Catatan Politik Bamsoet: Meningkatkan Efektivitas Tupoksi Itjen Untuk Pencegahan Korupsi

Bambang Soesatyo, Anggota DPR RI/Ketua MPR RI
ke-15/Ketua DPR RI ke-20/Ketua komisi III DPR RI ke-7/Dosen Pascasarjana (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (Unhan)

KORUPSI yang makin marak tahun-tahun terakhir ini menjadi fakta yang dengan gamblang menjelaskan bahwa agenda pencegahan korupsi nyaris belum mencatatkan progres. Instrumen pencegahan pada semua kementerian, lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah (Pemda) praktis tak berfungsi dengan efektif. Kalau fungsi inspektorat jenderal (Itjen) sebagai instrumen pengawas internal untuk mencegah korupsi sudah tidak efektif menjalankan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi)-nya, budaya dan praktik korupsi akan terus bertumbuh dan selalu eksis.

Penindakan atau operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para terduga koruptor hanya menjelaskan bahwa praktik korupsi itu masih terjadi di berbagai lini birokrasi negara-daerah akibat lemah atau minimnya pencegahan. Masyarakat terus disajikan fakta tentang hasil OTT hingga bulan-bulan terakhir ini, ketika komitmen dan aksi nyata memerangi korupsi sudah berjalan puluhan tahun. Ketika hampir semua komunitas sepakat untuk mengatakan bahwa korupsi makin marak belakangan ini, itu adalah jeritan keprihatinan terhadap pemberantasan korupsi yang minim progres. Namun, semua penindakan atau hasil OTT itu tetap layak diapresiasi. Sebab. sekadar prihatin tidak menyelesaikan masalah.

Urgensi pencegahan korupsi bukan tema baru. Sebagai salah satu aspek terpenting, cegah korupsi sudah sering menjadi tema diskusi dan pembahasan sejak dulu hingga kini. Sejatinya, langkah dan strategi pencegahan korupsi dimulai dari dalam organisasi atau institusi itu sendiri. setiap individu sebagai anggota satuan kerja dituntut untuk selalu mengedepankan kehendak baik dalam pengabdiannya. Untuk itulah organisasi atau institusi tetap melakukan pengawasan untuk mencegah kesalahan individu atau kelompok kerja.

Instrumen pengawasan dan pencegahan korupsi sudah ada pada semua kementerian dan lembaga (K/L) hingga Pemda. Instrumen itu adalah Itjen. Bukan sub-lembaga baru, Itjen beranggotakan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) tingkat K/L dan Pemda. Menurut Tupoksi-nya, Itjen melaksanakan pengawasan internal; dari audit, reviu, evaluasi dan pemantauan untuk menjamin akuntabilitas kinerja, keuangan, dan tata kelola instansi agar bersih dan efektif. Pada 2024, Tupoksi APIP diperkuat oleh surat edaran bersama Mendagri, KPK, dan BPKP Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penguatan APIP K/L-Pemda. Fokus penguatan ini adalah peningkatan kapabilitas.

Dalam konteks cegah korupsi pada K/L-Pemda, semua berharap agar efektivitas Tupoksi Itjen dengan APIP-nya terus ditingkatkan, diperkuat serta dijaga independesinya. Sebaliknya, Itjen dan para APIP pada semua K/L-Pemda tidak boleh pasif atau berdiam diri saat berhadapan dengan fakta tentang korupsi yang semakin marak dalam satu dekade terakhir ini. Menurut Survei Penilaian Integritas (SPI) pada 2024 yang dipublikasikan KPK, ditemukan kecenderungan bahwa praktik korupsi, suap dan gratifikasi terjadi pada lebih dari 90 persen K/L dan Pemda.

Berpijak pada temuan SPI itu, wajar jika muncul pertanyaan tentang kinerja Itjend-APIP pada semua K/L-Pemda. Sudah barang tentu pertanyaan akan berfokus pada kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas APIP mencegah korupsi, suap dan gratifikasi pada masing-masing K/L-Pemda.

