Jakarta | Pemerintah masih membahas kemungkinan penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tetapi rencana tersebut belum menjadi keputusan resmi. Hingga saat ini, batas PTKP yang berlaku adalah Rp54 juta per tahun, setara dengan Rp4,5 juta per bulan. Angka itu menjadi acuan untuk menentukan bagian penghasilan orang pribadi yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Meski wacana kenaikan telah dibicarakan, pemerintah belum menetapkan berapa besar batas baru yang akan digunakan. Jadwal pemberlakuannya juga belum dipastikan, sehingga masyarakat belum dapat menganggap perubahan tersebut sudah berlaku.
Pembahasan mengenai PTKP berkaitan dengan penghitungan kewajiban pajak orang pribadi. Secara umum, penghasilan kena pajak dihitung setelah memperhitungkan batas PTKP sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, perubahan batas dapat memengaruhi besarnya penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak bagi wajib pajak. Namun, dampak konkretnya baru bisa diketahui setelah pemerintah menetapkan kebijakan, termasuk besaran yang disetujui dan tanggal mulai berlakunya. Selama belum ada aturan baru, perhitungan tetap mengacu pada ketentuan saat ini, bukan pada angka yang masih berupa usulan atau bahan pembahasan.
Wajib pajak sebaiknya menunggu pengumuman resmi dari pemerintah sebelum menyesuaikan perencanaan atau memperkirakan perubahan kewajiban pajak. Informasi mengenai rencana kenaikan tidak dengan sendirinya mengubah batas yang berlaku. Apabila kebijakan disepakati, rincian seperti nilai PTKP baru, kelompok penerima, serta waktu penerapan perlu diperhatikan dalam aturan resmi. Sampai rincian itu diumumkan, belum ada dasar untuk menyebut kapan perubahan akan diterapkan atau berapa tambahan batas penghasilan yang mungkin diberikan. Dengan demikian, posisi saat ini tetap jelas: pemerintah sedang membahas kemungkinan penyesuaian, sedangkan besaran PTKP yang baru dan jadwal penerapannya masih belum dipastikan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada keputusan pemerintah dan ketentuan yang diterbitkan.Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo menyatakan bahwa pembahasan mengenai penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masih berlangsung. Ia menyampaikan keterangan tersebut pada Jumat, 30 Oktober 2026. Dengan demikian, proses pembicaraan belum menghasilkan keputusan final mengenai perubahan batas penghasilan yang tidak dikenai pajak tersebut. Pemerintah masih mengkaji usulan dan membahas tahapan yang diperlukan sebelum kebijakan dapat ditetapkan. Pernyataan itu juga menunjukkan bahwa wacana penyesuaian belum dapat dipahami sebagai aturan baru yang sudah berlaku bagi wajib pajak.
Menurut Dradjad, pembahasan berikutnya akan melibatkan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR yang berkaitan dengan isu tersebut. Keterlibatan AKD menjadi bagian dari proses pembahasan pemerintah dan lembaga legislatif, tetapi rincian mekanisme koordinasi maupun tahapannya belum dijelaskan. Dradjad tidak menyebut komisi DPR tertentu yang akan dilibatkan. Karena itu, belum ada kepastian mengenai komisi atau AKD mana yang nantinya menjadi mitra pemerintah dalam membicarakan penyesuaian PTKP. Informasi mengenai pihak yang terlibat secara spesifik masih menunggu penjelasan lebih lanjut.
Dradjad juga belum mengungkap besaran kenaikan PTKP yang sedang dibahas. Tidak ada angka atau rentang nilai yang disampaikan sebagai usulan resmi, sehingga jumlah perubahan belum dapat dipastikan. Selain itu, ia belum memberikan jadwal pelaksanaan, termasuk kapan pembahasan ditargetkan selesai atau kapan penyesuaian dapat mulai berlaku. Ketiga hal tersebut—nilai kenaikan, waktu penerapan, serta komisi DPR yang terlibat—masih belum memperoleh kepastian dari keterangannya. Untuk sementara, masyarakat dan wajib pajak perlu membedakan pembahasan kebijakan dan keputusan yang telah ditetapkan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pembicaraan pemerintah bersama AKD terkait dan pengumuman resmi mengenai ketentuan yang disepakati. Sampai informasi tersebut tersedia, belum ada dasar untuk menyimpulkan perubahan nilai maupun tanggal berlakunya PTKP.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyatakan bahwa Kementerian Keuangan tengah mengkaji kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada 2027. Pembahasan tersebut belum menghasilkan keputusan mengenai besaran perubahan maupun waktu penerapannya. Pemerintah masih menelaah berbagai aspek sebelum menentukan apakah kebijakan itu perlu dijalankan. Karena itu, rencana penyesuaian PTKP belum dapat dipandang sebagai keputusan final atau perubahan aturan yang sudah berlaku.
