Trenggiling Keluar dari Habitat Terbakar, Dievakuasi di OKI

Trenggiling Keluar dari Habitat Terbakar, Dievakuasi di OKI

Palembang | Seekor trenggiling betina ditemukan warga di tepi jalan raya Desa Sungai Pasir, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Satwa tersebut diduga keluar dari habitatnya setelah kawasan yang ditempatinya terdampak kebakaran lahan gambut. Di tengah ancaman api dan asap, trenggiling itu bergerak menjauh dari area terbakar hingga berada di dekat jalan, tempat warga kemudian melihatnya.

Trenggiling itu ditemukan pada Minggu malam, 18 Oktober 2026, ketika sejumlah warga sedang pulang setelah ikut membantu memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di desa tersebut. Peristiwa itu berlangsung saat upaya pemadaman masih menjadi perhatian warga setempat. Kehadiran satwa liar di tepi jalan membuat warga menyadari bahwa kebakaran bukan hanya mengancam permukiman dan vegetasi, tetapi juga dapat memaksa satwa meninggalkan habitat alaminya untuk mencari tempat yang lebih aman.

Setelah menemukan trenggiling, warga tidak membiarkannya berada di pinggir jalan atau membawanya untuk dipelihara. Mereka mengamankan satwa tersebut dan menyerahkannya kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel). Penyerahan itu memungkinkan petugas konservasi menangani trenggiling sesuai prosedur dan menilai langkah lanjutan bagi satwa yang ditemukan di tengah situasi kebakaran. Bagi warga, tindakan tersebut menjadi cara untuk membantu melindungi satwa yang terdesak oleh perubahan kondisi di sekitarnya.

Temuan di Sungai Pasir memperlihatkan dampak karhutla yang dapat meluas hingga ke kehidupan satwa liar. Ketika api menjalar di lahan gambut, ruang hidup dan sumber pakan dapat terganggu, sehingga satwa berisiko berpindah ke area yang lebih terbuka, termasuk mendekati jalan dan permukiman. Kondisi itu dapat meningkatkan bahaya bagi satwa maupun manusia. Karena itu, warga yang menjumpai satwa liar sebaiknya menjaga jarak, menghindari tindakan yang berisiko melukai, dan segera menghubungi petugas berwenang. Dalam kejadian ini, laporan serta penyerahan oleh warga membantu memastikan trenggiling ditangani oleh instansi konservasi yang memiliki kewenangan.

Kebakaran hutan dan lahan di kawasan gambut Desa Sungai Pasir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, telah berlangsung selama beberapa hari sebelum seekor trenggiling ditemukan. Dalam rentang waktu tersebut, api membakar habitat satwa di sekitar lokasi. Kondisi itu memberi konteks penting bagi kemunculan trenggiling di luar tempat hidupnya: satwa tersebut diduga bergerak menjauh dari kawasan yang terbakar. Peristiwa ini menunjukkan bagaimana kebakaran di lahan gambut dapat mengganggu ruang hidup satwa liar dan mendorong mereka keluar dari habitat alami.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan, Daniwari Widiyanto, menyampaikan bahwa trenggiling itu keluar dari habitatnya yang terbakar. Warga kemudian menangkap satwa tersebut demi keselamatannya. Penangkapan itu berlangsung dalam situasi ketika trenggiling berada di luar lingkungan yang biasanya menjadi tempat hidupnya, sehingga tindakan warga berkaitan dengan upaya melindungi satwa dari bahaya di lokasi kebakaran. Keterangan tersebut menggambarkan hubungan langsung kebakaran yang berlangsung beberapa hari dan keberadaan trenggiling yang ditemukan warga.

Trenggiling merupakan satwa liar dilindungi, sehingga kemunculannya dalam keadaan terdesak menjadi pengingat bahwa karhutla tidak hanya berkaitan dengan lahan yang terbakar, tetapi juga keselamatan satwa. Ketika habitat terkena api, satwa dapat kehilangan ruang untuk berlindung dan berada dalam keadaan rentan di luar habitatnya. Kasus di Desa Sungai Pasir memperlihatkan ancaman nyata kebakaran hutan dan lahan terhadap satwa dilindungi, sekaligus pentingnya perhatian pada kondisi hewan yang keluar dari kawasan terdampak. Informasi yang tersedia menyebutkan kebakaran telah berlangsung beberapa hari, trenggiling keluar dari habitat terbakar, dan warga menangkapnya demi keselamatan. Dengan demikian, peristiwa ini menyoroti kebutuhan untuk memperhatikan dampak karhutla pada satwa liar tanpa mengabaikan bahwa informasi mengenai penyebab kebakaran maupun dampak lain tidak disampaikan dalam keterangan tersebut.