Dalam konteks itu, menjadi relevan jika pertanyaan tentang kinerja Itjen-APIP tadi dihadapkan pada indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia. Menurut Transparency International, IPK Indonesia per 2025 berada di peringkat 109 dari 180 negara. Peringkat itu menjelaskan semakin menurunnya efektivitas kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sebagai indikator, peringkat IPK Indonesia itu sejalan dengan persepsi masyarakat tentang semakin maraknya korupsi di negara ini dalam tahun-tahun belakangan ini.

Sebagai salah satu agenda Reformasi 1998, semangat mencegah dan memberantas korupsi tidak boleh redup. Strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi harus terus diperkuat dari waktu ke waktu. Harus ada keberanian dan kemauan untuk melakukan kajian tentang kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman atau SWOT (strengths, weaknesses, opportunities, threats). SWOT yang berkelanjutan sangat diperlukan karena modus korupsi terus berkembang. Dalam konteks itu, kerja sama antar-institusi menjadi keniscayaan.

Sebab, dengan skala organisasi pemerintah pusat-daerah sebesar Indonesia, pencegahan dan pemberantasan korupsi memang tidak mungkin hanya mengandalkan KPK. Pencegahan dan pemberantasan korupsi bisa terwujud jika ada kesungguhan untuk membangun sinergi antar-institusi. Itu sebabnya, efektivitas Tupoksi Itjen-APIP pada semua K/L-Pemda menjadi sangat penting.

Selain meningkatkan efektivitas pencegahan korupsi di masing-masing internal K/L-Pemda, tak kalah pentingnya adalah merumuskan efek jera yang maksimal untuk membuat siapa pun takut melakukan korupsi. Efek jera dari sanksi hukuman penjara selama ini tampak sangat minim. Sebab, selain makin marak, praktik korupsi hari-hari ini tak jarang dilakukan secara terbuka dan tanpa rasa malu.

Seperti halnya aspek pencegahan korupsi, semangat dan keinginan untuk menumbuhkan efek jera melakukan korupsi pun sudah begitu sering dibahas sejak dulu. Dalam banyak forum diskusi, sudah beragam gagasan dikemukakan. Dari sanksi hukum paling maksimal dan ekstrim hingga gagasan sanksi perampasan aset koruptor yang terus dibahas dan menjadi perhatian banyak komunitas, akhir-akhir ini.

Sejak pendirian dan berfungsinya KPK tahun 2002, kasus korupsi yang ditangani hingga kini mendekati jumlah 1900 kasus, dengan total tersangka sekitar 1.600. Catatan sementara menyebutkan, jumlah OTT yang dilakukan KPK sekitar 170 kali. OTT pertama KPK dilakukan 8 April tahun 2005, ketika menangkap seorang anggota KPU dan auditor BPK dalam kasus suap pengadaan kotak suara untuk kebutuhan Pemilu 2004.

Profil para tersangka dari semua OTT itu selalu dipublikasikan. Tentu saja publikasi itu menumbuhkan rasa malu bagi keluarga dan kerabat para tersangka. Namun, terbukti bahwa rasa malu dan hukuman penjara nyari gagal menumbuhkan efek jera untuk melakukan korupsi.

Telah muncul kesan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini terlalu fokus pada penindakan, dan sebalikya minim peduli pada aspek pencagahan dan rumusan sanksi yang dapat menumbuhkan efek jera. Kesan lainnya adalah pisau hukum penindakan yang belum terarah ke semua arah.

Fakta dan kecenderungan tentang semakin maraknya korupsi dalam satu dekade terakhir ini hendaknya mengingatkan semua pihak tentang urgensi mencegah korupsi. Penindakan adalah keharusan, namun penindakan hanya menjadi bukti kalau peluang untuk praktik korupsi itu tetap eksis. Sudah waktunya peluang korupsi ditutup dengan mamaksimalkan strategi cegah korupsi pada semua K/L-Pemda.

Pembahasan pencegahan korupsi

Topik ini memiliki berbagai aspek yang perlu dikaji secara mendalam.

Sumber tambahan dapat dilihat di referensi terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *