KOTA JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 15 September 2026, Operasi penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan langkah strategis untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di sekitar Masjid Istiqlal, salah satu ikon wisata utama di Jakarta. Dengan meningkatkan pengawasan di area ini, pemerintah berupaya menciptakan suasana yang aman bagi pengunjung dan masyarakat yang beraktivitas di sekitarnya. Masjid Istiqlal tidak hanya memiliki nilai sejarah dan spiritual yang tinggi, tetapi juga berfungsi sebagai tempat berkumpulnya berbagai lapisan masyarakat dengan berbagai kepentingan.
Regulasi yang menjadi landasan bagi operasi ini adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007, yang mengatur tentang ketertiban umum dan keamanan lingkungan. Peraturan ini menetapkan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh semua pihak untuk memastikan terciptanya lingkungan yang rapi, bersih, dan teratur. Dalam konteks Masjid Istiqlal, pelaksanaan peraturan ini menjadi sangat diperlukan mengingat tingginya jumlah pengunjung, terutama pada saat-saat tertentu seperti hari besar keagamaan dan kegiatan keagamaan lainnya.
Melalui operasi penertiban ini, pemerintah berkomitmen untuk menertibkan keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang sering kali mengganggu ketertiban. Dengan mengamankan 63 PMKS, diharapkan kawasan Masjid Istiqlal dapat terbebas dari potensi gangguan, sehingga pengunjung dapat menikmati pengalaman spiritual dan wisata yang lebih baik. Upaya ini diharapkan tidak hanya memberikan dampak jangka pendek, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan dan perlindungan bagi semua pengunjung Masjid Istiqlal.
Dalam upaya menjaga kenyamanan dan ketertiban, tindakan penertiban di Masjid Istiqlal telah berhasil mengamankan sebanyak 63 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Langkah ini diambil oleh pengelola untuk memastikan bahwa lingkungan masjid tetap kondusif bagi para jamaah dan wisatawan yang hadir. Penertiban semacam ini menjadi penting mengingat Masjid Istiqlal merupakan salah satu ikon budaya dan spiritual di Indonesia, sehingga setiap elemen yang ada di sekitarnya dapat mempengaruhi pengalaman pengunjung.
Dari 63 PMKS yang diamankan, profil mereka bervariasi. Banyak di antaranya merupakan individu yang mengalami kesulitan hidup, termasuk pengemis, gelandangan, dan orang-orang dengan masalah kecanduan. Terdapat juga mereka yang terlibat dalam perilaku menyimpang, yang tidak sesuai dengan norma sosial di sekitar. Keberadaan mereka sering kali menciptakan tantangan tersendiri, baik bagi pengelola masjid maupun bagi pengunjung yang datang dengan tujuan beribadah dan berwisata.
Pihak pengelola menyadari pentingnya pendekatan yang lebih humanis daripada sekadar tindakan penertiban. Oleh karena itu, setelah dilakukan pengamanan, langkah selanjutnya adalah memberikan pembinaan dan rehabilitasi kepada mereka. Dengan demikian, diharapkan para PMKS ini dapat kembali berintegrasi ke dalam masyarakat. Diharapkan, upaya ini tidak hanya memberikan solusi bagi masalah kesejahteraan sosial yang dihadapi mereka, tetapi juga menumbuhkan kesadaran di masyarakat mengenai pentingnya memberikan dukungan kepada individu-individu yang kurang beruntung.
Melalui penertiban yang dilakukan, pengelola berharap untuk menciptakan suasana yang lebih baik di sekitar Masjid Istiqlal, serta memberikan harapan baru bagi PMKS yang terlibat. Ini adalah langkah awal untuk memulai proses pemulihan dan regenerasi sosial, sehingga mereka dapat memiliki kesempatan untuk meraih kehidupan yang lebih baik.
Pemerintah DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dalam menangani masalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di seputar Masjid Istiqlal melalui operasi penertiban. Namun, yang menjadi perhatian utama adalah pendekatan humanis yang diadopsi dalam proses ini. Alih-alih menggunakan metode pengusiran atau penangkapan yang bersifat represif, pemerintah memilih untuk melakukan pendekatan yang lebih berorientasi pada pemulihan dan dukungan sosial.
Setiap individu yang terjaring dalam operasi ini akan didata secara sistematis oleh petugas dari suku dinas sosial. Pendataan ini bertujuan untuk memahami kondisi masing-masing PMKS serta melakukan identifikasi terhadap kebutuhan mereka. Langkah awal ini sangat penting, karena akan menjadi dasar bagi tindakan lanjutan untuk memberikan pembinaan yang sesuai dengan kondisi individu yang bersangkutan.
Pembinaan yang dimaksud tidak hanya menjalankan fungsi penertiban semata. Namun, pemerintah berkomitmen untuk memberikan program-program yang dapat membantu PMKS dalam menata kembali kehidupan mereka. Melalui pelatihan keterampilan dan program pemberdayaan, diharapkan individu-individu ini dapat berintegrasi dengan masyarakat dan memperoleh kesempatan untuk memperbaiki kualitas hidup mereka. Ini merupakan gambaran nyata dari upaya pemerintah untuk tidak hanya menegakkan ketertiban, tetapi juga untuk memberikan harapan dan solusi berkelanjutan bagi PMKS.
Upaya tersebut menunjukkan bahwa pemerintah DKI Jakarta menyadari kompleksitas masalah sosial yang ada. Dengan pendekatan yang lebih humanis dan solutif, diharapkan hasil dari operasi penertiban ini tidak hanya sekadar menata ruang publik, tetapi juga memberikan dampak positif bagi kehidupan para PMKS yang terlibat. Pendekatan humanis ini mencerminkan tanggung jawab sosial pemerintah dalam menghadapi tantangan kesejahteraan sosial di masyarakat.
Kepala bidang riayah Masjid Istiqlal, Zainuri Anwar, menyatakan bahwa penertiban di sekitar masjid tersebut sangat penting untuk menjaga kebersihan serta kenyamanan lingkungan. Dalam pernyataannya, beliau menegaskan bahwa Masjid Istiqlal tidak memberikan fasilitas tempat tinggal bagi individu mana pun, dan keberadaan orang-orang yang menginap secara ilegal dianggap mengganggu fungsi utama masjid.
Menurut Zainuri Anwar, keberadaan para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di area masjid tidak hanya menciptakan kesan negatif terhadap tempat ibadah yang dihormati, tetapi juga berpotensi mengganggu khusyuknya ibadah jamaah yang datang untuk berdoa. Menjaga suasana tenang dan damai di dalam kawasan masjid adalah prioritas utama pihak pengelola. Hal ini diperlukan agar setiap pengunjung dapat menjalankan ibadah dengan khusuk tanpa adanya gangguan dari pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan dalam beribadah.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan adalah langkah proaktif untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik. Upaya ini diharapkan dapat membangun citra positif Masjid Istiqlal di mata masyarakat, baik secara lokal maupun internasional. Zainuri Anwar juga menyoroti pentingnya kerjasama semua pihak dalam menjaga kebersihan dan kesucian tempat ibadah, agar semua orang yang datang merasa nyaman dan terjaga dalam menjalankan ibadah mereka.
Akhirnya, tindakan penertiban ini bukan hanya sekedar penegakan hukum, tetapi merupakan upaya untuk menciptakan harmonisasi dan rasa saling menghormati antar semua pengunjung masjid. Ini merupakan bagian dari komitmen pengelola untuk menjaga kesucian dan keindahan Masjid Istiqlal sebagai salah satu masjid terbesar di Indonesia.













