Kota Yogyakarta | Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Jenderal TNI (Purn) Subagyo Hadi Siswoyo, yang dikenal luas dengan nama Subagyo HS. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa, 20 Oktober 2026, sebagai ungkapan duka dari Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah. Melalui penyampaian itu, pemerintah menyatakan turut berduka atas kepergian almarhum.
Prasetyo menyampaikan pernyataan tersebut mewakili Presiden Prabowo Subianto serta pemerintah. Dengan demikian, pesan belasungkawa itu membawa ungkapan duka dari kepala negara dan unsur pemerintahan kepada keluarga yang ditinggalkan. Nama almarhum disebut secara lengkap sebagai Jenderal TNI (Purn) Subagyo Hadi Siswoyo, disertai nama yang dikenal, Subagyo HS. Penyebutan itu mengidentifikasi sosok yang menjadi pokok pernyataan belasungkawa, tanpa mengubah inti pesan yang disampaikan.
Dalam pernyataannya, Prasetyo turut memanjatkan doa bagi almarhum. Ia berharap Subagyo HS mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Doa tersebut menjadi bagian utama dari ungkapan duka yang disampaikan atas nama Presiden dan pemerintah, sekaligus menyampaikan harapan agar almarhum memperoleh tempat terbaik setelah wafat. Pemerintah juga menyampaikan perhatian kepada keluarga yang sedang menghadapi kehilangan ini.
Kepada keluarga yang ditinggalkan, disampaikan harapan agar mereka diberi kekuatan, ketabahan, dan keikhlasan dalam menghadapi masa berduka. Ketiga hal itu menjadi permohonan yang menyertai belasungkawa dari Prasetyo, mewakili Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah. Pernyataan pada Selasa tersebut mencakup doa bagi almarhum dan dukungan moral bagi keluarga, tanpa mengurangi suasana duka atas wafatnya Subagyo HS. Ucapan resmi itu menegaskan bahwa pemerintah turut menyampaikan belasungkawa dan mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan dapat menjalani masa kehilangan dengan kekuatan serta ketabahan. Harapan akan keikhlasan juga disampaikan sebagai bagian dari doa bagi keluarga, sementara untuk almarhum dipanjatkan permohonan agar mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
Kepergian Subagyo HS menjadi momen bagi pemerintah untuk mengenang sosok yang dipandang sebagai salah satu putra terbaik bangsa. Penghormatan itu diberikan atas pengabdian panjangnya kepada negara, terutama melalui perjalanan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pemerintah menilai dedikasi tersebut mencerminkan komitmen untuk menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi. Dalam menyampaikan penghormatan, Prasetyo menekankan bahwa masa pengabdian Subagyo HS merupakan bagian penting dari kiprah TNI dalam menjaga negara. Kenangan atas dirinya tidak hanya berkaitan dengan masa tugas, tetapi juga dengan nilai pengabdian yang ditinggalkan bagi masyarakat dan generasi penerus. Pemerintah menyampaikan apresiasi atas jasa serta kontribusi yang telah diberikan sepanjang hidupnya.
Prasetyo menilai dharma bakti Subagyo HS dalam menjaga kedaulatan, keutuhan, dan kehormatan bangsa menjadi bagian dari sejarah pengabdian TNI kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penilaian tersebut menempatkan pengabdian seorang prajurit dalam konteks yang lebih luas: menjaga negara dan memastikan kepentingan nasional tetap terlindungi. Tanpa mengabaikan peran institusi, pemerintah mengenang sumbangsih pribadi Subagyo HS sebagai bagian dari upaya kolektif TNI. Pengabdian itu menjadi warisan yang patut dihormati, sebab tugas menjaga bangsa menuntut tanggung jawab, kesetiaan, dan keteguhan. Melalui penghormatan tersebut, pemerintah juga mengingatkan bahwa perjalanan bangsa dibentuk oleh dedikasi banyak orang yang bekerja untuk kepentingan negara.
Apresiasi pemerintah atas jasa Subagyo HS turut mencakup keteladanan dan kontribusinya. Penghargaan tersebut disampaikan tanpa menguraikan rincian jabatan atau riwayat karier, melainkan berfokus pada makna pengabdian yang melekat pada dirinya. Keteladanan dalam menjalani tugas kepada negara dapat menjadi pengingat tentang pentingnya tanggung jawab dan kesetiaan dalam kehidupan berbangsa. Bagi lingkungan TNI, penghormatan ini menegaskan bahwa dharma bakti para prajurit merupakan bagian dari sejarah bersama dalam menjaga Republik. Bagi masyarakat, pengakuan atas jasa Subagyo HS menunjukkan bahwa kontribusi kepada negara tetap dikenang melampaui masa tugas seseorang. Pemerintah pun menyampaikan penghargaan atas pengabdian yang telah diberikan serta mengenang Subagyo HS dengan hormat.
