FSPMI Sidoarjo Demo Disnaker, Desak PHK di PT Sari Murni Jaya Dibatalkan dan Hak Pekerja Dipenuhi

Sidoarjo, 23 Juli 2026 – Puluhan anggota DPC SPLP FSPMI Sidoarjo menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo, Kamis (23/7/2026). Sekitar 50 peserta aksi menyuarakan tuntutan agar persoalan hubungan industrial di PT Sari Murni Jaya segera memperoleh kepastian hukum, khususnya terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta pemenuhan hak-hak normatif pekerja yang hingga kini masih diperselisihkan.

Sejak pagi, massa datang menggunakan satu unit mobil komando dan sejumlah kendaraan roda dua. Berbagai spanduk serta poster dibentangkan di depan kantor Disnaker, berisi tuntutan pembatalan PHK terhadap sejumlah pekerja, pembayaran kekurangan upah dan upah lembur, hingga perubahan sistem kerja bagian packer dari 12 jam menjadi 8 jam per hari. Aksi diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars FSPMI, doa bersama, kemudian dilanjutkan orasi secara bergantian.

Dalam orasinya, perwakilan serikat pekerja menilai pemerintah daerah melalui Disnaker perlu lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Massa juga mendesak percepatan penyelesaian laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada instansi ketenagakerjaan terkait dugaan pembayaran upah di bawah UMK, hak lembur pekerja, serta dugaan pelanggaran ketentuan jam kerja di perusahaan tersebut. Selain itu, mereka meminta perusahaan menghormati hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menjelang siang, sebanyak sepuluh orang perwakilan pengunjuk rasa diterima untuk melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Dwi Eko Saptono. Dalam pertemuan itu, Disnaker menyatakan akan menerima seluruh aspirasi yang disampaikan serikat pekerja dan melakukan pendalaman terhadap dokumen maupun keterangan dari masing-masing pihak sebelum menentukan langkah lanjutan. Disnaker juga mengimbau agar seluruh pihak tetap mengedepankan komunikasi dan menahan diri selama proses penyelesaian berlangsung.

Di hadapan Disnaker, pihak FSPMI menyampaikan bahwa perjuangan mereka berfokus pada pemenuhan hak normatif pekerja, termasuk persoalan upah, jam kerja, serta keberatan atas PHK yang dinilai dilakukan secara sepihak. Serikat pekerja juga mengungkapkan adanya dugaan praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting), serta menyebut perusahaan telah merekrut puluhan pekerja baru ketika perselisihan hubungan industrial masih berlangsung. Menurut mereka, kondisi tersebut perlu diteliti secara objektif oleh pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnaker menegaskan bahwa setiap tahapan penyelesaian perselisihan harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Proses mediasi, kata dia, baru dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan administratif maupun ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan telah dipenuhi. Disnaker juga menyampaikan belum mengambil kesimpulan atas perkara tersebut karena masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak yang terlibat, serta berharap tidak ada tindakan PHK sepihak selama proses penyelesaian masih berjalan.

Setelah audiensi berakhir sekitar pukul 12.25 WIB, massa kembali berkumpul untuk menerima laporan hasil pertemuan dan membahas langkah lanjutan organisasi. Aksi baru benar-benar berakhir sekitar pukul 16.10 WIB dalam situasi aman dan kondusif. Hingga kegiatan selesai, belum tercapai kesepakatan mengenai rencana mogok kerja, namun FSPMI menyatakan akan kembali melanjutkan aksi pada Jumat, 24 Juli 2026, di depan PT Sari Murni Jaya sambil menunggu perkembangan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pewarta: Abdul Latif

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *