Polisi Perketat Perbatasan Bogor-Jakarta Jelang Aksi Puluhan Ribu Buruh di Bundaran HI

Aksi Buruh Besar di Bundaran HI: Penyekatan dan Tuntutan Kesejahteraan

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 October 2026, Sekitar 50.000 buruh yang tergabung dalam konfederasi serikat pekerja akan menggelar demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 September 2026. Aksi tersebut menjadi salah satu konsentrasi massa buruh dalam jumlah besar dan dipusatkan di lokasi strategis ibu kota.

Demonstrasi itu membawa 11 tuntutan utama yang berkaitan langsung dengan kondisi kerja dan perlindungan tenaga kerja. Para buruh menyoroti pentingnya kepastian kerja agar hubungan kerja tidak berlangsung tanpa kejelasan dan jaminan yang memadai. Kepastian tersebut dipandang sebagai dasar bagi pekerja untuk memperoleh perlindungan serta merencanakan kehidupan secara lebih stabil.

Selain kepastian kerja, tuntutan yang disampaikan juga mencakup kelayakan upah. Persoalan upah menjadi perhatian karena berhubungan dengan kemampuan buruh memenuhi kebutuhan hidup dan mempertahankan kesejahteraan keluarga. Dalam aksi di Bundaran HI itu, isu kelayakan upah ditempatkan sebagai bagian penting dari agenda perjuangan pekerja.

Tuntutan lainnya berfokus pada perlindungan pekerja platform. Kelompok pekerja ini memerlukan kepastian perlindungan dalam menjalankan aktivitasnya, terutama karena pola kerja berbasis platform memiliki karakteristik yang berbeda dari pekerjaan konvensional. Para buruh juga menyuarakan perlindungan bagi buruh perempuan, sehingga kebutuhan dan hak pekerja perempuan turut menjadi bagian dari tuntutan utama.

Dengan membawa 11 tuntutan tersebut, sekitar 50.000 buruh dijadwalkan menyampaikan aspirasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia. Pokok tuntutan yang diangkat menempatkan kepastian kerja, kelayakan upah, perlindungan pekerja platform, dan perlindungan buruh perempuan sebagai perhatian utama dalam demonstrasi pada Kamis, 24 September 2026.

Kepolisian menyiagakan personel di sejumlah titik perbatasan Bogor-Jakarta untuk mengantisipasi pergerakan massa buruh menuju ibu kota. Langkah tersebut dilakukan menjelang aksi puluhan ribu buruh yang dijadwalkan berlangsung di kawasan Bundaran HI. Pengamanan difokuskan pada jalur-jalur yang diperkirakan digunakan massa dari wilayah Bogor dan sekitarnya.

Personel dari Polres Metro Depok hingga Polsek Tajurhalang disiapkan untuk melakukan pemantauan serta pengaturan arus kendaraan dan masyarakat. Penempatan aparat disesuaikan dengan potensi pergerakan massa, kondisi lalu lintas, dan situasi di lapangan. Koordinasi antarunit juga dilakukan agar setiap perkembangan dapat segera direspons secara terukur.

Salah satu titik yang menjadi perhatian berada di Jalan Bogor-Kemang atau Bomang, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Lokasi tersebut disebut sebagai salah satu jalur pergerakan massa dari Bogor menuju Jakarta. Karena itu, aparat ditempatkan untuk mengawasi aktivitas di sekitar jalur tersebut sekaligus mengantisipasi kepadatan yang mungkin terjadi ketika massa mulai bergerak.

Penjagaan di perbatasan tidak semata-mata ditujukan untuk menghentikan mobilitas warga, melainkan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Petugas akan mengarahkan arus apabila diperlukan serta mengambil langkah sesuai kondisi faktual di lapangan. Masyarakat pengguna jalan diimbau tetap tenang, mematuhi arahan petugas, dan mempertimbangkan jalur alternatif apabila terjadi peningkatan kepadatan.

Dengan kesiapsiagaan tersebut, kepolisian berupaya menjaga situasi tetap kondusif selama rangkaian aksi berlangsung. Pengamanan di jalur Bogor-Jakarta akan terus disesuaikan dengan perkembangan pergerakan massa, tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk beraktivitas dan menyampaikan pendapat secara tertib.

Penyekatan di jalur Bomang telah dimulai sejak pukul 07.00 WIB. Keterangan tersebut disampaikan Kapolsek Tajurhalang Iptu Raden Suwito terkait langkah kepolisian di perbatasan Bogor-Jakarta menjelang aksi puluhan ribu buruh di Bundaran HI.

Menurut Raden Suwito, hingga pukul 09.50 WIB belum terlihat pergerakan buruh melintasi jalur Bomang. Situasi itu menunjukkan bahwa belum ada massa buruh yang terpantau melewati jalur tersebut sampai waktu pemantauan tersebut. Kepolisian terus memperhatikan kondisi di lokasi sesuai dengan pelaksanaan penyekatan yang telah dimulai sejak pagi.

Raden Suwito menyampaikan bahwa anggota kepolisian akan tetap berjaga di jalur Bomang sampai situasi benar-benar kondusif. Pernyataan itu menegaskan bahwa pengamanan masih berlangsung dan pemantauan terhadap kemungkinan pergerakan massa tetap dilakukan. Penyekatan menjadi bagian dari pengamanan menjelang rencana aksi buruh di kawasan Bundaran HI.

Kepolisian mengimbau seluruh buruh yang hendak menyampaikan aspirasi di Jakarta agar menjaga ketertiban selama perjalanan maupun ketika mengikuti aksi. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara dan tidak dilarang, tetapi pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat lain. Peserta diminta tidak mengganggu ketertiban umum, arus kendaraan, serta aktivitas pejalan kaki di sekitar lokasi aksi, termasuk kawasan Bundaran HI.

Raden menegaskan bahwa aparat akan melakukan pengamanan terhadap peserta aksi yang bergerak menuju Jakarta. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan senjata tajam, petasan, atau barang lain yang berpotensi membahayakan, kepolisian akan mengamankan dan menyitanya sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan memastikan kegiatan penyampaian aspirasi berlangsung tanpa menimbulkan risiko bagi buruh, pengguna jalan, maupun masyarakat di sekitar.

Kepolisian juga meminta peserta tidak membawa benda berbahaya dan tidak melakukan tindakan anarkis. Koordinator lapangan diharapkan turut mengingatkan massa untuk mengikuti arahan petugas, menjaga sikap selama aksi, serta menghormati hak masyarakat untuk beraktivitas. Dengan ketertiban yang terjaga, tuntutan buruh mengenai kesejahteraan, keselamatan, dan kepastian hukum bagi pekerja dapat disampaikan secara aman, terbuka, dan bertanggung jawab tanpa mengganggu kepentingan umum.