Honda N 1194 PP Aset Pemkot Probolinggo Jadi Perhatian Publik, LSM Segera Berkirim Surat ke Sejumlah Instansi

Kota Probolinggo – Polemik mengenai penggunaan kendaraan dinas Pemerintah Kota Probolinggo bernomor polisi N 1194 PP memasuki babak baru. Setelah menjadi perhatian publik dan ramai diberitakan di berbagai portal media online, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo, Budiono W., memberikan tanggapan resmi kepada Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara dengan menyerahkan salinan dokumen pinjam pakai kendaraan beserta foto terbaru yang menunjukkan kendaraan tersebut telah kembali menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berpelat merah.

Dokumen yang diterima redaksi berupa Berita Acara Serah Terima Pinjam Pakai Barang Milik Daerah Kota Probolinggo Nomor: 000.2.3.2/000480/425.021/BAST/2026 tertanggal 9 Maret 2026. Dokumen tersebut menjelaskan bahwa kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Probolinggo dipinjamgunakan kepada Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Probolinggo.

Dalam keterangannya kepada Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara, Budiono W. menegaskan bahwa kendaraan tersebut tetap berstatus Barang Milik Daerah (BMD) yang tercatat pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo.

“Status mobil tersebut saat ini adalah aset BMD Bagian Umum Setda Kota Probolinggo yang dipinjam pakaikan kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka. Ibu Ninik selaku Ketua Kwarcab Pramuka Kota Probolinggo menggunakan kendaraan itu dalam status pinjam pakai, bukan sebagai hak milik. Terkait pelat nomor, sudah kami tegur dan saat ini sudah kembali menggunakan pelat merah. Jadi status kepemilikannya tetap merupakan aset Pemerintah Kota Probolinggo,” jelas Budiono W. Selasa (21/7/26)

Berdasarkan dokumen tersebut, kendaraan yang dipinjamkan merupakan Honda New City GD8 VTEC 1497 tahun perolehan 2007 dengan nomor polisi N 1194 PP, nomor register 4771, dan nilai perolehan Rp189.250.000. Berita acara juga mengatur bahwa kendaraan dipinjamgunakan untuk jangka waktu dua tahun, dengan kewajiban pihak penerima melakukan pencatatan, perawatan, pemeliharaan, dan pengamanan selama masa pinjam pakai.

Selain dokumen administrasi, Sekda juga mengirimkan foto kendaraan yang menunjukkan TNKB telah kembali menggunakan pelat merah. Penjelasan tersebut menjadi tindak lanjut atas rangkaian konfirmasi yang sebelumnya dilakukan Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara kepada sejumlah pejabat Pemerintah Kota Probolinggo terkait status administrasi kendaraan tersebut.

Sebelumnya, Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara mendokumentasikan kendaraan tersebut menggunakan pelat dasar putih saat melakukan penelusuran lapangan. Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dilakukannya permintaan klarifikasi kepada BPKAD, Bagian Aset, PPID, dan pihak-pihak terkait lainnya. Tapi pihak – pihak terkait hingga saat ini tidak membalas konfirmasi Tim investigasi gabungan media online Nusantara. Hanya bagian Aset, Jamal yang membalas konfirmasi dan menyampaikan satu pintu tanggapannya ke PPID.

Menanggapi perkembangan tersebut, Direktur LSM Macan Kumbang, Suliadi, S.H., yang akrab disapa Bang Suli, menyatakan pihaknya akan mempelajari dan menganalisis salinan dokumen pinjam pakai yang diterima serta mencocokkannya dengan hasil penelusuran di lapangan.

“Kami akan mempelajari dan menganalisis salinan surat pinjam pakai tersebut, termasuk penggunaan aset kendaraan Pemerintah Kota Probolinggo agar diketahui apakah telah sesuai dengan ketentuan administrasi dan peruntukannya,” ujar Bang Suli. Sabtu (25/7/26)

Menurut Bang Suli, kajian dilakukan karena berdasarkan temuan awal Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara, kendaraan tersebut beberapa kali terpantau berada di area parkir RSU Amanah, sedangkan dokumen pinjam pakai menyebut kendaraan digunakan oleh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Probolinggo. Ia juga menyoroti bahwa kendaraan sebelumnya terdokumentasi menggunakan pelat dasar putih dan kini, berdasarkan penjelasan Sekda, telah kembali menggunakan pelat merah.

Bang Suli menegaskan pihaknya belum menarik kesimpulan mengenai kesesuaian penggunaan kendaraan tersebut. Namun, seluruh dokumen, hasil penelusuran lapangan, dan keterangan para pihak akan dipelajari lebih lanjut sebagai bahan penyusunan surat yang rencananya akan disampaikan kepada instansi terkait di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemerintah pusat, serta Inspektorat Kota Probolinggo untuk meminta penjelasan mengenai aspek administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara menyatakan akan terus melakukan verifikasi terhadap dokumen dan informasi yang diterima sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi jurnalistik yang mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini apabila di kemudian hari memberikan penjelasan, data, maupun dokumen tambahan yang berkaitan dengan substansi pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pewarta: Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara

Narasumber: Budiono W. (Sekretaris Daerah Kota Probolinggo); Suliadi, S.H. (Direktur LSM Macan Kumbang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *