Maybat PBD – Kepolisian Resor (Polres) Maybrat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja yang merupakan hasil penyitaan dari dua tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Polres Maybrat, Kamis (24/9/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan memiliki total berat 115,28 gram, terdiri dari ganja seberat 106,61 gram yang berkaitan dengan tersangka berinisial O dan 8,67 gram dari tersangka berinisial A.
Kedua barang bukti tersebut sebelumnya disita oleh pihak kepolisian pada Senin, 7 September 2026, di Jalan Pepaya, Kecamatan Aimas, Kabupaten Sorong. Setelah dilakukan penyitaan, barang bukti kemudian menjalani proses pemeriksaan untuk memastikan kandungan narkotika yang disita.
Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan bahwa kedua sampel tersebut positif mengandung narkotika jenis ganja. Pemeriksaan itu dituangkan dalam Hasil Pengujian Sampel Ganja Nomor R-PP.01.01.60B.09.26.169 tertanggal 17 September 2026 dan Nomor R-PP.01.01.60B.09.26.170 tertanggal 18 September 2026.
Sebelum seluruh barang bukti dimusnahkan, sebagian kecil terlebih dahulu disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan proses pembuktian dalam perkara di persidangan. Untuk barang bukti dari tersangka O, penyisihan dilakukan sebanyak 0,60 gram, sedangkan dari barang bukti tersangka A disisihkan sebanyak 0,72 gram.
Langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyisihan barang bukti tersebut juga telah mendapat penetapan dari Kejaksaan Negeri Sorong masing-masing melalui Nomor B-2947/R.2.11/Enz.1/09/2026 dan Nomor B-2948/R.2.11/Enz.1/09/2026.
Sementara itu, pemusnahan terhadap barang bukti ganja tersebut telah memperoleh penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Sorong. Penetapan masing-masing bernomor 392/PenPid.B-SITA/2026/PN Son dan 396/PenPid.B-SITA/2026/PN Son tertanggal 14 September 2026.
Setelah seluruh proses hukum terkait status barang bukti dipenuhi, pemusnahan kemudian dilaksanakan pada Kamis sekitar pukul 12.30 WIT. Barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh sejumlah pihak yang terkait dengan proses penanganan perkara, di antaranya para tersangka, Jaksa Penuntut Umum, tokoh masyarakat, serta anggota Polres Maybrat.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara narkotika yang dilakukan aparat penegak hukum setelah barang bukti melalui tahapan penyitaan, pemeriksaan laboratorium, penyisihan untuk kepentingan pembuktian, hingga memperoleh penetapan dari pihak berwenang.
Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme hukum, sementara sebagian barang bukti yang telah disisihkan tetap diperuntukkan bagi kebutuhan pembuktian dalam proses persidangan.
Polres Maybrat melalui langkah tersebut menunjukkan bahwa setiap barang bukti narkotika yang telah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan akan diproses sesuai prosedur hukum dan melibatkan pihak-pihak terkait sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara.
(Tim Humas Polres Maybrat/Red)













