Sosial  

Pengamen yang Minta Uang Lewat Amplop Ditangkap di Bogor

Pengamen Beramplop di Angkot Bogor Diamankan, Pemkot Evaluasi Pengawasan

Bogor | Polresta Bogor mengamankan seorang pengamen berinisial A, berusia 25 tahun, setelah video aksinya memberikan amplop kepada penumpang angkutan kota secara memaksa ramai beredar di media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan A berada di dalam angkot jurusan BTM–Stasiun Bogor. Dalam video itu, ia tampak menyodorkan amplop kepada penumpang, sehingga tindakannya menjadi perhatian warganet dan kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Kasi Humas Polresta Bogor, Ipda Imam, membenarkan bahwa A telah diamankan oleh Satreskrim. Menurut keterangan kepolisian, penangkapan dilakukan pada Senin (19/10/2026) di kawasan Alun-alun, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor. Saat ditemukan petugas, A sedang mengamen dengan berpindah dari satu angkot ke angkot lain. Polisi kemudian mengamankannya di lokasi tersebut untuk dibawa ke kantor kepolisian.

Setelah diamankan, A dibawa ke Polresta Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini dilakukan setelah video yang beredar memicu perhatian publik terhadap cara A meminta uang dari penumpang. Peristiwa tersebut berlangsung di angkot yang melayani rute BTM–Stasiun Bogor, sebagaimana terlihat dalam rekaman yang tersebar. Hingga informasi penangkapan disampaikan, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa A berada dalam penanganan Satreskrim. Penangkapan di Alun-alun itu dilakukan ketika A masih menjalankan aktivitas mengamennya di sejumlah angkot. Dengan demikian, pengamanan berlangsung langsung di kawasan tempat ia ditemukan, sebelum petugas membawanya ke Polresta Bogor untuk proses berikutnya. Polisi belum menyampaikan keterangan lebih jauh mengenai hasil pemeriksaan ataupun langkah lanjutan dalam penanganan kasus tersebut. Informasi yang telah dikonfirmasi sejauh ini mencakup identitas A, usia, lokasi dan waktu pengamanan, serta aktivitasnya saat ditemukan. Video yang menjadi perhatian publik memperlihatkan tindakan pemberian amplop kepada penumpang secara memaksa, sementara keterangan resmi menyatakan A telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Bogor.

Menurut keterangan Ipda Imam, A menjalankan aksinya di dalam angkot yang melayani rute BTM menuju Stasiun Bogor. Dalam perjalanan tersebut, A membagikan enam amplop kepada para penumpang. Pembagian amplop itu menjadi bagian dari cara yang digunakan A saat mengamen di angkot, sebagaimana disampaikan dalam keterangan mengenai peristiwa tersebut. Informasi yang tersedia menyebut jumlah amplop yang dibagikan, tetapi tidak merinci isi setiap amplop atau keadaan penumpang satu per satu.

Urutan tindakan A, berdasarkan penjelasan sumber, dimulai dengan membagikan amplop kepada penumpang. Setelah itu, A bernyanyi di dalam angkot. Sesudah bernyanyi, A meminta kembali amplop yang sebelumnya telah dibagikan dan berisi uang. Dengan demikian, amplop tersebut lebih dahulu berpindah kepada penumpang, lalu diminta kembali oleh A setelah ia selesai bernyanyi. Rangkaian ini menggambarkan cara A mengamen yang menjadi perhatian dalam kejadian tersebut, tanpa menambahkan dugaan mengenai maksud lain di balik tindakan itu.

Ipda Imam juga menerangkan bahwa saat diperiksa, A mengakui telah mengamen di angkot dan memberikan amplop kepada penumpang. A turut membenarkan bahwa dirinya adalah orang yang terlihat dalam video yang kemudian viral. Pengakuan tersebut menghubungkan keterangan mengenai kegiatan di angkot dengan rekaman yang beredar, sesuai penjelasan sumber. Tidak ada rincian tambahan mengenai percakapan A dan penumpang ataupun isi rekaman selain pengakuan bahwa A merupakan orang dalam video tersebut.

Para penumpang disebut merasa risih dan ketakutan terhadap tindakan itu. Keterangan tersebut menjelaskan dampak yang dirasakan penumpang secara umum, tanpa merinci reaksi masing-masing orang. Peristiwa yang diterangkan mencakup pembagian enam amplop, kegiatan bernyanyi, permintaan untuk mengambil kembali amplop berisi uang, serta pengakuan A ketika diperiksa. Seluruh urutan ini disampaikan sebagai keterangan Ipda Imam mengenai cara A beraksi di angkot jurusan BTM menuju Stasiun Bogor. Pemaparan tersebut berfokus pada tindakan yang disebutkan sumber dan tidak menyertakan detail lain yang belum dikonfirmasi.

