Subsidi Bunga 10 Persen untuk Kredit Perempuan Prasejahtera Resmi Berlaku

Subsidi Bunga 10 Persen untuk Kredit Perempuan Prasejahtera Resmi Berlaku

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Pemerintah resmi memiliki dasar pelaksanaan pemberian subsidi bunga atau subsidi margin untuk Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS). Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74 Tahun 2026 tentang pelaksanaan subsidi bunga atau subsidi margin KPPS yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

PMK Nomor 74 Tahun 2026 ditetapkan pada 1 Oktober 2026. Peraturan ini kemudian mulai berlaku setelah diundangkan pada 8 Oktober 2026. Dengan berlakunya ketentuan tersebut, pemerintah menetapkan mekanisme pemberian dukungan pembiayaan bagi penerima KPPS sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan menteri keuangan.

Besaran subsidi yang diberikan pemerintah ditetapkan sebesar 10 persen secara flat per tahun. Subsidi tersebut berlaku untuk masa paling lama 24 bulan pada setiap akad kredit. Artinya, ketentuan mengenai besaran dan jangka waktu subsidi melekat pada masing-masing akad kredit yang memenuhi persyaratan dalam program KPPS.

Sebagaimana tercantum dalam bagian menimbang PMK, kebijakan ini ditetapkan untuk memperluas akses pembiayaan produktif yang mudah dan terjangkau bagi perempuan prasejahtera. Sasaran tersebut mencakup perempuan prasejahtera yang telah memiliki usaha maupun perempuan yang akan memulai usaha. Penyediaan subsidi bunga atau subsidi margin menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan pembiayaan yang ditujukan untuk mendukung akses kelompok tersebut terhadap sumber pembiayaan produktif.

Dengan demikian, PMK Nomor 74 Tahun 2026 menjadi landasan pemberian subsidi bunga atau subsidi margin KPPS, termasuk pengaturan mengenai besaran subsidi sebesar 10 persen secara flat per tahun dan masa subsidi paling lama 24 bulan untuk setiap akad kredit. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal pengundangan, yaitu 8 Oktober 2026.

Program subsidi bunga 10 persen untuk Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) ditujukan kepada kelompok penerima yang telah ditetapkan secara khusus. Sasaran utamanya adalah perempuan yang tercatat dalam desil 1 sampai 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kelompok ini mencakup rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan rendah hingga rentan, sehingga kebijakan tersebut diarahkan untuk memperluas akses pembiayaan bagi perempuan yang selama ini menghadapi keterbatasan modal usaha. Berdasarkan cakupan data tersebut, potensi penerima program diperkirakan mencapai 9,16 juta orang.

Ketentuan mengenai sasaran dan mekanisme pembiayaan itu diperkuat melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru. Aturan tersebut diterbitkan setelah berlakunya Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 7 Tahun 2026. Permenko itu mengatur penetapan bunga kredit KPPS sebesar 8 persen flat per tahun. Dengan ketentuan bunga yang tetap, penerima dapat memperoleh gambaran cicilan yang lebih mudah diperkirakan selama masa kredit, sementara subsidi pemerintah mendukung penurunan beban pembiayaan sesuai skema yang ditetapkan.

Permenko Nomor 7 Tahun 2026 juga menetapkan plafon kredit paling banyak Rp15 juta untuk setiap akad. Batas tersebut berlaku pada masing-masing perjanjian pembiayaan dan menjadi acuan bagi penyalur dalam memberikan kredit kepada penerima yang memenuhi persyaratan. Selain itu, penerima KPPS tidak diwajibkan menyediakan agunan tambahan. Ketentuan ini penting bagi perempuan prasejahtera yang memiliki kemampuan usaha, tetapi belum mempunyai aset yang dapat dijadikan jaminan tambahan di luar persyaratan pembiayaan yang berlaku.

Perumusan kebijakan tersebut berkaitan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya perempuan. Pelaksanaannya juga merujuk pada hasil rapat koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM pada 22 Juni 2026. Namun, cakupan KPPS tetap terbatas pada perempuan dalam desil 1 sampai 4 DTSEN, sehingga program ini tidak otomatis berlaku bagi seluruh perempuan atau semua pelaku usaha.

Sebelum kebijakan subsidi diberlakukan, pelaku usaha ultra mikro perempuan prasejahtera menanggung beban bunga kredit sekitar 24 persen per tahun. Tingkat bunga tersebut menjadi salah satu latar belakang dirancangnya skema Kredit Pembiayaan Perumahan Sejahtera (KPPS) dengan pembagian beban yang melibatkan pemerintah dan penerima pembiayaan. Melalui mekanisme baru, pemerintah menanggung subsidi bunga sebesar 10 persen, sedangkan penerima KPPS menanggung bunga sebesar 8 persen.

Pembagian tersebut menempatkan sebagian beban pembiayaan pada anggaran pemerintah, sementara penerima tetap memiliki kewajiban membayar porsi bunga yang ditetapkan dalam perjanjian kredit. Ketentuan ini menjadi bagian dari pengaturan pelaksanaan KPPS dan ditujukan untuk memberikan struktur pembiayaan yang lebih terukur bagi kelompok sasaran. Besaran bunga yang dibayarkan penerima tetap harus mengikuti ketentuan penyalur serta dokumen perjanjian pembiayaan yang berlaku.

Selain mengatur pembagian beban bunga, PMK 74/2026 juga memuat ketentuan mengenai kredit bermasalah. Pasal 15 memberikan ruang bagi penyalur KPPS untuk melakukan restrukturisasi apabila diperlukan. Restrukturisasi dapat dilakukan melalui suplesi baki debet paling banyak Rp15 juta dan/atau perpanjangan jangka waktu paling lama 48 bulan sejak perjanjian awal.

Opsi tersebut memungkinkan penyalur menyesuaikan kembali kewajiban pembiayaan dengan kondisi penerima, sepanjang pelaksanaannya memenuhi ketentuan yang berlaku. Suplesi baki debet berarti penambahan terhadap sisa pokok utang dalam batas yang telah ditetapkan, sedangkan perpanjangan jangka waktu memberikan masa pembayaran yang lebih panjang sejak perjanjian pertama dibuat. Kedua pilihan itu dapat digunakan secara tersendiri atau bersamaan sesuai penilaian penyalur.

Penyalur KPPS dalam ketentuan ini mencakup lembaga keuangan konvensional maupun syariah. Cakupannya juga meliputi koperasi simpan pinjam serta koperasi pembiayaan syariah. Dengan demikian, penanganan kredit bermasalah dapat dilakukan oleh berbagai jenis lembaga penyalur yang memenuhi persyaratan program dan memiliki hubungan pembiayaan dengan penerima KPPS.

Perhitungan subsidi bunga dilakukan berdasarkan nilai pinjaman dan jumlah minggu tagihan yang menjadi dasar pengenaan subsidi. Formula yang tercantum dalam lampiran PMK adalah: besaran subsidi dihitung dari nilai subsidi dibagi 52, kemudian dikalikan dengan jumlah pinjaman, lalu dikalikan dengan jumlah minggu tagihan. Rumus tersebut menghubungkan nilai subsidi tahunan dengan masa tagihan yang berjalan, sehingga jumlah subsidi dapat disesuaikan dengan periode pinjaman yang telah memenuhi ketentuan penagihan.

Sebagai contoh, lampiran PMK mencantumkan pinjaman sebesar Rp7,5 juta dengan periode empat minggu tagihan. Berdasarkan formula tersebut, pinjaman itu memperoleh subsidi sebesar Rp57.692. Contoh ini menunjukkan bahwa penghitungan tidak hanya mempertimbangkan nilai pinjaman, tetapi juga jumlah minggu yang telah menjadi dasar tagihan. Pinjaman yang baru berjalan kurang dari tujuh hari belum dapat ditagihkan, sehingga periode tersebut belum digunakan dalam penghitungan subsidi yang diajukan.

Dalam proses administrasi, penyalur mengajukan tagihan subsidi setiap bulan. Pengajuan tersebut wajib disampaikan paling lambat tanggal 10. Setelah dokumen tagihan dinyatakan lengkap, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPPS melakukan pengujian dalam waktu paling lama 10 hari kerja. KPA KPPS dijabat secara ex officio oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM. Ketentuan ini menetapkan batas waktu pemeriksaan sekaligus menegaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi dasar dimulainya proses pengujian oleh KPA.

Untuk tagihan bulan Desember, pembebanannya dilakukan pada anggaran tahun berikutnya. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari tata cara administrasi anggaran dalam pengajuan tagihan subsidi, dengan tetap mengikuti jadwal dan mekanisme pemeriksaan dokumen yang telah ditetapkan.