JAKARTA, 26 Oktober 2026 — Sebanyak 13 orang dari Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Selatan menggelar aksi damai di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) RI, Senin (26/10/2026). Mereka menyuarakan tuntutan pemenuhan ganti rugi upah dan hak pekerja yang disebut belum terpenuhi selama 79 bulan, terhitung sejak Agustus 2016 hingga masa pensiun pada 17 Maret 2023.
Dalam aksi yang dikoordinasikan Alwy tersebut, massa membawa spanduk, poster, pengeras suara portabel, serta bendera Merah Putih dan bendera aliansi. Mereka menyoroti putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang Nomor 33/Pdt.Sus-PHI/2018 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 835 K/Pdt.Sus-PHI/2019 yang dinilai bermasalah dan dianggap cacat hukum oleh pihak pekerja.
Aksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Massa memilih duduk di area trotoar depan gedung MA tanpa menyampaikan orasi. Sekitar 15 menit kemudian, perwakilan peserta berkoordinasi dengan pihak Mahkamah Agung untuk meminta kesempatan menyampaikan aspirasi secara langsung. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pertemuan dengan bagian humas lembaga peradilan tersebut.
Pada pukul 11.00 WIB, tiga perwakilan massa, yakni Alwy selaku koordinator lapangan, Romadhon sebagai kuasa hukum, dan Husdi, diterima untuk audiensi di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) MA. Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan keberatan atas putusan perkara yang menurut mereka merugikan hak pekerja serta meminta adanya kejelasan hukum atas persoalan yang telah diperjuangkan.
Perwakilan pekerja juga menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah perselisihan dalam hubungan industrial, termasuk perselisihan hak dan pemutusan hubungan kerja. Mereka berharap Mahkamah Agung dapat memberikan perhatian terhadap keberatan yang disampaikan. Menurut para peserta aksi, lembaga peradilan tertinggi menjadi salah satu tempat terakhir bagi masyarakat untuk mencari kepastian dan keadilan hukum.
Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan Humas MA, Riko dan Wahyu, menyampaikan bahwa keluhan serta tuntutan massa akan diteruskan kepada pimpinan. Mereka juga menjelaskan bahwa kapasitas perwakilan yang menerima audiensi tidak mencakup kewenangan untuk menetapkan keputusan atas tuntutan tersebut. Pihak MA menyatakan akan menginformasikan perkembangan lebih lanjut apabila telah memperoleh jawaban dari pimpinan.
Audiensi berakhir sekitar pukul 11.45 WIB, kemudian koordinator lapangan menyampaikan hasil pertemuan kepada peserta aksi. Lima menit setelahnya, massa membubarkan diri secara tertib dan kegiatan dinyatakan selesai pada pukul 11.53 WIB dalam situasi aman dan kondusif. Hingga aksi berakhir, belum ada keputusan baru yang disampaikan kepada massa terkait tuntutan ganti rugi upah dan hak pekerja selama 79 bulan tersebut.
Pewarta: Abdul Latif






