Jakarta, 19 Mei 2026 — Ruang operasional yang dulu ramai di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, kini tak lagi menunjukkan aktivitas seperti sebelumnya. Sebagian ruangan tampak kosong setelah perlengkapan kantor dan alat kerja dipindahkan ke lokasi baru di kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat. Namun perpindahan itu rupanya menyisakan persoalan yang belum selesai. Sejumlah mantan pekerja mengaku hingga kini masih menunggu hak pesangon yang mereka tuntut sejak operasional perusahaan berpindah.
Kasus tersebut menyeret nama Klinik Utama Sentosa dan Klinik Apollo. Para mantan pekerja menduga terdapat keterkaitan operasional antara dua tempat tersebut setelah proses relokasi dilakukan. Persoalan ini pun akhirnya dibawa ke Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta hingga mendapat pendampingan dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia atau GMBI Jakarta Timur.
Menurut pengakuan beberapa mantan pekerja, proses perpindahan barang dimulai tanpa penjelasan rinci kepada karyawan. Aktivitas kerja tetap berjalan seperti biasa, tetapi di saat bersamaan sejumlah perlengkapan kantor mulai dibereskan.
Komputer administrasi, meja pelayanan pasien, kursi ruang tunggu hingga dokumen operasional disebut dipindahkan secara bertahap menggunakan kendaraan angkut menuju lokasi baru.
“Kami lihat barang-barang mulai dipindahkan sedikit demi sedikit,” ujar salah satu mantan pekerja.
Yang kemudian menjadi sorotan, menurut para pekerja, proses relokasi itu juga melibatkan karyawan yang sebenarnya sudah terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Mereka mengaku tetap diminta membantu mengangkat barang dan membereskan aset perusahaan meskipun status pekerjaan mereka saat itu sudah tidak jelas.
“Kami masih ikut bantu pindahan sampai selesai,” kata mantan pekerja lainnya.
Belakangan, para pekerja mengetahui aktivitas pelayanan kesehatan tetap berjalan di lokasi baru kawasan Pangeran Jayakarta dengan menggunakan nama Klinik Apollo.
Mereka juga mengaku melihat sebagian pimpinan dan tenaga kerja lama ikut berpindah ke tempat tersebut.
Kondisi itu kemudian memunculkan dugaan bahwa operasional perusahaan sebenarnya masih berjalan, hanya berganti nama dan alamat usaha.
Di sisi lain, beberapa pekerja yang sebelumnya ikut membantu proses relokasi justru tidak lagi memperoleh kepastian mengenai status kerja mereka.
Empat nama yakni Iffen Yermias, Methodeus Arlek Armanca, Antonio Patricio Taeki Indun dan Azis menjadi pekerja yang mengaku paling terdampak dalam persoalan tersebut.
Menurut pengakuan mereka, setelah perpindahan selesai dilakukan, pihak manajemen sempat meminta mereka menunggu panggilan untuk kembali bekerja.
Tidak ada surat resmi mengenai pemutusan hubungan kerja. Mereka hanya diminta menunggu informasi lanjutan.
Namun waktu berjalan tanpa ada kepastian dari pihak perusahaan.
“Kami terus menunggu karena dijanjikan akan dipanggil lagi,” ujar salah seorang mantan pekerja.
Hari demi hari berlalu tanpa kabar. Para pekerja akhirnya mulai menyadari bahwa mereka tidak lagi dilibatkan dalam operasional perusahaan.
Sementara itu, menurut mereka, aktivitas pelayanan di tempat baru tetap berlangsung seperti biasa.
Merasa kehilangan kepastian, para mantan pekerja akhirnya membawa persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.
Proses mediasi sempat dilakukan antara pihak pekerja dan perusahaan guna mencari penyelesaian.
Dalam mediasi tersebut, menurut keterangan para pekerja, sempat diterbitkan anjuran agar perusahaan memenuhi kewajiban terhadap mantan karyawan.
Namun hingga pertengahan Mei 2026, anjuran itu disebut belum dijalankan.
Para pekerja mengaku belum menerima pembayaran pesangon maupun hak lain yang mereka tuntut.
“Kami cuma ingin hak kami dibayar sesuai aturan,” ujar seorang mantan pekerja.
Karena persoalan tidak kunjung selesai, para mantan pekerja kemudian meminta pendampingan kepada LSM GMBI Jakarta Timur.
Organisasi tersebut menerima surat kuasa untuk mengawal laporan yang diajukan kepada Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta.
Dalam laporan tersebut, pihak pendamping tidak hanya mempersoalkan hak pesangon pekerja.
Mereka juga menyampaikan dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta selama perusahaan beroperasi.
Menurut pihak pendamping, dugaan tersebut perlu diperiksa karena menyangkut hak normatif pekerja.
“Kami melaporkan berdasarkan dokumen dan keterangan dari para pekerja,” ujar salah satu pengurus GMBI Jakarta Timur.
Namun proses penanganan laporan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru.
Pihak pelapor mengaku belum pernah dimintai keterangan secara resmi, tetapi mereka mendapat informasi bahwa perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara.
