Pemilik THM Planet Batam Yuwanky Ditangkap di Bandara Soetta Usai Pulang dari Singapura

Pemilik THM Planet Batam Yuwanky Ditangkap di Bandara Soetta Usai Pulang dari Singapura

JAKARTA — Pelarian Yuwanky, pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) Planet Batam, berakhir di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Pria berusia 67 tahun itu ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.47 WIB, sesaat setelah turun dari pesawat yang datang dari Singapura.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi sebelumnya membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan THM Planet Batam, yang mencakup Planet 1, Planet 2, dan Planet 3. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi lebih dulu mengamankan Basri Lewaimang, yang disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut. Sementara Yuwanky memilih meninggalkan Indonesia dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Status DPO terhadap Yuwanky ditetapkan pada Kamis, 20 Agustus 2026 melalui nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba. Polisi kemudian melakukan pelacakan dengan melibatkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri serta koordinasi dengan Interpol untuk mengetahui keberadaan tersangka selama berada di luar negeri.

Setelah sekitar sepekan berada dalam pelarian, keberadaan Yuwanky diketahui berada di Singapura. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai kepulangannya ke Indonesia. Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri langsung melakukan pemantauan hingga akhirnya mencegat Yuwanky begitu keluar dari area kedatangan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Dari lokasi penangkapan, Yuwanky kemudian dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mendalami dugaan perannya dalam jaringan narkotika yang beroperasi di lingkungan tempat hiburan malam miliknya. Polisi menyebut Yuwanky merupakan residivis dalam perkara narkotika.

Perkara tersebut kemudian berkembang hingga ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, di antaranya sebuah rumah di kawasan Sukajadi serta beberapa kendaraan mewah seperti Ferrari 458, Porsche SUV, Hummer, dan Mercedes-Benz.

Pada Rabu, 9 September 2026, Yuwanky bersama Basri dibawa kembali ke Batam untuk menjalani rekonstruksi guna memperjelas rangkaian peristiwa dan dugaan peran masing-masing dalam perkara tersebut. Proses itu menjadi bagian dari pendalaman penyidikan terhadap jaringan narkotika yang dikaitkan dengan aktivitas di THM Planet Batam.

Pewarta: Abdul Latif