A mengaku meminta uang melalui amplop untuk memperoleh penghasilan yang dapat digunakan memenuhi kebutuhan hidup. Pengakuan tersebut menjelaskan alasan yang disampaikan A terkait tindakan yang dilakukannya, tanpa mengubah fakta bahwa peristiwa itu menjadi perhatian aparat. Keterangan mengenai motif ini menjadi bagian dari informasi yang dihimpun setelah A dimintai keterangan oleh kepolisian.

Setelah meminta keterangan dari A, Polresta Bogor berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial Kota Bogor untuk penanganan lebih lanjut. Langkah koordinasi itu melibatkan instansi yang memiliki peran dalam penanganan persoalan sosial di lingkungan kota. Kepolisian menyampaikan bahwa penanganan tidak berhenti pada pengumpulan keterangan, tetapi diteruskan melalui komunikasi dengan perangkat daerah terkait.

Ipda Imam menjelaskan bahwa koordinasi tersebut ditujukan bagi penanganan dan pembinaan anak jalanan atau pengamen. Dengan demikian, tindak lanjut yang disebutkan dalam keterangan kepolisian mencakup keterlibatan Satpol PP dan Dinas Sosial, sesuai kebutuhan penanganan terhadap kelompok tersebut. Pernyataan itu menerangkan tujuan kerja sama antarlembaga, bukan menjelaskan hasil akhir yang telah dicapai.

Informasi yang disampaikan tidak merinci bentuk tindakan, sanksi, ataupun hasil pembinaan terhadap A. Karena itu, hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan mengenai koordinasi. Penjelasan yang tersedia terbatas pada pengakuan A tentang kebutuhan hidup sebagai alasan meminta uang, proses permintaan keterangan oleh Polresta Bogor, serta koordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Sosial Kota Bogor.

Pemisahan keterangan tentang motif dan rencana penanganan penting agar informasi mengenai peristiwa ini tetap disampaikan secara cermat. Pengakuan A merupakan alasan yang ia sampaikan, sementara koordinasi antarlembaga diarahkan untuk penanganan dan pembinaan anak jalanan atau pengamen. Sampai ada keterangan resmi lebih lanjut, tidak tepat untuk menyimpulkan bentuk penanganan tertentu maupun menyatakan bahwa suatu pembinaan telah selesai dilakukan.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindaklanjuti kasus pengamen yang meminta uang menggunakan amplop dan berkoordinasi dengan kepolisian. Menurut Jenal, laporan mengenai peristiwa tersebut akan dipantau oleh pemerintah daerah. Ia juga akan mencoba berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk mengetahui perkembangan penanganan serta langkah lanjutan yang dapat dilakukan. Koordinasi itu diperlukan agar informasi mengenai kasus yang melibatkan A dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai kewenangannya. Pemkot Bogor, kata Jenal, perlu memperoleh keterangan yang jelas sebelum menentukan tindak lanjut lebih jauh, termasuk memastikan apakah yang bersangkutan merupakan bagian dari kelompok pengamen yang berada dalam pembinaan pemerintah.

Jenal menjelaskan bahwa Pemkot Bogor memiliki paguyuban pengamen binaan yang terintegrasi dengan pemerintah daerah. Paguyuban tersebut menjadi wadah bagi para pengamen yang dibina dan memiliki ruang aktivitas di sejumlah tempat yang telah ditentukan. Lokasi yang disebutkan di antaranya Alun-alun Kota Bogor dan Taman Ekspresi. Dengan adanya pengaturan lokasi dan pembinaan, pemerintah berharap aktivitas pengamen dapat berlangsung lebih tertib serta tidak mengganggu kenyamanan masyarakat. Jenal menyebut pemerintah akan mengecek apakah A tercatat sebagai anggota paguyuban tersebut. Pemeriksaan itu juga dapat membantu memastikan apakah aktivitas yang dilakukan A berkaitan dengan kelompok binaan atau berada di luar pengaturan yang telah ditetapkan. Pemkot belum menyimpulkan status A sebelum pengecekan dilakukan.

Di sisi lain, Jenal mengakui razia terhadap pengamen dan anak jalanan belakangan berkurang. Petugas Satpol PP saat ini memprioritaskan penertiban pedagang kaki lima (PKL), terutama di pusat kota dan sejumlah lokasi di tingkat kecamatan. Prioritas tersebut membuat pengawasan terhadap kelompok lain belum dapat dilakukan dengan intensitas yang sama.