Pada Senin, 19 Oktober 2026, trenggiling yang dievakuasi dari kawasan terdampak kebakaran dibawa ke Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Punti Kayu, Palembang. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kondisi fisik satwa sebelum tim menentukan langkah penanganan berikutnya. Evaluasi kesehatan menjadi bagian penting dalam proses penyelamatan, terutama setelah satwa ditemukan berada di luar habitat alaminya.

Hasil pemeriksaan mencatat body condition score (BCS) trenggiling berada pada angka 3 dari 5. Nilai tersebut menunjukkan kondisi tubuh yang cukup baik. Tim juga memeriksa bagian tubuh dan fungsi geraknya. Jari-jari pada tangan dan kaki tercatat lengkap, sementara anggota gerak berfungsi normal. Pemeriksaan rongga mulut tidak menunjukkan kelainan, dan kulit serta sisik satwa itu tidak memperlihatkan luka ataupun cacat.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi tim untuk menyatakan trenggiling dalam keadaan sehat dan dapat dikembalikan ke alam. Sebelum pelepasliaran, petugas memberikan injeksi vitamin sebagai bagian dari penanganan. Satwa itu kemudian dilepasliarkan pada hari yang sama di Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu. Dengan demikian, proses pemeriksaan dan pelepasliaran berlangsung dalam rentang waktu singkat setelah evakuasi dan penilaian kondisi.

Daniwari menjelaskan bahwa BKSDA mempertimbangkan risiko stres apabila trenggiling terlalu lama berada di luar habitatnya. Penanganan yang cepat diperlukan agar satwa tidak berlama-lama di lingkungan yang asing dan dapat segera kembali ke alam. Meski demikian, pelepasliaran dilakukan setelah pemeriksaan memastikan kondisi fisiknya cukup baik, bukan semata-mata berdasarkan waktu sejak satwa ditemukan.

Rangkaian ini mencakup pemeriksaan kondisi tubuh, penilaian fungsi anggota gerak, pemberian vitamin, hingga pelepasliaran. Hasil pemeriksaan yang mencatat BCS 3 dari 5, fungsi tubuh normal, serta tidak adanya luka atau cacat memberikan keterangan mengenai kondisi trenggiling saat ditangani. Pelepasliaran di TWA Punti Kayu pada hari yang sama menutup proses rehabilitasi awal dan mengembalikan satwa ke lingkungan alami yang sesuai. Pemantauan lanjutan terhadap habitat tetap penting agar upaya penyelamatan satwa yang terdampak kebakaran dapat berjalan seiring dengan perlindungan kawasan dan pencegahan gangguan baru.Daniwari menyampaikan apresiasi kepada warga yang peduli terhadap keberadaan trenggiling dan segera melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwenang. Ia juga mengapresiasi keputusan warga untuk menyerahkan satwa itu kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel), sehingga penanganan dapat dilakukan oleh petugas yang memahami kebutuhan satwa liar. Pelaporan dan penyerahan tersebut membantu memastikan trenggiling memperoleh pemeriksaan serta perawatan yang sesuai, terutama setelah keluar dari habitat yang terdampak kebakaran. Kepedulian masyarakat seperti ini dinilai penting dalam mendukung upaya penyelamatan satwa dilindungi. Warga dapat berperan menjaga keselamatan satwa dengan menghubungi petugas ketika menemukannya, tanpa mencoba mengambil alih penanganan.

Daniwari mengimbau masyarakat agar tidak menangani trenggiling secara mandiri. Meski bermaksud menolong, tindakan seperti menangkap, memindahkan, memberi makan, atau menyimpan satwa tanpa arahan petugas dapat menimbulkan tekanan dan membahayakan keselamatannya. Trenggiling merupakan satwa liar dengan kebutuhan khusus, sehingga pemeriksaan dan perawatan sebaiknya diserahkan kepada tenaga berwenang. Penanganan yang keliru berisiko menyebabkan cedera, memperburuk kondisi satwa, atau menghambat proses evakuasi dan rehabilitasi. Jika menemukan trenggiling atau satwa liar lain yang berada dalam bahaya, masyarakat disarankan menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta segera menghubungi BKSDA atau aparat setempat. Langkah tersebut memungkinkan petugas menilai situasi dan menentukan tindakan yang aman bagi satwa maupun warga.

Status konservasi trenggiling turut menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam setiap upaya penyelamatan. Satwa ini tercatat berstatus sangat terancam punah atau critically endangered (CR) dalam Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN). Kategori tersebut menandakan risiko kepunahan yang sangat tinggi di alam liar, sehingga setiap individu memiliki arti penting bagi kelangsungan populasinya.

Baca juga: Krisis Pengobatan Keluarga Korban Truk Terbakar | Kebakaran Bengkel Cat Mobil di Surabaya: Dugaannya Terbakar akibat Sampah