Trenggalek — Aroma pembusukan hukum kian menyengat di Kabupaten Trenggalek. Di Dusun Karanggayam, Desa Karangsoko, sebuah arena sabung ayam dan dadu kembali beroperasi dengan begitu bebas, seakan-akan berada di wilayah tanpa hukum. Aktivitas ilegal ini berlangsung dari siang hingga malam, dengan ratusan kendaraan memadati area tersebut—sebuah pemandangan yang menunjukkan betapa suburnya bisnis haram itu, sekaligus memantik tanda tanya besar: di mana aparat penegak hukum?
Seorang warga setempat, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkap fakta lebih mencengangkan. “Pernah tutup sebentar, tapi buka lagi seperti tidak ada apa-apa,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025). Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa upaya penindakan selama ini hanya formalitas—sekadar untuk meredam sorotan publik tanpa ada niat untuk memberantas secara nyata.
Lebih jauh, masyarakat mulai terang-terangan meragukan komitmen kepolisian menuntaskan kasus ini. Keterbukaan operasional arena judi yang kembali berjalan mulus memunculkan dugaan keras bahwa ada bekingan dari oknum tertentu. Bagi warga, sulit membayangkan tempat judi sebesar itu bisa beroperasi tanpa perlindungan dari pihak yang memiliki pengaruh.
Ironisnya, hukum yang seharusnya menjadi tameng masyarakat justru terlihat tidak bergigi. Padahal, Pasal 303 KUHP menegaskan bahwa:
Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan atau memberikan kesempatan untuk berjudi dapat dipidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp 25 juta.
Bahkan, peserta atau pemain yang terlibat pun dapat dijerat pidana.
Selain itu, Pasal 303 bis KUHP memperluas jerat pidana terhadap siapa pun yang sekadar ikut serta atau mendukung keberlangsungan perjudian.
Dengan ancaman pidana seberat itu, ketidakseriusan penegakan hukum di Trenggalek tampak sebagai bentuk kelalaian yang fatal—atau bahkan lebih gelap dari itu: adanya dugaan pembiaran yang disengaja.
Keresahan warga pun mencapai titik didih. Mereka khawatir dampak domino dari perjudian ini meluas: mulai dari rusaknya moral masyarakat, meningkatnya kriminalitas, hingga terganggunya ketertiban umum. Bagi warga, ini bukan sekadar soal judi—ini soal masa depan lingkungan mereka yang terancam oleh ketidakmampuan aparat dalam menindak kejahatan terang-terangan.
Jika aparat keamanan terus gagal menutup dan mengusut tuntas pihak-pihak yang membekingi arena perjudian ini, maka wibawa penegakan hukum hanya akan menjadi bahan tertawaan. Trenggalek membutuhkan tindakan tegas—bukan sekadar razia singkat yang hanya menjadi formalitas di atas kertas.
Kini, bola ada di tangan aparat penegak hukum: akan memilih bertindak tegas sesuai amanat undang-undang, atau terus membiarkan hukum dipermainkan oleh bisnis haram yang semakin merajalela?













Response (1)