Hal itu membuat pihak pendamping mempertanyakan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.
“Pengadu belum diperiksa, tapi perkara sudah digelar. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” kata salah satu kuasa pendamping.
Tidak lama setelah itu, pihak pelapor menerima surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta atas nama Syaripudin.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan pengaduan yang diajukan tidak dapat ditindaklanjuti.
Surat itu memicu keberatan dari pihak pendamping pekerja.
Mereka mempertanyakan alasan penghentian tindak lanjut laporan sebelum pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.
Menurut mereka, apabila sebuah laporan dinyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut, seharusnya ada penjelasan hukum yang jelas kepada pelapor.
Selain itu, pihak pendamping juga mempertanyakan pengawasan Dinas Tenaga Kerja terhadap operasional Klinik Utama Sentosa selama bertahun-tahun.
Menurut mereka, perusahaan disebut telah berhenti beroperasi, tetapi para pekerja mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai penutupan tersebut.
“Kalau perusahaan memang tutup, pekerja seharusnya diberi informasi resmi,” ujar salah satu pendamping.
LSM GMBI Jakarta Timur juga meminta pemerintah memeriksa apakah selama beroperasi perusahaan telah memenuhi kewajiban administrasi dan ketenagakerjaan.
Mereka meminta dilakukan pemeriksaan terkait pajak perusahaan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan serta syarat administrasi lain yang wajib dipenuhi badan usaha.
Menurut mereka, pemeriksaan menyeluruh penting dilakukan agar tidak ada kewajiban perusahaan terhadap pekerja maupun negara yang diabaikan.
Dalam laporan tersebut, muncul pula dugaan lain yang ikut menjadi perhatian.
Para pelapor mengaku memiliki slip gaji yang memuat tulisan berbahasa China meskipun pemilik perusahaan disebut merupakan warga negara Indonesia.
Temuan itu kemudian dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Meski demikian, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan mengenai dokumen tersebut.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah dugaan perubahan identitas usaha dari Klinik Utama Sentosa menjadi Klinik Apollo.
Para mantan pekerja menduga perpindahan lokasi dan perubahan nama operasional dilakukan untuk menghindari kewajiban terhadap pekerja lama, termasuk pembayaran pesangon dan tanggungan BPJS.
Namun dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan resmi dari instansi terkait.
Hingga kini belum ada keputusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran dalam perkara tersebut.
Di tengah proses yang belum selesai, kondisi ekonomi para mantan pekerja disebut semakin sulit.
Sebagian dari mereka kini bekerja serabutan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ada yang menjadi pengemudi ojek online, ada pula yang mengambil pekerjaan lepas sambil menunggu penyelesaian hak mereka.
“Kami sudah lama kerja di sana. Sekarang malah harus mulai dari nol lagi,” ujar salah satu mantan pekerja.
Raut kecewa terlihat ketika mereka menceritakan proses panjang yang telah dijalani.
Mulai dari mediasi di Disnaker hingga pengaduan kepada pengawas ketenagakerjaan, seluruh langkah itu menurut mereka belum memberikan hasil nyata.
LSM GMBI Jakarta Timur menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kepastian hukum bagi para pekerja.
Mereka meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan transparan agar hak pekerja tidak terabaikan.
“Pemerintah harus hadir ketika pekerja mencari keadilan,” ujar salah satu pengurus GMBI Jakarta Timur.
Pengamat hubungan industrial menilai kasus seperti ini perlu diperiksa secara hati-hati karena menyangkut relokasi usaha dan hubungan kerja.
Menurutnya, perpindahan operasional perusahaan maupun perubahan identitas usaha tidak otomatis menghapus tanggung jawab terhadap pekerja apabila aktivitas bisnis masih memiliki keterkaitan.
Ia juga menilai pemerintah memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajiban normatif terhadap pekerja, termasuk ketika terjadi restrukturisasi usaha.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Klinik Utama Sentosa maupun Klinik Apollo belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan para mantan pekerja dan pendamping dari LSM GMBI Jakarta Timur.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari kedua pihak mengenai persoalan tersebut.
Di tengah ketidakpastian yang masih berlangsung, para mantan pekerja berharap pemerintah membuka kembali pemeriksaan secara menyeluruh agar seluruh fakta dapat diketahui secara terang.
“Kami tidak meminta lebih. Kami hanya ingin hak kami dipenuhi,” ujar salah satu mantan pekerja.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan masih adanya persoalan perlindungan tenaga kerja di tengah perpindahan operasional perusahaan di Jakarta.
- <a href="https://kejarberita.com/anggota-kodim-1505-tidore-bersama-warga-gotong-royong-angkat-batang-kelapa-untuk-penahan-jembatan-garuda/”>Anggota Kodim 1505/Tidore Bersama Warga Gotong Royong Angkat Batang Kelapa untuk Penahan Jembatan Garuda
- Dandim Cup-I 2026 Resmi Ditutup, Wakil Wali Kota Tidore Apresiasi Kodim 1505/Tidore
- Penuh Semangat, TNI dan Warga Gotong Royong Cor Dudukan Jembatan Garuda









