Tambang Pasir Ilegal di Bojonegoro Kian Brutal, Aparat Seolah Lumpuh dan Rakyat Jadi Korban

Bojonegoro — Aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Tanggungan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, kini mencapai level yang tak lagi bisa ditoleransi. Kegiatan penambangan tanpa izin itu berlangsung terang-terangan seperti tak mengenal hukum. Lebih ironis, aparat penegak hukum justru tampak tak berdaya, seakan kehilangan taring untuk menindak para pelaku.

Di lokasi, truk-truk pengangkut pasir melintas nyaris tanpa jeda. Akses jalan desa yang menjadi urat nadi kehidupan warga berubah menjadi jalur rusak penuh lubang, licin, dan membahayakan. Bunyi deru mesin, debu yang mengepul, serta hilir mudiknya kendaraan berat membuat kenyamanan warga tercabik setiap hari.

Tak hanya itu, sejumlah truk terlihat sengaja diparkir di bahu jalan, memblokir sebagian badan jalan dan mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Kondisi ini bukan sekali dua kali terjadi, tetapi telah menjadi rutinitas yang “dinormalisasi” oleh pihak-pihak yang seharusnya menegakkan aturan.

“Sudah lama kami mengeluh, tapi tidak ada hasil. Tambang itu jalan terus, truk-truk seenaknya. Jalan rusak begini, kami yang jadi korban,” ujar seorang warga, Rabu (14/11/2025). Ia meminta namanya tidak diberitakan demi keamanan.

Ketika ditanya apakah tambang tersebut memiliki izin resmi, warga itu hanya tersenyum miris. “Saya tidak tahu pasti, tapi kalau resmi, masa iya merusak fasilitas umum begini? Sudah jelas tidak ada yang mengawasi. Sepertinya kebal hukum,” tambahnya.

Dari informasi yang dihimpun, tambang pasir ilegal tersebut diduga dikuasai oleh seorang berinisial B. Namun, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum sampai saat ini belum memberikan klarifikasi, apalagi tindakan tegas.

Sikap diam ini memperkuat dugaan adanya pembiaran yang terstruktur — sebuah hal yang semakin memperburuk citra penegakan hukum di mata masyarakat.

Padahal, aturan mengenai tambang ilegal tertuang jelas dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba, yang menyebutkan:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Ancaman hukum tersebut seharusnya menjadi penegas bahwa negara tidak main-main terhadap pertambangan ilegal. Namun di Bojonegoro, undang-undang tampaknya hanya berlaku bagi mereka yang tak memiliki kekuatan ekonomi maupun jaringan kuat.

Sementara itu, masyarakat Desa Tanggungan semakin resah. Kerusakan jalan telah menghambat aktivitas ekonomi warga, meningkatkan risiko kecelakaan, dan merusak kualitas lingkungan. Mereka merasa seolah hidup di wilayah tanpa aturan, di mana hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

“Kami minta pemerintah jangan menutup mata. Kalau ada yang salah, ya ditindak. Jangan tunggu sampai terjadi korban jiwa,” tegas warga lain yang ditemui di lokasi.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas tambang ilegal tersebut masih berjalan seperti biasa. Truk-truk masih melintas, jalan semakin rusak, dan aparat—entah karena takut, entah karena faktor lain—tetap memilih diam.

Satu pertanyaan besar kini menggantung di udara: siapa sebenarnya yang dilayani penegakan hukum di Bojonegoro — rakyat atau para pelaku tambang ilegal?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *