MUI Akan Membahas Usulan Fatwa Haram Vape terkait Penyalahgunaan Narkotika

MUI Akan Membahas Usulan Fatwa Haram Vape terkait Penyalahgunaan Narkotika

Jakarta | Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik usulan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengenai kemungkinan fatwa haram atas rokok elektrik atau vape. Sikap tersebut menunjukkan perhatian lembaga keagamaan terhadap persoalan yang dinilai berkaitan dengan perlindungan masyarakat, khususnya ketika perangkat vape diduga digunakan untuk tujuan yang melanggar hukum. Pembahasan ini berangkat dari usulan, bukan keputusan fatwa yang telah ditetapkan oleh MUI.

Pokok perhatian yang disoroti dalam usulan tersebut adalah dugaan penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika. Dengan demikian, wacana ini tidak semata-mata membahas penggunaan rokok elektrik secara umum, melainkan menyoroti kemungkinan perangkat itu dimanfaatkan untuk menyamarkan atau memfasilitasi aktivitas terkait narkotika. Dugaan tersebut menjadi alasan perlunya perhatian serius dari berbagai pihak.

Respons positif MUI dapat dipahami sebagai dukungan terhadap pembahasan yang mempertimbangkan dampak penyalahgunaan teknologi dan produk yang beredar di masyarakat. Namun, penyambutan terhadap usulan tidak berarti bahwa MUI telah menetapkan hukum tertentu bagi vape. Proses pembahasan dan penilaian tetap diperlukan sebelum lembaga mengeluarkan sikap resmi, dengan memperhatikan persoalan yang menjadi latar usulan tersebut.

Dalam konteks ini, penting membedakan vape sebagai produk dan dugaan tindak pidana yang mungkin dilakukan dengan memanfaatkannya. Fokus yang disampaikan Kapolri adalah dugaan penggunaan rokok elektrik dalam peredaran narkotika. Penegasan ruang lingkup tersebut membantu publik memahami bahwa wacana fatwa muncul seiring kekhawatiran terhadap penyalahgunaan, bukan sebagai pengumuman bahwa seluruh persoalan mengenai vape telah diputuskan.

Selanjutnya, pembahasan usulan dapat menjadi ruang bagi MUI untuk mengkaji persoalan dari sisi keagamaan dan kemaslahatan, sekaligus mencermati informasi mengenai dugaan penyalahgunaan vape. Masyarakat perlu mengikuti perkembangan secara cermat dan tidak menyamakan dukungan terhadap usulan dengan fatwa yang sudah berlaku. Sampai ada keputusan resmi, statusnya tetap berupa usulan yang akan dibahas, dengan perhatian utama pada dugaan peredaran narkotika melalui perangkat vape.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat akan membahas usulan fatwa haram vape yang dikaitkan dengan penyalahgunaan narkotika melalui bidang fatwa. Pembahasan tersebut menjadi langkah untuk menelaah usulan sebelum lembaga menetapkan sikap atau keputusan. Ketua MUI Bidang Ukhuwah, Muhammad Zaitun Rasmin, menyampaikan bahwa usulan itu akan dibahas oleh MUI. Pernyataan tersebut disampaikan saat ia ditemui di Pusat Dakwah Hidayatullah, Jakarta Timur, Sabtu (17/10/2026).

Keterangan itu menegaskan bahwa usulan mengenai vape dan narkotika akan dibawa ke mekanisme pembahasan internal, bukan langsung diperlakukan sebagai fatwa yang telah ditetapkan. Bidang fatwa memiliki peran dalam mengkaji persoalan keagamaan yang diajukan, termasuk menimbang konteks dan hal-hal yang menjadi perhatian publik. Namun, sejauh keterangan yang disampaikan, MUI belum menyatakan hasil pembahasan maupun keputusan akhir mengenai hukum penggunaan vape dalam kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika.

Zaitun Rasmin juga menyatakan dukungan MUI terhadap upaya kepolisian untuk mengurangi penyalahgunaan narkotika di masyarakat. Dukungan tersebut menunjukkan bahwa perhatian terhadap persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pembahasan keagamaan, tetapi juga dengan usaha menjaga masyarakat dari dampak penyalahgunaan zat terlarang. Meski demikian, pernyataannya tidak merinci bentuk dukungan tertentu ataupun langkah khusus yang akan dilakukan MUI bersama aparat kepolisian.

Fokus usulan ini, sebagaimana disampaikan, adalah kaitan vape dengan penyalahgunaan narkotika. Karena itu, pembahasan bidang fatwa perlu dipahami sesuai ruang lingkup tersebut, dan tidak serta-merta menjadi pernyataan bahwa seluruh produk vape telah dinyatakan haram. Status usulan, hasil kajian, serta kemungkinan rumusan fatwa masih menunggu pembahasan lebih lanjut. Publik dapat membedakan usulan yang sedang diproses dan keputusan resmi yang telah dikeluarkan. Dengan demikian, keterangan MUI pada 17 Oktober 2026 memberi informasi mengenai rencana pembahasan sekaligus sikap dukungan terhadap upaya kepolisian, sementara keputusan mengenai usulan fatwa belum diumumkan.

Zaitun menyampaikan bahwa peluang Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat mengeluarkan fatwa haram mengenai vape bergantung pada kebenaran informasi yang beredar. Informasi yang dimaksud berkaitan dengan dugaan maraknya penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media untuk menggunakan narkotika. Dengan demikian, pembahasan mengenai fatwa tersebut tidak dapat dipahami sebagai keputusan yang sudah ditetapkan. Pernyataan itu menempatkan verifikasi fakta sebagai syarat penting sebelum MUI mengambil sikap keagamaan. Jika kabar tersebut terbukti benar, persoalan penyalahgunaan vape dapat menjadi pertimbangan dalam pembahasan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penerbitan fatwa. Namun, tanpa pembuktian, hal itu tetap merupakan informasi yang perlu diperiksa.

Penekanan pada syarat tersebut penting agar dugaan tidak berubah menjadi klaim bahwa penyalahgunaan rokok elektrik untuk narkotika telah dipastikan terjadi secara luas. Keterangan Zaitun tidak menyatakan bahwa MUI pusat telah menetapkan hukum vape, melainkan menjelaskan kemungkinan yang dapat dipertimbangkan apabila informasi terkait terbukti benar. Proses penilaian perlu membedakan kabar, bukti, dan kesimpulan. Dengan cara itu, masyarakat dapat memahami bahwa fatwa yang mungkin dibahas masih bergantung pada hasil pemeriksaan atas informasi tersebut. Sikap ini juga mencegah pemberitaan menafsirkan pernyataan bersyarat sebagai pengumuman keputusan final atau sebagai penetapan hukum yang telah berlaku.

Karena itu, perkembangan isu ini sebaiknya diikuti dengan merujuk pada keterangan resmi dan hasil verifikasi, bukan hanya pada dugaan yang beredar. Jika bukti yang memadai menunjukkan adanya penyalahgunaan sebagaimana dimaksud, MUI pusat berpeluang membahasnya sebagai persoalan yang memerlukan pertimbangan. Pembahasan tersebut tetap berbeda dari keputusan fatwa: peluang untuk membahas atau mengeluarkan fatwa tidak berarti keputusan sudah dibuat. Sampai syarat kebenaran informasi terpenuhi dan sikap resmi disampaikan, belum tepat menyebut vape telah dinyatakan haram oleh MUI pusat dalam konteks ini. Penjelasan Zaitun dengan demikian perlu dibaca secara utuh, dengan mempertahankan unsur “jika terbukti benar” sebagai dasar kemungkinan tersebut.

Hingga informasi yang tersedia saat ini, belum ada keputusan fatwa yang menetapkan vape sebagai haram. Usulan mengenai persoalan tersebut masih akan dibahas oleh bidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena itu, penyebutan usulan tidak dapat disamakan dengan keputusan resmi. Statusnya masih berupa hal yang akan menjadi pembahasan, bukan ketetapan yang telah dikeluarkan kepada masyarakat.

Perhatian terhadap kemungkinan penyalahgunaan narkotika menjadi konteks penting dalam usulan tersebut. Namun, kemungkinan adanya fatwa haram bergantung pada kebenaran informasi yang menjadi perhatian. Artinya, penilaian atas perkara ini tidak dapat dilepaskan dari apakah informasi yang mendasarinya benar. Sampai perkara itu dibahas dan ada keputusan, tidak tepat untuk menyampaikan kemungkinan tersebut seolah-olah sudah menjadi kesimpulan MUI.

Masyarakat sebaiknya membedakan adanya usulan, pembahasan oleh bidang fatwa, dan keputusan fatwa yang telah ditetapkan. Ketiganya merupakan status yang berbeda. Untuk saat ini, informasi yang dapat ditegaskan hanya bahwa usulan tersebut masih akan dibahas, sedangkan kemungkinan fatwa haram terkait kebenaran informasi yang menjadi perhatian. Belum ada hasil pembahasan atau keputusan yang dapat disimpulkan dari keterangan tersebut. Dengan demikian, status perkara tetap terbuka dan belum menjadi fatwa haram. Penjelasan ini menjaga agar pemberitaan maupun percakapan publik tidak melampaui informasi yang tersedia: pembahasan masih akan dilakukan oleh bidang fatwa, dan kesimpulan mengenai hukum bergantung pada kebenaran informasi yang menjadi perhatian. Sampai ada keputusan, usulan itu sebaiknya disebut sebagai usulan, bukan sebagai fatwa MUI yang sudah berlaku.

Baca juga: Tantangan Baru: Penyalahgunaan Narkotika Cair di Kalangan Masyarakat