Bisnis  

Polisi Tegaskan Persoalan Bolosego di Alun-Alun Kidul Yogyakarta Bukan Pemerasan

Polisi Tegaskan Persoalan Bolosego di Alun-Alun Kidul Yogyakarta Bukan Pemerasan

KOTA YOGYAKARTA, DI YOGYAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 October 2026, Polresta Yogyakarta menyatakan polemik mengenai dugaan pungutan liar dan pemerasan terhadap pelaku usaha bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta tidak memenuhi unsur tindak pidana pemerasan. Pernyataan tersebut disampaikan setelah kepolisian menindaklanjuti informasi yang ramai beredar di media sosial dan melakukan penyelidikan terhadap rangkaian peristiwa yang menjadi perhatian masyarakat.

Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Ari Setyawan menjelaskan bahwa penilaian itu diperoleh melalui proses penyelidikan serta pemeriksaan terhadap 17 orang. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai aktivitas usaha, pengelolaan kawasan, serta dugaan permintaan pembayaran yang disebut-sebut dalam pemberitaan dan unggahan di media sosial. Polisi menelusuri keterangan para pihak secara menyeluruh sebelum menyampaikan perkembangan perkara kepada publik.

Para pihak yang dimintai keterangan berasal dari berbagai unsur yang berkaitan dengan kegiatan di Alun-Alun Kidul. Mereka meliputi pelaku usaha bolosego, pengelola area parkir, perwakilan paguyuban, pedagang di sekitar Alun-Alun Kidul, serta pihak Kraton Yogyakarta. Polisi juga meminta keterangan dari Dinas Perhubungan Yogyakarta, anggota Polsek, dan ahli hukum pidana. Keterlibatan sejumlah unsur tersebut dimaksudkan untuk menguji informasi dari berbagai sudut pandang, termasuk mengenai mekanisme pengelolaan kawasan dan dasar pembayaran yang dipersoalkan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan tersebut, polisi menilai peristiwa yang terjadi tidak menunjukkan adanya unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana. Penjelasan ini sekaligus menjadi upaya untuk meluruskan informasi yang berkembang, tanpa mengabaikan pentingnya pengawasan terhadap setiap pungutan di ruang publik. Kepolisian tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila terdapat fakta baru yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Fakta awal mengenai kegiatan bolosego di Alun-Alun Kidul Yogyakarta menunjukkan bahwa penyelenggara telah mengurus perizinan sebelum acara berlangsung. Izin tersebut diterbitkan oleh Kraton Yogyakarta pada 10 September 2026. Dokumen itu ditandatangani oleh GKR Condrokirono, selaku Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kraton. Dengan adanya dokumen tersebut, kegiatan bolosego memiliki dasar persetujuan dari pihak Kraton sebagai pengelola kawasan dalam konteks adat dan kelembagaan.

Dalam izin itu tercantum ketentuan penting bahwa tidak ada biaya yang dipungut dari masyarakat atau pihak yang hadir dalam kegiatan. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari dasar pelaksanaan acara sekaligus memperjelas posisi Kraton terkait penggunaan kawasan. Karena itu, isi izin perlu dibedakan dari pengaturan teknis yang muncul kemudian penyelenggara dan pengelola area parkir di sekitar lokasi.

Dalam pelaksanaan di lapangan, pihak bolosego dan pengelola area parkir membuat kesepakatan tersendiri mengenai penggunaan area. Keduanya menyetujui pemakaian lokasi tersebut selama lima hari. Sebagai bagian dari kesepakatan itu, disepakati kompensasi sebesar Rp6 juta. Nilai tersebut merupakan hasil pembicaraan dan persetujuan dua pihak yang terlibat langsung dalam penggunaan area, bukan biaya yang ditetapkan sepihak kepada pengunjung.

Perbedaan izin Kraton dan kesepakatan penggunaan area penting untuk dipahami agar persoalan tidak disimpulkan secara keliru. Izin Kraton mengatur persetujuan kegiatan serta ketentuan tidak adanya pungutan, sedangkan kompensasi Rp6 juta berkaitan dengan hubungan penggunaan area bolosego dan pengelola parkir. Dengan demikian, informasi mengenai pembayaran tersebut perlu ditempatkan dalam konteks kesepakatan komersial atau operasional kedua pihak, tanpa menggambarkannya sebagai pungutan liar. Penjelasan berdasarkan dokumen dan kronologi ini menjadi dasar untuk melihat perkara secara proporsional.

