Dipecat: Oknum Polisi Penusuk Adik Ipar Resmi Diberhentikan Tidak Hormat

Korban

Sorong PBD (12/05/26) – Pelaksanaan Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Polda Papua Barat Daya, Bripda Muhammad Arfandi Manaf, telah dilaksanakan terkait kasus dugaan penganiayaan berat terhadap saudari Ardhalina La Nuhu. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat setelah mengalami delapan luka tusukan dan harus menjalani perawatan secara intensif di ruang ICU RS Sele Be Solu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara penikaman terhadap korban. Motif pelaku diduga dilatarbelakangi rasa dendam kepada korban karena korban memperlihatkan Screenshoot isi percakapan (chat) antara pelaku dengan istrinya, yang juga merupakan kakak korban, kepada ayah korban. Percakapan tersebut diketahui berisi cekcok serta kata-kata kasar terhadap kedua orang tua.

Sidang tersebut di pimpin langsung oleh Ketua Komisi
*AKBP MATHIAS YOSIAS KREY, S.Pd.(Kabid Propam Polda Papua Barat Daya)*
Selaku Wakil Ketua Komisi
*AKBP EDDWAR MARTUA PANDJAITAN, S.I.K., M.H.*
Selaku Anggota Komisi
*AKP ARIFAL UTAMA, S.T.K., S.H., S.I.K., M.H.*
Selaku Penuntut
– AKP BRURY S.H
– BRIPKA BAHRUN RAPID
Pendamping Terduga Pelanggar
– IPTU SURYADI, S.H.

Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri, Bripda Muhammad Arfandi Manaf dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat yang mencederai institusi Polri dan bertentangan dengan norma hukum maupun etika kepribadian anggota Polri.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian.

Selain itu, pelaku juga dinyatakan melanggar ketentuan Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c angka 1 yang menegaskan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum, serta Pasal 13 huruf m yang menyebutkan bahwa setiap pejabat Polri dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.

Hasil sidang memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Arfandi Manaf sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota, khususnya yang mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak citra institusi Kepolisian.

Turut hadir dalam sidang tersebut keluarga korban dan keluarga pelaku.

(Tim/Red)

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *