JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 October 2026, Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai kebijakan ganjil-genap di Jakarta perlu dievaluasi secara menyeluruh. Kebijakan yang telah berjalan hampir satu dekade tersebut pada awalnya dirancang sebagai langkah transisi untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi dan mengurangi tekanan lalu lintas. Namun, penerapannya kini perlu disesuaikan dengan perkembangan mobilitas, pertumbuhan jumlah kendaraan, serta kebutuhan masyarakat perkotaan yang terus berubah.
Sejak diperkenalkan, ganjil-genap tidak dimaksudkan sebagai penyelesaian permanen atas persoalan kemacetan ibu kota. Skema ini lebih berfungsi sebagai instrumen pembatasan sementara sambil pemerintah memperkuat angkutan umum, membangun infrastruktur pendukung, dan menyiapkan kebijakan pengelolaan lalu lintas yang lebih komprehensif. Menurut Djoko, evaluasi diperlukan agar pembatasan kendaraan tidak berhenti pada pengaturan pelat nomor, tetapi berkembang menjadi strategi yang mampu memengaruhi perilaku perjalanan secara lebih efektif.
Djoko juga menyoroti keterbatasan pembatasan kendaraan roda empat berdasarkan angka terakhir pelat nomor. Pengendara dapat mengubah waktu perjalanan, memilih rute alternatif, menggunakan kendaraan lain, atau bahkan memiliki lebih dari satu mobil agar tetap dapat beraktivitas pada hari yang dibatasi. Situasi tersebut membuat dampak kebijakan terhadap volume lalu lintas tidak selalu sejalan dengan tujuan awalnya. Kepadatan juga berpotensi berpindah ke ruas jalan lain yang tidak tercakup dalam area penerapan.
Dengan kondisi itu, ganjil-genap dinilai belum sepenuhnya mengurai kepadatan lalu lintas Jakarta. Kebijakan tersebut memang dapat menekan jumlah kendaraan pada waktu dan lokasi tertentu, tetapi manfaatnya cenderung terbatas apabila tidak disertai pengendalian permintaan perjalanan serta peningkatan kualitas transportasi publik. Penilaian ini menjadi dasar bagi munculnya dorongan untuk mempertimbangkan skema jalan berbayar elektronik sebagai pendekatan yang lebih terukur, adaptif, dan mampu mengatur penggunaan ruang jalan berdasarkan kondisi lalu lintas.
Djoko menyoroti bahwa penerapan ganjil-genap belum sepenuhnya menghilangkan kemacetan, melainkan cenderung memindahkannya ke ruas jalan lain. Ketika kendaraan dibatasi pada koridor utama, sebagian pengendara memilih menggunakan jalan lingkungan, akses permukiman, atau jalur alternatif yang tidak dirancang untuk menampung arus lalu lintas dalam jumlah besar. Akibatnya, kepadatan dapat muncul di lokasi yang sebelumnya relatif lancar. Kondisi tersebut juga berpotensi mengganggu kenyamanan warga, meningkatkan risiko konflik di jalan sempit, serta menyulitkan pengawasan lalu lintas di banyak titik.
Menurut Djoko, kebijakan itu terutama menyasar mobil berdasarkan nomor pelat, sementara jumlah sepeda motor terus bertambah. Pertumbuhan sepeda motor membuat tekanan terhadap jaringan jalan tetap tinggi, meskipun sebagian mobil tidak beroperasi pada jam pembatasan. Perbedaan perlakuan tersebut dinilai membuat dampak kebijakan menjadi terbatas karena masyarakat masih memiliki pilihan kendaraan lain untuk melakukan perjalanan. Dalam situasi itu, pengendara juga terus menyesuaikan pola mobilitasnya dengan aturan yang berlaku.
Panjang masa penerapan ganjil-genap mendorong munculnya berbagai bentuk adaptasi. Sebagian pemilik kendaraan membeli mobil kedua dengan pelat nomor berbeda agar tetap dapat berkendara pada hari pembatasan. Ada pula pihak yang memalsukan atau mengubah pelat kendaraan, meskipun tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat menghambat penegakan aturan. Pengendara lain memilih berangkat lebih awal sebelum jam operasional dimulai, atau menunda perjalanan hingga pembatasan berakhir. Berbagai cara tersebut pada dasarnya merupakan upaya menghindari pengawasan, baik melalui pemeriksaan manual petugas maupun sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Adaptasi itu menunjukkan bahwa pembatasan berbasis pelat dapat memengaruhi perilaku, tetapi belum tentu mengurangi kebutuhan perjalanan atau jumlah kendaraan secara berkelanjutan. Karena itu, evaluasi kebijakan perlu mempertimbangkan dampak perpindahan kemacetan, pertumbuhan sepeda motor, serta kemampuan sistem pengawasan dalam menjangkau jalur alternatif.
