Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum yang mempersoalkan syarat pendidikan serta keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Perkara itu tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Melalui putusannya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima sehingga pemeriksaan terhadap pokok dalil yang diajukan tidak berlanjut sebagaimana permohonan yang memenuhi seluruh ketentuan formal dan materiil.
Permohonan tersebut pada pokoknya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran serta keabsahan dokumen ijazah yang digunakan dalam proses pencalonannya sebagai Wakil Presiden. Isu itu menjadi bagian dari keberatan pemohon terhadap hasil pemilihan umum yang diajukan untuk diperiksa oleh MK melalui mekanisme perselisihan hasil pemilu.
Sidang pleno pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang utama Gedung MK dan dihadiri para pihak serta kuasa hukum masing-masing. Dalam persidangan, majelis hakim konstitusi menyampaikan pertimbangan sebelum membacakan amar putusan atas permohonan bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut.
Dengan status permohonan yang dinyatakan tidak dapat diterima, putusan itu menutup proses pemeriksaan perkara dalam forum MK pada tahap tersebut. Putusan juga menegaskan bahwa pengajuan perselisihan hasil pemilu harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan hukum acara Mahkamah Konstitusi.
Perkara ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan persyaratan calon wakil presiden dan validitas dokumen pendidikan pejabat terpilih. Namun, amar putusan yang dibacakan pada Selasa malam berfokus pada penerimaan permohonan, bukan pada penetapan baru mengenai keabsahan ijazah atau perubahan hasil pemilihan umum.
Perkara mengenai syarat pendidikan Gibran diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa dan memutus permohonan yang berkaitan dengan ketentuan pendidikan dalam pencalonan wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Namun, setelah menilai persyaratan pengajuan perkara, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Alasan utama putusan itu berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. MK menilai Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya bukan peserta Pemilihan Presiden 2024. Karena itu, mereka dinilai tidak memiliki kepentingan hukum yang secara langsung berkaitan dengan perkara yang diajukan. Kedudukan hukum menjadi syarat penting bagi pihak yang hendak mengajukan permohonan kepada MK.
Menurut penilaian MK, status sebagai bukan peserta pemilu membuat para pemohon tidak memenuhi dasar untuk mengajukan perkara tersebut. Dengan tidak terpenuhinya kedudukan hukum, MK tidak dapat melanjutkan penilaian terhadap pokok permohonan. Pertimbangan ini menjadi dasar bagi majelis untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima, bukan mengabulkan atau menolak substansi tuntutan para pemohon.
Selain persoalan kedudukan hukum, MK juga menilai bahwa tahapan perselisihan hasil pemilu telah terlewati. Penilaian tersebut memperkuat alasan bahwa perkara tidak dapat diterima dalam keadaan saat ini. Dengan demikian, perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain berhenti pada persoalan pemenuhan syarat untuk mengajukan permohonan. MK tidak menerima perkara karena para pemohon bukan peserta Pemilihan Presiden 2024 dan tahapan perselisihan hasil pemilu telah terlewati.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai alat bukti yang diajukan dalam perkara mengenai syarat pendidikan Gibran. Penilaian tersebut dilakukan untuk melihat apakah terdapat dasar yang cukup bagi pengakuan atau penyetaraan pendidikan yang disebut berasal dari luar negeri. MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat sekolah menengah atas (SMA).
Pernyataan itu merupakan bagian dari penilaian MK terhadap bukti dan dalil yang disampaikan dalam perkara. Artinya, mahkamah mempertimbangkan ada atau tidaknya dokumen yang relevan, serta kekuatan pembuktiannya, dalam kaitannya dengan syarat pendidikan yang dipersoalkan. Pertimbangan tersebut perlu dibaca sesuai konteks perkara dan tidak dilepaskan dari uraian mengenai objek gugatan serta bukti-bukti yang diperiksa.
MK tidak menyatakan lebih dari hal yang berkaitan dengan ketersediaan bukti untuk menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan jenjang SMA. Karena itu, pertimbangan mengenai tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan tidak dengan sendirinya menjadi penilaian umum atas seluruh riwayat pendidikan Gibran. Informasi yang dapat disampaikan dari bagian pertimbangan ini terbatas pada aspek pembuktian yang dinilai oleh mahkamah dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, pokok pertimbangan MK terletak pada belum ditemukannya dasar bukti yang meyakinkan untuk menghubungkan dokumen pendidikan luar negeri dengan penyetaraan pada tingkat SMA. Uraian ini tidak mengubahnya menjadi kesimpulan mengenai keabsahan pendidikan Gibran secara keseluruhan. Penilaian yang lebih luas harus merujuk pada keseluruhan putusan dan sumber resmi yang memuat duduk perkara, alat bukti, serta pertimbangan hukum MK.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kewenangannya dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) memiliki batas yang ditentukan oleh konstitusi dan undang-undang. Dalam perkara ini, kewenangan tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan keterpilihan Gibran sebagai wakil presiden hanya karena adanya gugatan mengenai syarat pendidikan. Pemeriksaan PHPU berfokus pada perselisihan mengenai penetapan perolehan suara, bukan pada pembatalan pencalonan atau penilaian ulang terhadap seluruh persyaratan peserta pemilu setelah hasil pemilihan ditetapkan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, MK menyatakan permohonan yang diajukan tidak dapat diterima. Putusan itu menunjukkan bahwa permohonan tidak dapat memaksa MK menggunakan mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pemilu untuk memeriksa tuntutan yang berada di luar lingkup kewenangan perkara PHPU. Dengan demikian, isu mengenai syarat pendidikan tidak menjadi dasar bagi MK untuk membatalkan hasil pemilihan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari kedudukannya sebagai wakil presiden.
Pernyataan mengenai batas kewenangan tersebut menjadi bagian penting dari putusan yang tidak menerima permohonan. MK membedakan perkara yang berkaitan dengan hasil perolehan suara dan perkara yang mempersoalkan syarat pencalonan atau kelayakan seseorang untuk menduduki jabatan. Dalam perkara ini, batas tersebut membuat permohonan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mengubah hasil pemilihan yang telah ditetapkan atau mencabut status keterpilihan Gibran sebagai wakil presiden. Putusan MK pun berakhir pada penegasan bahwa tuntutan tersebut berada di luar ruang lingkup kewenangan yang dapat dijalankan melalui perkara PHPU.