Salah satu perhatian utama dalam kajian tersebut adalah dampaknya terhadap daya beli masyarakat. Pemerintah perlu menghitung bagaimana perubahan batas penghasilan yang tidak dikenai pajak dapat memengaruhi penghasilan yang diterima pekerja serta penerimaan negara. Perhitungan itu menjadi bagian dari pertimbangan sebelum pemerintah menetapkan arah kebijakan. Juda menegaskan bahwa prosesnya masih berada pada tahap kajian saat dikonfirmasi pada Kamis, 1 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa analisis masih berlangsung, sehingga rincian kebijakan belum tersedia untuk disampaikan.
Wacana penyesuaian PTKP mencuat dalam pembahasan mengenai stimulus ekonomi dan sejumlah program pemerintah yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 30 September 2026. Dalam konteks itu, kajian PTKP menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan bersama upaya pemerintah menjaga kegiatan ekonomi. Namun, belum ada kepastian apakah penyesuaian akan dilakukan pada 2027, berapa besar perubahan yang mungkin diterapkan, atau bagaimana mekanisme pelaksanaannya. Pemerintah masih perlu menuntaskan penghitungan dampak, termasuk terhadap daya beli, sebelum mengambil keputusan. Informasi lanjutan mengenai besaran dan jadwal penerapan baru dapat dipastikan setelah proses tersebut selesai dan pemerintah menetapkan kebijakan secara resmi. Untuk sementara, masyarakat dapat memahami bahwa yang disampaikan Kementerian Keuangan adalah rencana pengkajian, bukan pengumuman kenaikan atau perubahan PTKP yang telah diputuskan.
Gagasan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto adalah mempertimbangkan penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Dengan pendekatan tersebut, pekerja yang menerima gaji setara UMP diharapkan tidak dikenai pajak penghasilan atas pendapatannya. Gagasan ini dikemukakan sebagai bahan pembahasan pemerintah, bukan keputusan yang telah ditetapkan. Besaran batas baru maupun waktu penerapannya juga belum dipastikan, sehingga skema tersebut masih perlu dibedakan dari aturan PTKP yang berlaku saat ini.
Alasan yang disampaikan ialah bahwa ambang PTKP sekarang dapat membuat sebagian penghasilan pekerja bergaji UMP tetap menjadi objek pajak. Penilaian itu terlihat ketika pendapatan setahun dibandingkan dengan batas penghasilan tidak kena pajak. Jika jumlah penghasilan tahunan melampaui PTKP, kelebihannya dapat menjadi dasar pengenaan PPh sesuai ketentuan perpajakan. Karena itu, penyelarasan dengan UMP dipertimbangkan untuk mengurangi beban pajak bagi pekerja berupah minimum. Namun, gagasan tersebut tidak serta-merta berarti setiap pekerja akan memperoleh perlakuan yang sama, sebab penerapan pajak juga bergantung pada aturan, status, dan perhitungan penghasilan yang berlaku.
Ilustrasi yang digunakan menunjukkan pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan memperoleh Rp60 juta dalam setahun. Sementara itu, PTKP yang menjadi pembanding dalam contoh tersebut adalah Rp54 juta per tahun. Selisih kedua angka itu mencapai Rp6 juta; jumlah tersebut menjadi dasar pengenaan PPh dalam ilustrasi, bukan keseluruhan gaji tahunan. Contoh ini menerangkan mengapa batas PTKP yang lebih rendah daripada penghasilan setahun dapat menimbulkan kewajiban pajak atas sebagian pendapatan pekerja. Apabila kelak pemerintah menyelaraskan batas PTKP dengan UMP, perhitungan dapat berubah, tetapi rincian dan mekanismenya masih menunggu pembahasan lebih lanjut. Hingga ada ketetapan resmi, PTKP yang berlaku tetap menjadi acuan, dan ilustrasi tersebut tidak boleh dianggap sebagai pengumuman perubahan kebijakan.
Baca juga: Membedah Pembiayaan Pilkades: Peran DPMD, Sekda, TAPD hingga Pemerintah Desa






