berfokus pada minuman keras, tetapi juga mencakup barang-barang lain yang keberadaannya tidak tercatat dalam administrasi fasilitas. Barang yang berhasil diamankan selanjutnya dihancurkan karena tidak tercatat sebagai barang milik negara. Langkah itu dilakukan terhadap barang-barang yang telah ditemukan dan diamankan dalam proses pemeriksaan. Sementara itu, penelusuran mengenai asal-usul barang, pengguna fasilitas, serta pemindahan barang tetap mengacu pada keterangan sumber dan temuan di lapangan. Tidak disebutkan identitas pihak yang memindahkan barang maupun jumlah barang yang dipindahkan atau diamankan.
Pemeriksaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terhadap kawasan Lapas Cibinong tidak hanya mencakup bangunan di area utama lembaga pemasyarakatan. Petugas juga menelusuri bangunan-bangunan yang berada di luar area utama, tetapi masih termasuk dalam kawasan Lapas Cibinong. Berdasarkan dokumen pemeriksaan, terdapat 21 bangunan yang menjadi objek pendataan dan penelusuran lebih lanjut.
Dari jumlah tersebut, delapan bangunan tercatat dalam Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAN). Bangunan yang masuk dalam pencatatan itu terdiri atas rumah kepala lapas, rumah kepala subseksi keamanan, rumah kepala subseksi registrasi, wisma asimilasi, tiga kontainer, serta satu bangunan lainnya. Pencatatan dalam SIMAN menjadi salah satu aspek yang diperiksa untuk memastikan kesesuaian keberadaan fisik bangunan dan administrasi aset negara.
Sementara itu, sebanyak 13 bangunan tidak tercatat dalam SIMAN. Rinciannya meliputi delapan rumah dengan pagar hitam yang sebelumnya disebut sebagai rumah mewah, dua bangunan yang menghadap aliran sungai, dan tiga bangunan yang digunakan sebagai tempat beristirahat petugas jaga. Keberadaan bangunan-bangunan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan karena berada dalam kawasan lapas, meskipun tidak tercantum dalam sistem pencatatan barang milik negara.
Dalam keterangannya, Rudi menjelaskan bahwa delapan rumah berpagar hitam tersebut dibangun secara swadaya oleh warga binaan pada 2023. Menurut keterangan itu, bangunan tersebut diperuntukkan sebagai rumah pegawai. Rumah-rumah tersebut kemudian direnovasi pada akhir 2025 dan prosesnya disebut selesai pada awal 2026. Rudi juga menyampaikan bahwa pembangunan, renovasi, serta perabotan yang berada di dalam rumah-rumah itu tidak menggunakan anggaran negara. Keterangan tersebut menjadi bagian dari bahan pemeriksaan untuk memperjelas asal-usul bangunan, proses pembangunannya, dan status administrasi aset di kawasan Lapas Cibinong.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) masih mendalami temuan bangunan serta fasilitas yang tidak tercatat dalam administrasi resmi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Penanganan ini dilakukan setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian pribadi dalam inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Pemeriksaan diarahkan untuk mengungkap asal-usul bangunan, pihak yang menginisiasi atau menguasainya, serta mekanisme pengawasan yang memungkinkan fasilitas tersebut berada di dalam area lapas.
Sejumlah fasilitas yang ditemukan di lokasi meliputi televisi, sofa, pendingin ruangan, kulkas, fasilitas gym, dan simulator golf. Keberadaan perlengkapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi karena tidak tercantum sebagai fasilitas standar yang berkaitan dengan layanan pembinaan maupun pengamanan narapidana. Kemenimipas juga mendalami proses pemindahan barang dari lokasi, termasuk pihak yang memerintahkan, melaksanakan, atau mengetahui pemindahan tersebut. Setiap keterangan dan dokumen terkait akan dicocokkan dengan hasil pemeriksaan lapangan serta catatan inventaris lapas.
Untuk mendukung pemeriksaan, Kemenimipas telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong. Mereka terdiri atas kepala lapas, kepala kesatuan pengamanan lapas, kepala seksi pembinaan narapidana dan anak didik, kepala seksi keamanan dan ketertiban, serta kepala urusan umum. Penonaktifan tersebut dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif dan tidak terganggu oleh kewenangan jabatan maupun kemungkinan interaksi dengan pihak-pihak yang sedang dimintai keterangan.
Selain menelusuri tanggung jawab internal, pemeriksaan juga mencakup asal-usul fasilitas, status penggunaan bangunan, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sarana di lingkungan pemasyarakatan. Kemenimipas belum menyampaikan hasil akhir karena pendalaman terhadap dokumen, saksi, dan rangkaian pemindahan barang masih berlangsung.