Subagyo HS, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), meninggal dunia pada usia 80 tahun di Rumah Sakit Panti Rapih, Yogyakarta, pada Senin, 19 Oktober 2026. Ia wafat pada pukul 16.20 WIB. Informasi mengenai waktu dan lokasi tersebut disampaikan oleh Mayjen TNI Drajad Brima Yoga saat memberikan keterangan di rumah duka. Dengan demikian, kabar wafatnya Subagyo merujuk pada pernyataan pihak yang menyampaikan informasi secara langsung di tempat keluarga menerima pelayat, bukan pada perkiraan atau keterangan yang belum terkonfirmasi.
Drajad menjelaskan bahwa sebelum meninggal, Subagyo mengalami sakit dan menjalani cuci darah. Keterangan itu menggambarkan kondisi kesehatan almarhum menjelang wafat, sebagaimana disampaikan Drajad kepada wartawan di rumah duka. Ia tidak menyebutkan rincian diagnosis ataupun informasi medis lain dalam keterangan tersebut. Karena itu, penyebab wafat tidak dapat dipastikan lebih jauh dari informasi yang telah disampaikan. Fakta yang diketahui ialah Subagyo sebelumnya sakit, menjalani cuci darah, kemudian meninggal di RS Panti Rapih pada waktu yang telah disebutkan.
Kabar tersebut menandai berpulangnya seorang mantan pejabat militer yang pernah memimpin Angkatan Darat. Pada hari Senin itu, informasi mengenai wafatnya Subagyo disampaikan di Yogyakarta, kota tempat ia meninggal dunia. Usianya ketika wafat adalah 80 tahun. Rangkaian keterangan tentang lokasi, waktu, usia, dan kondisi kesehatannya bersumber dari penjelasan Mayjen TNI Drajad Brima Yoga di rumah duka. Dalam menyampaikan berita ini, penting untuk membedakan fakta yang dinyatakan tersebut dari informasi lain yang belum dikonfirmasi. Tidak ada keterangan tambahan dalam pernyataan Drajad yang dapat digunakan untuk menetapkan sebab medis wafatnya Subagyo. Oleh sebab itu, laporan mengenai kepergiannya cukup mencatat bahwa ia meninggal pukul 16.20 WIB di RS Panti Rapih, setelah sebelumnya sakit dan menjalani cuci darah, sebagaimana disampaikan oleh Drajad. Keterangan tersebut menjadi dasar informasi mengenai saat-saat terakhir almarhum yang tersedia dalam laporan ini.
Pemakaman Subagyo HS direncanakan berlangsung di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, pada Selasa, 20 Oktober 2026. Rencana tersebut disampaikan Drajad, yang menjelaskan bahwa jenazah akan diberangkatkan dari rumah duka di kawasan Kotabaru, Kota Yogyakarta. Prosesi keberangkatan dijadwalkan menggunakan upacara kemiliteran sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian almarhum kepada negara. Setelah itu, jenazah direncanakan menuju Bandara Adisutjipto untuk diterbangkan ke Jakarta, sebelum disemayamkan terlebih dahulu di Markas Angkatan Darat.
Menurut keterangan Drajad, pelepasan dari rumah duka diperkirakan dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB. Rangkaian kemudian akan dilanjutkan dengan perjalanan menuju bandara, dengan keberangkatan pesawat ke Jakarta direncanakan sekitar pukul 08.00 WIB. Jadwal tersebut menggambarkan susunan awal perjalanan dari Yogyakarta menuju ibu kota, termasuk tahapan penghormatan sebelum jenazah diberangkatkan. Upacara kemiliteran direncanakan mengiringi keberangkatan dari rumah duka, sementara persinggahan di Markas Angkatan Darat menjadi bagian dari prosesi sebelum pemakaman di Kalibata.
Seluruh keterangan mengenai waktu dan tahapan tersebut merupakan rencana yang disampaikan pada saat itu. Karena itu, jadwal sekitar pukul 07.00 dan 08.00 WIB tidak dapat dipahami sebagai konfirmasi bahwa keberangkatan, penerbangan, atau prosesi pemakaman telah terlaksana. Rencana itu menyebutkan urutan yang diharapkan: pelepasan dari rumah duka di Kotabaru, perjalanan ke Bandara Adisutjipto, penerbangan ke Jakarta, penyemayaman sementara di Markas Angkatan Darat, lalu pemakaman di Taman Makam Pahlawan Kalibata pada 20 Oktober 2026. Pelaksanaan setiap tahap tetap bergantung pada perkembangan dan pengaturan prosesi yang berlaku. Dengan demikian, informasi tentang pemakaman perlu disampaikan sebagai agenda yang direncanakan, bukan laporan mengenai rangkaian yang sudah selesai.
Baca juga: Prabowo Menanggapi Kritikan Pihak-Pihak yang Meragukan Pemerintah | Pemerintah Kota Depok Tangguhkan Perbaikan Trotoar Ambles di Jalan Raya Sawangan | Inisiatif Pemerintah dalam Mengatasi Masalah Sampah di Indonesia