Pelaku usaha mengusulkan adanya relaksasi bagi armada ekspedisi kecil dalam penerapan ganjil-genap di Jakarta. Usulan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan aktivitas usaha yang dinilai dapat terdampak ketika aturan pembatasan kendaraan diberlakukan. Menurut sudut pandang pelaku usaha, kelonggaran diperlukan agar kegiatan distribusi tetap berjalan dan tekanan ekonomi yang muncul akibat pembatasan mobilitas dapat diminimalkan. Wacana ini kemudian menjadi bagian dari perdebatan mengenai keseimbangan kebutuhan ekonomi dan upaya mengatasi kemacetan.
Namun, pengamat transportasi Djoko menilai relaksasi perlu dipertimbangkan secara hati-hati. Ia mengingatkan bahwa terlalu banyak pelonggaran berisiko mengurangi fungsi ganjil-genap sebagai instrumen pengendalian lalu lintas. Jika pengecualian diberikan secara luas, daya pengaruh kebijakan terhadap volume kendaraan di jalan dapat melemah. Dalam kondisi tersebut, aturan yang semula dirancang untuk mengendalikan kepadatan berpotensi tidak lagi mencapai tujuan utamanya secara optimal.
Pandangan Djoko muncul dalam konteks perdebatan yang lebih luas mengenai dampak ekonomi dan kemacetan. Di satu sisi, pelaku usaha menyoroti pentingnya menjaga kelancaran aktivitas ekonomi. Di sisi lain, pembatasan lalu lintas tetap dipandang sebagai salah satu cara untuk merespons kepadatan di Jakarta. Perbedaan penekanan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai relaksasi tidak hanya berkaitan dengan kepentingan satu kelompok, tetapi juga dengan efektivitas kebijakan publik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui berencana mengkaji ulang kemungkinan relaksasi. Kajian tersebut menjadi ruang untuk menilai kembali dampak aturan terhadap kegiatan ekonomi sekaligus memastikan fungsi pengendalian lalu lintas tidak hilang. Karena itu, setiap wacana pelonggaran perlu dibahas dengan mempertimbangkan keseimbangan kebutuhan operasional, dampak ekonomi, dan risiko meningkatnya kemacetan. Penilaian yang cermat diperlukan agar perubahan kebijakan tetap memiliki dasar yang jelas.
Pengamat Djoko mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meninjau kembali kebijakan ganjil-genap dan mengarah pada pendekatan yang lebih mendasar dalam mengelola kemacetan. Menurutnya, pembatasan berdasarkan nomor pelat kendaraan hanya membedakan kendaraan yang boleh melintas pada waktu tertentu, tanpa secara langsung mengatur penggunaan ruang jalan. Karena itu, kebijakan tersebut dinilai perlu dievaluasi agar upaya pengendalian lalu lintas tidak berhenti pada pembatasan administratif.
Sebagai alternatif, Djoko mengusulkan penerapan electronic road pricing atau jalan berbayar elektronik. Skema ini dapat menjadi instrumen kebijakan yang mengatur akses kendaraan melalui penerapan biaya atas penggunaan jalan, bukan semata-mata berdasarkan kombinasi angka pelat nomor. Dengan pendekatan tersebut, pengendalian lalu lintas diarahkan pada perilaku penggunaan jalan dan tingkat kepadatan, sehingga kebijakan yang diterapkan memiliki dasar yang lebih langsung terhadap persoalan mobilitas di Jakarta.
Desakan Djoko menempatkan jalan berbayar elektronik sebagai pilihan untuk menggantikan atau mengubah arah kebijakan ganjil-genap. Peralihan itu, menurut gagasannya, perlu dipandang sebagai upaya membangun kebijakan transportasi yang lebih mendasar, bukan sekadar mengganti pola pembatasan kendaraan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan mempertimbangkan usulan tersebut melalui kajian yang cermat dan pembahasan kebijakan yang terbuka. Dengan demikian, keputusan mengenai pengendalian lalu lintas dapat disusun berdasarkan tujuan yang jelas, sekaligus menanggapi kebutuhan pengelolaan jalan secara lebih menyeluruh.







