Berita  

Gelar Perkara Khusus di Bareskrim, Tim Pelapor Dugaan Suket Ijazah Gibran Serahkan Sejumlah Bukti

JAKARTA, 21 Oktober 2026 — Tim advokasi yang mendampingi laporan dugaan pemalsuan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026). Kedatangan mereka untuk mengikuti gelar perkara khusus di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum). Tim tersebut dipimpin kuasa hukum Akhmad Khozinudin bersama sekitar 10 orang pendukung, dengan membawa sejumlah dokumen yang diminta untuk menjadi bahan pemeriksaan penyidik.

Sebelum memasuki ruang Subdit IV Dittipidum di lantai empat, Akhmad Khozinudin menggelar konferensi pers di lobi Gedung Awaloedin Djamin sekitar pukul 09.55 WIB. Di hadapan awak media, ia menyampaikan bahwa gelar perkara khusus tersebut dimaksudkan untuk meminta kejelasan mengenai dokumen dan bukti yang telah disampaikan dalam laporan. Tim juga ingin mengetahui langkah lanjutan yang akan ditempuh penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Gelar perkara berlangsung setelah tim memasuki ruangan sekitar pukul 10.15 WIB. Sekitar pukul 11.00 WIB, Khozinudin dan rombongan keluar dari ruang pemeriksaan, kemudian kembali memberikan keterangan kepada wartawan. Ia menyampaikan bahwa forum tersebut berlangsung relatif singkat dan menurut keterangannya, penyidik merespons materi yang disampaikan serta akan menindaklanjutinya. Namun, perkembangan itu belum dengan sendirinya menunjukkan adanya kesimpulan penyidik mengenai terbukti atau tidaknya dugaan yang dilaporkan.

Dalam konferensi pers seusai kegiatan, Khozinudin menyebut penyidik berencana memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan pada Kamis (22/10/2026), termasuk Din Syamsudin. Ia juga menjelaskan bahwa tim telah menyerahkan sejumlah berkas dan dokumen sebagai bahan pemeriksaan lebih lanjut. Informasi mengenai rencana pemanggilan tersebut berasal dari keterangan kuasa hukum dan masih perlu dikonfirmasi melalui pernyataan resmi Bareskrim Polri.

Laporan dugaan pemalsuan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut diajukan oleh Syamsudin, dengan dukungan sejumlah pihak, termasuk Riyadi dan elemen masyarakat. Pendampingan dilakukan oleh Tim Advokasi Penegak Moral, Etika, dan Integritas Bangsa. Ustaz Eka Jaya turut hadir dalam kegiatan tersebut. Meski persoalan ini menyangkut pejabat publik dan menarik perhatian masyarakat, dugaan yang disampaikan pelapor tetap harus diuji berdasarkan dokumen, keterangan saksi, serta hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Gelar perkara khusus sendiri merupakan mekanisme penanganan perkara di lingkungan kepolisian untuk mengevaluasi persoalan tertentu, termasuk keberatan atau pengaduan terkait proses penanganan perkara. Forum tersebut berbeda dengan persidangan terbuka di pengadilan dan tidak otomatis menjadi penentu kesalahan seseorang. Karena itu, penilaian terhadap keaslian dokumen maupun ada tidaknya unsur pidana harus didasarkan pada pemeriksaan yang berwenang, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang disebut.

Seluruh rangkaian kegiatan di Gedung Bareskrim Polri berakhir sekitar pukul 11.20 WIB setelah Khozinudin dan tim meninggalkan lokasi. Berdasarkan laporan kegiatan, situasi berlangsung aman dan terkendali. Perhatian berikutnya tertuju pada tindak lanjut penyidik terhadap dokumen yang telah diserahkan serta pemeriksaan saksi yang disebut akan dijadwalkan. Hingga ada keterangan resmi dari Bareskrim Polri, hasil gelar perkara dan status hukum atas dugaan yang dilaporkan belum dapat disimpulkan sebagai keputusan final.

Pewarta: Abdul Latif