Praktik Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Semakin Meresahkan di Desa Siman Kediri, Warga Mendesak Polisi Bertindak

KEDIRI — Praktik perjudian sabung ayam dan dadu yang berlangsung di Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, semakin marak dan meresahkan warga setempat. Perjudian yang digelar hampir setiap hari ini, melibatkan banyak orang dari luar desa dan berlangsung secara terbuka tanpa pengawasan yang jelas. Warga mengungkapkan rasa khawatir atas dampak negatif yang ditimbulkan, baik terhadap ketertiban umum maupun terhadap generasi muda yang terlibat.

Menurut pengakuan warga yang enggan disebutkan namanya, perjudian ini sudah menjadi pemandangan biasa di desa mereka. “Setiap hari ada saja orang yang datang, ada yang dari luar desa juga. Yang lebih mengkhawatirkan adalah banyak anak muda yang mulai ikut-ikutan. Kami khawatir ini akan semakin merusak moralitas mereka,” ungkap warga setempat, Sabtu (30/8/2025).

Selain mengganggu ketertiban, warga juga menilai bahwa keberadaan perjudian yang semakin meluas ini berpotensi meningkatkan angka kriminalitas di desa tersebut. Kerumunan orang yang terlibat dalam kegiatan ini dianggap rawan menyebabkan gangguan, baik fisik maupun sosial.

“Makin banyak orang yang datang dan berkumpul tanpa kontrol, kami khawatir ini bisa menimbulkan keributan atau masalah lain. Ini sudah sangat meresahkan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Siman.

Meski sudah beberapa kali melaporkan keberadaan perjudian ini kepada pihak kepolisian, hingga saat ini belum ada tindakan yang jelas. Warga menganggap bahwa aparat kepolisian belum serius menanggapi laporan tersebut, sehingga mereka merasa kehilangan harapan untuk mendapatkan perlindungan yang layak.

“Kami sudah lapor beberapa kali, tapi belum ada tindakan nyata. Kami harap polisi tidak tutup mata terhadap hal ini,” tegas salah seorang warga yang resah dengan situasi yang ada.

Perjudian sabung ayam dan dadu ini jelas melanggar hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP yang mengatur bahwa perjudian adalah tindakan pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 25 juta. Namun, hingga saat ini Polres Kediri Kabupaten belum memberikan keterangan resmi terkait upaya penanganan kasus ini.

Masyarakat berharap pihak kepolisian segera melakukan penggerebekan dan menindak tegas para pelaku dan penyelenggara perjudian di Desa Siman. “Kami ingin ketertiban dan keamanan di desa kami kembali terjaga. Polisi harus segera turun tangan untuk menghentikan perjudian ini,” ujar warga lainnya.

Selain dampak terhadap ketertiban, warga juga sangat khawatir dengan meluasnya praktik perjudian di kalangan generasi muda. Mereka meminta agar aparat tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku perjudian, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak buruk perjudian.

Dengan harapan besar, warga Desa Siman kini menunggu langkah konkret dari pihak kepolisian agar ketertiban dan keamanan di lingkungan mereka dapat kembali terjaga dan praktik perjudian ini bisa dihentikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *