Tindak Lanjut Temuan BPK, BGN Setorkan Rp160,37 Miliar ke Kas Negara

Tindak Lanjut Temuan BPK, BGN Setorkan Rp160,37 Miliar ke Kas Negara

Jakarta | Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyetorkan kembali Rp160,37 miliar ke kas negara sebagai tindak lanjut atas temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pengembalian tersebut berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan BGN tahun 2025. Hingga 21 Oktober 2026, jumlah yang telah dikembalikan mencapai sekitar 81,75 persen dari total nilai temuan sebesar Rp196,17 miliar. Dengan demikian, sebagian besar nilai yang menjadi perhatian pemeriksa telah dipulihkan melalui setoran kepada negara, sementara tindak lanjut atas sisa temuan tetap menjadi bagian penting dari proses penyelesaian hasil pemeriksaan.

Pemeriksaan BPK mencakup penilaian atas sistem pengendalian intern serta kepatuhan BGN terhadap peraturan perundang-undangan. Kedua aspek tersebut membantu menggambarkan apakah pengelolaan keuangan telah didukung prosedur pengawasan yang memadai dan dijalankan sesuai ketentuan. Temuan pemeriksaan menjadi dasar bagi instansi untuk melakukan tindakan korektif, termasuk mengembalikan dana yang perlu disetorkan ke kas negara. Dalam konteks ini, nilai pengembalian yang telah tercatat menunjukkan perkembangan tindak lanjut, tetapi angka tersebut juga perlu dibaca bersama keseluruhan nilai temuan agar tingkat penyelesaiannya terlihat secara proporsional.

Rujukan pemeriksaan tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan bernomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026, bertanggal 18 Mei 2026. Data pengembalian hingga 21 Oktober 2026 memberikan batas waktu yang jelas untuk memahami capaian sementara tindak lanjut tersebut. Karena nilai setoran belum mencakup keseluruhan temuan Rp196,17 miliar, pemantauan berikutnya diperlukan untuk memastikan sisa kewajiban ditangani sesuai rekomendasi dan ketentuan yang berlaku. Penyampaian informasi mengenai nilai temuan, jumlah yang telah dipulihkan, persentase penyelesaian, serta dasar laporan pemeriksaan memungkinkan publik melihat hubungan hasil audit dan langkah perbaikan yang dilakukan BGN. Informasi itu juga memberi gambaran terukur mengenai kemajuan pemulihan keuangan negara, tanpa mengabaikan perlunya penyelesaian atas bagian temuan yang belum dikembalikan.Salah satu perhatian dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tindak lanjut pengelolaan dana Badan Gizi Nasional (BGN) adalah temuan rekening virtual account (VA) ganda pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Keberadaan rekening ganda menjadi perhatian karena saldo yang tersimpan perlu ditelusuri dan ditangani secara tertib, sekaligus memastikan rekening yang masih dibutuhkan untuk kegiatan pelayanan tetap dapat digunakan. BGN menyampaikan hasil penelusuran atas rekening-rekening yang tercantum dalam laporan tersebut.

Sekretaris Utama BGN, Lili Khamiliyah, menjelaskan bahwa dari 79 SPPG yang tercantum dalam temuan, pemeriksaan internal membuktikan 75 SPPG memiliki rekening VA ganda. Saldo pada rekening-rekening tersebut telah ditarik dan disetorkan ke kas negara. Nilai setoran yang berasal dari penertiban rekening ganda itu mencapai Rp78,3 miliar. Penyetoran tersebut merupakan bagian dari langkah BGN menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan mengembalikan dana ke kas negara sesuai hasil penelusuran.

Empat rekening lainnya, menurut penjelasan BGN, tidak terindikasi sebagai rekening ganda dan masih digunakan untuk kebutuhan operasional. Pembedaan ini menunjukkan pentingnya verifikasi terhadap setiap rekening sebelum dilakukan penutupan atau penarikan saldo, agar transaksi pelayanan yang sah tidak terganggu. Dengan demikian, tindak lanjut tidak hanya berfokus pada pengembalian dana dari rekening bermasalah, tetapi juga pada kepastian status dan fungsi rekening yang masih aktif.

Untuk mencegah rekening ganda digunakan kembali, BGN menonaktifkan akses pengguna dengan kewenangan maker dan approval pada rekening-rekening tersebut. Pengendalian ini membatasi kemampuan untuk membuat maupun menyetujui transaksi melalui rekening yang telah ditertibkan. Penonaktifan akses juga menjadi langkah administratif untuk menutup celah penggunaan kembali, sembari memastikan pengelolaan rekening mengikuti mekanisme yang ditetapkan. BGN menyatakan bahwa langkah penertiban dilakukan berdasarkan hasil penelusuran, dengan rekening yang terbukti ganda dipisahkan dari rekening yang tetap diperlukan untuk operasional. Informasi mengenai jumlah SPPG, nilai saldo, dan status empat rekening lainnya memberikan gambaran mengenai cakupan tindak lanjut atas temuan BPK tersebut. Ke depan, pengawasan atas pembukaan, pengelolaan, dan akses rekening menjadi unsur penting agar kejadian serupa dapat dicegah serta dana pelayanan tercatat dan digunakan secara akuntabel.

Selain temuan yang berkaitan dengan pengembalian dana lainnya, pemeriksaan BPK juga menyoroti ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran. Menindaklanjuti poin tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan telah mengembalikan Rp60,4 miliar ke kas negara. Pengembalian ini menjadi bagian dari langkah tindak lanjut atas temuan pemeriksaan, sebagaimana disampaikan BGN. Angka tersebut menunjukkan nilai dana yang dikembalikan terkait aspek pertanggungjawaban anggaran, tanpa mengubah pokok informasi yang tersedia mengenai hasil pemeriksaan.

Pertanggungjawaban anggaran merupakan bagian penting dalam pengelolaan keuangan negara karena berkaitan dengan kewajiban untuk menjelaskan penggunaan dana secara akuntabel. Dalam konteks temuan BPK, ketidakpatuhan pada aspek ini menjadi hal yang perlu ditindaklanjuti oleh instansi terkait. BGN menyebut pengembalian Rp60,4 miliar sebagai respons atas temuan tersebut. Informasi yang disampaikan tidak memerinci transaksi, periode, ataupun penyebab yang mendasari temuan, sehingga hal-hal itu tidak dapat disimpulkan hanya dari nilai pengembalian yang diumumkan.

Langkah pengembalian tersebut melengkapi tindak lanjut BGN atas pemeriksaan BPK. Dalam laporan mengenai tindak lanjut itu, nilai Rp60,4 miliar perlu dipahami sebagai dana yang dikembalikan terkait temuan ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran. Sementara itu, angka Rp160,37 miliar yang disebut dalam pemberitaan utama menggambarkan setoran BGN ke kas negara dalam konteks tindak lanjut temuan. Kedua angka tersebut berkaitan dengan upaya penyelesaian hasil pemeriksaan, tetapi informasi yang tersedia tidak merinci hubungan perhitungan keduanya. Karena itu, penyebutan nilai secara terpisah membantu pembaca memahami jenis temuan yang disoroti tanpa menambahkan rincian di luar keterangan yang ada.

Pengembalian dana merupakan salah satu bentuk tindak lanjut yang dapat dicatat dalam proses penyelesaian temuan pemeriksaan. Meski demikian, pemenuhan tindak lanjut juga perlu dinilai berdasarkan informasi dan dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan, bukan semata-mata besaran dana yang telah disetor. Untuk poin pertanggungjawaban anggaran ini, keterangan BGN yang tersedia menyebut nilai Rp60,4 miliar telah dikembalikan ke kas negara. Rincian lebih lanjut mengenai status penyelesaian atau langkah lain tidak disampaikan dalam informasi tersebut. Dengan demikian, angka itu menjadi catatan khusus atas tindak lanjut BGN terhadap temuan BPK mengenai pertanggungjawaban anggaran.

Pelaksana Tugas Inspektur Utama Badan Gizi Nasional (BGN), Gustanty Dian Fitrilia, menyampaikan bahwa penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan salah satu fokus pengawasan internal lembaganya. Fokus tersebut mencakup pemantauan atas rekomendasi pemeriksaan, langkah yang telah dilakukan oleh unit terkait, serta bukti penyelesaian yang disampaikan. Menurut Gustanty, perhatian terhadap tindak lanjut diperlukan agar setiap temuan memperoleh respons yang jelas, bukan sekadar dicatat setelah pemeriksaan selesai. BGN perlu memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab memahami rekomendasi dan segera menyusun langkah perbaikan sesuai kewenangannya. Dengan demikian, proses pengawasan dapat mendorong perbaikan pengelolaan anggaran sekaligus membantu memastikan bahwa rekomendasi pemeriksa diterapkan secara nyata di lingkungan organisasi.

Gustanty menegaskan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu ditangani secara cepat dan tepat, dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Kecepatan tindak lanjut penting agar persoalan tidak berlarut-larut, sementara ketepatan diperlukan supaya penyelesaian benar-benar menjawab substansi temuan. Penanganan juga tidak berhenti pada pemenuhan administrasi atau pengembalian dana apabila hal itu menjadi bagian dari rekomendasi. BGN perlu menelaah proses yang melatarbelakangi temuan, menetapkan tindakan korektif, dan memastikan langkah tersebut dapat dibuktikan.

Baca juga: Tindak Lanjut Kasus Korupsi Gas di Bekasi