Perjudian Sabung Ayam di Kota Batu Diduga Dibiarkan, Warga Tagih Ketegasan Aparat

Kota Batu β€” Praktik perjudian sabung ayam yang jelas-jelas merupakan tindak pidana kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Meski aturan hukumnya tegas, aktivitas ilegal ini masih diduga berjalan bebas di wilayah hukum Polres Batu, Jawa Timur, khususnya di Desa Cangar Bulukerto, Kecamatan Bumiaji.

 

Landasan Hukum: Ancaman Pidana Jelas dan Tegas

 

Perjudian sabung ayam secara tegas diatur dalam KUHP.

Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian dapat dipidana dengan:

 

Pidana penjara paling lama 10 tahun, atau

 

Denda paling banyak Rp 25 juta.

 

Selain itu, UU No. 7 Tahun 1974 memperkuat pemberantasan perjudian dengan menegaskan bahwa segala bentuk judi merupakan kejahatan yang harus diberantas secara keras.

 

Namun, ancaman pidana tersebut tampaknya tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku, bahkan memberi kesan bahwa praktik ini dibiarkan di lapangan.

 

Fakta di Lapangan: Sabung Ayam Diduga Berjalan Terbuka

 

Berdasarkan informasi warga, perjudian sabung ayam di Desa Cangar Bulukerto berlangsung hampir setiap hari dan dilakukan secara terang-terangan. Aktivitas ini seolah tak tersentuh hukum, padahal lokasi tersebut berada di wilayah hukum Polres Batu yang semestinya aktif melakukan penindakan.

 

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya arena sabung ayam di lokasi tersebut.

“Iya, mas… di sana memang ada kegiatan sabung ayam. Sudah lama jalan dan banyak yang datang,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.

 

Diamnya Aparat Perkuat Dugaan Pembiaran

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Batu Malang belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan perjudian tersebut.

Ketiadaan respons dari aparat kian memperkuat dugaan masyarakat bahwa praktik ilegal ini seolah dibiarkan tanpa penindakan.

 

Warga Mendesak Tindakan Tegas

 

Warga berharap Polres Batu segera turun tangan dan melakukan penertiban. Selain melanggar hukum, aktivitas sabung ayam dinilai dapat memicu tindak kriminal lain, termasuk peredaran uang haram, perkelahian, hingga potensi premanisme.

 

“Kami berharap polisi bertindak tegas. Kalau dibiarkan terus, kami khawatir muncul anggapan bahwa aparat menutup mata,” pungkas salah satu warga.

 

Penegakan Hukum Tidak Boleh Lemah

 

Perjudian bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga penyakit sosial yang meresahkan masyarakat. Ketiadaan penindakan terhadap sabung ayam di Kota Batu menjadi ujian nyata komitmen aparat dalam menjaga marwah hukum.

 

Publik kini menunggu: Apakah Polres Batu akan bertindak atau justru membiarkan dugaan pembiaran ini terus berlanjut?

πŸ“š Artikel Terkait:

Leave a Reply