Polisi Tangkap Mantan Petugas Keamanan dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Remaja di Serang

Kasus Pemerkosaan Remaja di Serang: Pelaku Ditangkap Polisi

SERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 October 2026, Satreskrim Polres Serang menangkap seorang mantan petugas keamanan berinisial SA, 22 tahun, yang diduga terlibat dalam perkara kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berinisial DE, 18 tahun. Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. SA kini diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara ini, SA diduga melakukan pemerkosaan terhadap DE. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan dalam penanganan kasus, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda dalam satu malam. Informasi itu menjadi bagian dari penyelidikan yang dilakukan aparat untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta memastikan seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut.

Penangkapan terhadap SA merupakan langkah kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dan memproses dugaan tindak pidana yang terjadi. Setelah diamankan, tersangka akan menjalani tahapan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Serang. Proses tersebut dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perkara yang melibatkan korban berinisial DE.

Kepolisian menempatkan penanganan kasus ini dalam koridor hukum yang berlaku. Status SA sebagai pihak yang diduga terlibat tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan tahapan hukum selanjutnya. Dengan penangkapan tersebut, aparat melanjutkan pemeriksaan secara resmi untuk menentukan perkembangan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penanganan.

Berdasarkan keterangan Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, rangkaian peristiwa tersebut bermula pada Selasa malam, 15 September 2026, dan berlanjut hingga Rabu dini hari, 16 September 2026. Pada waktu itu, korban bersama seorang rekannya melintas di kawasan Industri Modern 3, Kabupaten Serang. Dalam perjalanan, keduanya bertemu dengan seorang pria yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka di Pos 17.

Saat pertemuan berlangsung, SA, yang disebut sebagai tersangka, sedang mengonsumsi minuman keras bersama rekannya berinisial AD. Menurut keterangan kepolisian, korban kemudian diduga dipaksa untuk ikut meminum minuman tersebut. Situasi itu membuat kondisi korban menurun hingga tidak sepenuhnya sadar. Keterangan mengenai keadaan korban menjadi bagian penting dalam penyelidikan karena polisi perlu memastikan rangkaian kejadian dan kondisi korban sebelum peristiwa berikutnya berlangsung.

Setelah minuman keras tersebut habis, tersangka diduga mengajak korban pergi dengan alasan berjalan-jalan. Ajakan itu kemudian membuat korban terpisah dari rekannya yang semula bersama-sama melintas di kawasan tersebut. Pemisahan tersebut menjadi titik awal sebelum korban dibawa menjauh dari lokasi pertemuan di Pos 17. Polisi masih mendalami bagaimana komunikasi berlangsung, sejauh mana korban dapat memberikan persetujuan secara sadar, serta peran orang-orang yang berada di sekitar tempat kejadian.

Kronologi awal ini disusun berdasarkan penjelasan kepolisian dan masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. Penyidik akan mencocokkan keterangan korban, saksi, serta tersangka dengan bukti lain untuk mengungkap kejadian secara menyeluruh. Karena perkara melibatkan remaja, penanganannya juga perlu memperhatikan perlindungan korban, kerahasiaan identitas, dan pemulihan kondisi fisik maupun psikologisnya. Setiap dugaan akan diuji melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rangkaian peristiwa dalam perkara ini diduga berlangsung di beberapa lokasi. Berdasarkan informasi yang tersedia, tersangka, yang disebut sebagai mantan petugas keamanan, membawa korban ke sebuah ruko kosong di wilayah Carenang. Di tempat tersebut, kekerasan seksual diduga dilakukan ketika korban berada dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh alkohol. Uraian itu masih menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Setelah kejadian yang diduga berlangsung di ruko kosong tersebut, tersangka kemudian membawa korban kembali berkeliling. Dalam perjalanan itu, korban diduga kembali mengalami tindakan serupa. Peristiwa kedua tersebut disebut terjadi di sebuah terowongan jalan tol sekitar pukul 03.30 WIB. Waktu dan lokasi itu menjadi bagian dari rangkaian perkara yang sedang ditangani oleh kepolisian.

Aksi ketiga diduga terjadi setelah tersangka membawa korban ke rumah rekannya yang berinisial AD. Rumah tersebut berada di Desa Tambak Pasir. Di lokasi itu, korban diduga kembali mengalami kekerasan seksual. Informasi mengenai kejadian di tiga tempat tersebut disampaikan sebagai dugaan, sehingga seluruh tindakan yang dikaitkan dengan tersangka masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya.

Dengan demikian, urutan peristiwa yang tengah diselidiki dimulai dari ruko kosong di daerah Carenang, kemudian berlanjut di terowongan jalan tol sekitar pukul 03.30 WIB, dan diduga berakhir di rumah AD di Desa Tambak Pasir. Kepolisian menangani perkara tersebut berdasarkan laporan serta keterangan yang diperoleh dalam penyelidikan. Penetapan tersangka tidak serta-merta menggantikan proses pembuktian di pengadilan, sehingga setiap keterangan mengenai tindakan yang diduga dilakukan perlu dipahami dalam kerangka hukum yang berlaku.

Korban disebut memanfaatkan kelengahan SA untuk melarikan diri dari lokasi kejadian. Setelah berhasil menjauh, korban menuju rumahnya dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar bagi keluarga untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan kekerasan seksual itu kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

Laporan keluarga diterima dan ditindaklanjuti oleh penyidik Unit PPA Polres Serang. Petugas melakukan pendalaman terhadap keterangan korban, keluarga, serta informasi lain yang berkaitan dengan keberadaan terduga pelaku. Proses penyelidikan itu dilakukan untuk memastikan rangkaian kejadian dan mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam penanganan perkara.

Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi SA, petugas yang dipimpin Ipda Henry Jayusman bergerak melakukan penangkapan. SA ditangkap pada Rabu malam, 17 September 2026, di rumah rekannya yang berada di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Dalam penangkapan tersebut, tersangka disebut tidak melakukan perlawanan.

Usai diamankan, SA dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk memeriksa saksi dan meneliti bukti yang telah diperoleh. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses hukum sekaligus mencegah tersangka melarikan diri atau memengaruhi pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Dalam perkara ini, SA disangkakan melanggar Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerkosaan serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Penerapan pasal tersebut didasarkan pada dugaan perbuatan terhadap korban yang masih berusia remaja. Jika terbukti bersalah melalui proses peradilan, tersangka terancam hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang disangkakan dan disebutkan dalam sumber perkara.