Perselisihan Sepeda Motor Berujung Maut, Tiga Tersangka Ditangkap di Tanjung Priok

Tragedi Penganiayaan di Tanjung Priok: Seorang Pria Tewas Setelah Dianiaya

BEKASI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 October 2026, Polres Metro Jakarta Utara mengungkap perkara dugaan penganiayaan berat yang menewaskan seorang pria berinisial EY, berusia 28 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penanganan perkara dilakukan setelah korban mengalami dugaan tindak kekerasan dan kemudian meninggal dunia.

Dalam pengungkapan awal, polisi menduga terdapat enam orang yang terlibat sebagai pelaku dalam perkara tersebut. Dari enam orang itu, tiga tersangka telah ditangkap. Mereka masing-masing berinisial YG, RA, dan JAT. Ketiganya kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

Sementara itu, tiga orang lainnya yang berinisial BS, B, dan J masih dalam pencarian. Polisi telah menetapkan ketiganya sebagai daftar pencarian orang atau DPO. Langkah tersebut dilakukan karena penyidik masih memerlukan keberadaan mereka untuk melengkapi proses penanganan perkara dan mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Kasus ini masih ditangani Polres Metro Jakarta Utara. Penyidik terus mengembangkan pemeriksaan terhadap para tersangka yang telah ditangkap, sekaligus melakukan upaya pencarian terhadap BS, B, dan J. Perkara tersebut menjadi perhatian karena dugaan penganiayaan di Tanjung Priok itu berakhir dengan meninggalnya EY. Polisi akan melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menindaklanjuti status enam orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Perselisihan yang berujung maut di Tanjung Priok diduga bermula dari persoalan sepeda motor. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Adhi Hariadi menjelaskan, konflik tersebut berawal dari kekecewaan BS terhadap korban. BS menduga sepeda motor miliknya telah digadaikan secara sepihak oleh korban. Dugaan itu kemudian menjadi sumber persoalan yang berkembang hingga melibatkan sejumlah pihak.

Menurut Adhi, BS tidak menerima dugaan bahwa kendaraan tersebut digadaikan tanpa sepengetahuan atau persetujuannya. Untuk memastikan keberadaan sepeda motor itu, BS meminta bantuan YG. Permintaan tersebut disebut menjadi salah satu rangkaian awal sebelum terjadi konflik yang lebih besar. Namun, keterangan mengenai motor yang digadaikan masih merupakan dugaan berdasarkan persoalan yang disampaikan dalam penyelidikan.

Adhi menegaskan bahwa asal-mula perkara berkaitan dengan kekecewaan BS atas dugaan penggadaian sepeda motor miliknya oleh korban. Karena ingin mengetahui keberadaan kendaraan tersebut, BS kemudian melibatkan YG untuk membantu mencarinya. Penjelasan itu menggambarkan latar belakang perselisihan, bukan penetapan bahwa korban benar-benar telah menggadaikan motor tersebut.

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk komunikasi pihak-pihak yang terlibat dan alasan konflik berkembang menjadi tindak kekerasan. Keterangan para tersangka, saksi, serta bukti lain akan digunakan untuk memperjelas peran masing-masing dalam perkara tersebut. Dengan demikian, dugaan mengenai sepeda motor menjadi konteks awal penyelidikan, sementara kepastian mengenai tindakan penggadaian dan hubungan sebab-akibatnya tetap menunggu proses hukum.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, rangkaian peristiwa yang menimpa EY bermula pada 6 September 2026. Pada hari tersebut, EY diduga dijemput secara paksa oleh pihak yang kini tengah diproses dalam perkara ini. Penjemputan itu menjadi awal dari kejadian yang kemudian berlangsung di wilayah Tanjung Priok. Polisi masih mendalami seluruh keterangan untuk memastikan detail peristiwa serta peran masing-masing tersangka.

Setelah dijemput, korban dibawa ke beberapa lokasi yang terpisah di kawasan Tanjung Priok. Di lokasi-lokasi tersebut, EY mengalami serangkaian tindakan kekerasan. Informasi mengenai kejadian itu disampaikan berdasarkan penyidikan awal, sehingga aparat masih melakukan pendalaman terhadap kronologi, latar belakang perselisihan, dan hubungan korban dengan para tersangka. Pengumpulan keterangan dari saksi serta pemeriksaan bukti menjadi bagian dari proses untuk menyusun urutan kejadian secara lebih lengkap.

Seusai mengalami kekerasan, EY ditinggalkan hingga kemudian ditemukan oleh warga. Warga yang mengetahui kondisi korban selanjutnya membawa EY ke RSUD Tanjung Priok agar memperoleh perawatan medis. Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit tersebut. Namun, setelah beberapa hari mendapatkan penanganan, EY dinyatakan meninggal dunia pada 9 September 2026. Keterangan mengenai waktu meninggalnya korban itu disampaikan oleh Adhi Hariadi. Peristiwa tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan penanganan perkara, termasuk mengungkap rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan dan memastikan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.

Penyidikan kasus perselisihan sepeda motor yang berujung pada kematian korban masih berlangsung. Dalam proses tersebut, polisi telah menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung pengungkapan perkara. Barang bukti itu meliputi dokumen visum et repertum korban serta rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dokumen visum digunakan sebagai bagian dari keterangan medis terkait kondisi korban, sedangkan rekaman CCTV diharapkan membantu penyidik mengurai rangkaian peristiwa dan mencocokkannya dengan keterangan yang telah diperoleh.

Penyidik juga masih mendalami peran serta kontribusi masing-masing tersangka dalam penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pendalaman dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai keterlibatan setiap orang dalam perkara tersebut. Polisi mencermati keterangan saksi, barang bukti, dan informasi dari rekaman kamera pengawas sebagai bagian dari upaya menyusun rangkaian kejadian secara menyeluruh. Langkah ini diperlukan agar peran setiap tersangka dapat dipahami berdasarkan hasil penyidikan yang sedang berjalan.

Selain tersangka yang telah diamankan, tiga orang lainnya, yakni BS, B, dan J, masih dalam pengejaran dan telah berstatus daftar pencarian orang (DPO). Kepolisian terus berupaya menemukan keberadaan ketiganya untuk kepentingan penyidikan perkara. Kapolres mengimbau BS, B, dan J agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Imbauan tersebut disampaikan agar para pelaku dapat hadir dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. Masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan mereka juga diharapkan menyampaikannya kepada kepolisian.