Sumber persoalan dalam perkara bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta bermula dari perbedaan rencana dan pelaksanaan kegiatan. Berdasarkan kesepakatan penggunaan area, kegiatan tersebut semula dijadwalkan berlangsung selama lima hari. Namun, pada pelaksanaannya, kegiatan bolosego hanya berjalan selama satu hari. Perbedaan durasi ini kemudian menimbulkan pembahasan mengenai kompensasi yang sebelumnya telah dibayarkan untuk penggunaan lokasi selama periode yang disepakati.

Untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas, Polsek Kraton memfasilitasi komunikasi pihak-pihak yang terlibat. Fasilitasi tersebut dilakukan dengan mempertemukan para pihak dan mendengarkan penjelasan masing-masing mengenai pelaksanaan kegiatan, kesepakatan penggunaan area, serta penggunaan dana kompensasi. Langkah ini ditempuh agar persoalan dapat diselesaikan secara terbuka berdasarkan fakta dan kesepahaman bersama, bukan melalui tindakan sepihak.

Dari komunikasi yang difasilitasi kepolisian, disepakati bahwa kompensasi sebesar Rp6 juta dibagi penggunaannya. Sebanyak Rp3 juta dikembalikan kepada pihak terkait karena kegiatan tidak berlangsung sesuai durasi awal yang disepakati. Sementara itu, Rp3 juta lainnya digunakan untuk kebutuhan pengelolaan sampah, paguyuban Alun-Alun Kidul, dan kas pengelola parkir. Pembagian tersebut menjadi bagian dari penyelesaian administratif dan sosial atas penggunaan kawasan serta dampak kegiatan yang telah berlangsung.

Polisi menegaskan bahwa penilaian terhadap peristiwa tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan fakta di lapangan, keterangan para pihak, dan pendapat ahli pidana. Berdasarkan keseluruhan bahan tersebut, peristiwa itu tidak memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana ringan. Selain itu, polisi menyatakan tidak menemukan unsur pemerasan dalam persoalan kompensasi tersebut. Dengan demikian, perkara itu dipandang sebagai persoalan komunikasi dan penyelesaian penggunaan area, bukan tindak pidana sebagaimana tuduhan yang sempat beredar.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran pidana ringan dalam persoalan bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta. Pendalaman dilakukan dengan meminta keterangan dari para pihak yang terlibat serta mempertimbangkan pendapat ahli hukum pidana. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah tindakan yang dipersoalkan memenuhi unsur pelanggaran tertentu atau tidak. Hingga tahap ini, polisi menegaskan bahwa perkara tersebut belum dapat langsung dikategorikan sebagai pemerasan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah ketentuan perparkiran yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Berdasarkan keterangan para pihak dan pendapat ahli, ketentuan tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar dalam perkara ini karena lokasi kegiatan bukan berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk urusan perparkiran. Area yang dimaksud berada di halaman Sasono Hinggil, Alun-Alun Kidul, yang merupakan tanah Kasultanan.

Pengelolaan parkir di lokasi itu dilakukan oleh pengelola berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani Gusti Bendoro Pangeran Harjo (GBPH) Prabu Kusumo pada 29 Agustus 2007. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar yang diperhatikan dalam melihat status pengelolaan area parkir, termasuk pihak yang memiliki kewenangan untuk mengatur kegiatan di lokasi tersebut. Karena itu, aturan perparkiran Pemerintah Kota Yogyakarta tidak serta-merta dapat diterapkan terhadap persoalan yang terjadi di halaman Sasono Hinggil.

Polisi menyatakan pemeriksaan dan pendalaman tetap dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran pidana ringan berdasarkan fakta serta keterangan yang telah dikumpulkan. Posisi resmi kepolisian saat ini adalah menelusuri perkara secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan status lokasi, dasar pengelolaan parkir, keterangan para pihak, serta pendapat ahli hukum pidana.