Jakarta | Pemerintah mulai mengantisipasi dampak perkembangan komputasi kuantum terhadap keamanan data dengan menyiapkan kriptografi pascakuantum atau post-quantum cryptography (PQC). Teknologi kuantum berpotensi mengubah kemampuan komputasi secara signifikan, termasuk kemampuan untuk memecahkan sebagian metode enkripsi yang saat ini digunakan. Meski penerapannya secara luas masih berkembang, persiapan perlu dilakukan sejak dini karena perlindungan data tidak dapat dibangun secara mendadak ketika ancaman telah muncul. PQC merujuk pada algoritma kriptografi yang dirancang agar tetap aman menghadapi serangan dari komputer klasik maupun kuantum. Kesiapan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan informasi digital.
Langkah tersebut semakin penting seiring meningkatnya aktivitas ekonomi melalui layanan digital. Transaksi, pembayaran, komunikasi, penyimpanan dokumen, dan berbagai proses bisnis kini bergantung pada sistem yang mengelola data dalam jumlah besar. Informasi pribadi maupun data strategis organisasi perlu dilindungi sepanjang siklus penggunaannya. Jika sistem keamanan tidak diperbarui mengikuti perkembangan teknologi, risiko kebocoran atau penyalahgunaan data dapat berdampak pada masyarakat, pelaku usaha, dan kepercayaan terhadap layanan digital. Peralihan menuju PQC juga memerlukan perencanaan, karena organisasi perlu meninjau sistem yang digunakan, mengenali data yang bernilai penting, serta menyiapkan proses migrasi tanpa mengganggu layanan. Dengan demikian, kesiapan bukan hanya persoalan teknis, melainkan juga bagian dari pengelolaan risiko ekonomi dan tata kelola digital.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ali Murtopo Simbolon, menyebut lokakarya tentang kriptografi kuantum dan pascakuantum sebagai momentum untuk memperkuat ketahanan siber nasional. Forum semacam ini dapat membantu pemerintah, industri, akademisi, dan pemangku kepentingan lain memahami perubahan ancaman serta menyusun langkah yang terkoordinasi. Pertukaran pengetahuan juga penting untuk mendorong kesiapan sumber daya manusia, pengembangan standar, dan penerapan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan Indonesia. Menurut pandangan tersebut, agenda PQC tidak hanya berorientasi pada mitigasi risiko. Indonesia juga perlu menyiapkan diri agar dapat memanfaatkan peluang ekonomi dan inovasi yang muncul dari teknologi kuantum. Karena itu, antisipasi keamanan data dan pengembangan kapasitas teknologi perlu berjalan beriringan, sehingga transformasi digital dapat berlanjut dengan perlindungan yang lebih tangguh serta membuka ruang bagi inovasi yang bertanggung jawab.
Risiko “kumpulkan sekarang, pecahkan nanti” atau harvest now, decrypt later (HNDL) muncul ketika pihak tertentu menyimpan data yang saat ini telah dienkripsi, dengan harapan dapat membukanya di masa depan. Pengumpulan tersebut dapat berlangsung sebelum komputer kuantum mampu memecahkan metode kriptografi yang digunakan. Jika kemampuan teknologi kelak dinilai memadai, data yang masih bernilai dapat menjadi sasaran upaya dekripsi. Karena itu, perlindungan enkripsi hari ini tidak serta-merta menjamin kerahasiaan informasi sepanjang masa, terutama bagi data yang harus tetap sensitif dalam jangka panjang.
Ancaman ini membuat persiapan perlu dilakukan sejak dini, bukan menunggu sampai komputer kuantum praktis digunakan untuk menyerang sistem. Ali menjelaskan bahwa pemerintah dan industri perlu terlebih dahulu mengidentifikasi sistem, layanan, serta informasi yang membutuhkan perlindungan kuat dan berjangka panjang. Pemetaan tersebut membantu organisasi memahami data apa yang berpotensi menarik bagi pengumpul, di mana data itu disimpan atau dikirim, dan teknologi kriptografi apa yang melindunginya. Dengan mengetahui tingkat risiko dan masa kebutuhan kerahasiaan, pemilik sistem dapat menetapkan prioritas penanganan secara terukur.
Identifikasi awal juga menjadi dasar untuk merencanakan migrasi menuju kriptografi pascakuantum (PQC), sebelum kemampuan komputasi kuantum berpotensi mengancam sistem kriptografi yang digunakan saat ini. Transisi ini bukan sekadar mengganti satu algoritma dengan algoritma lain. Organisasi perlu memetakan ketergantungan sistem, perangkat, aplikasi, protokol, dan alur data, lalu menguji kecocokan solusi baru tanpa mengganggu layanan. Persiapan turut mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar tim memahami risiko, standar, dan proses implementasi. Selain itu, koordinasi lintas sektor diperlukan karena data dan layanan sering bertukar informasi di lembaga pemerintah, penyedia teknologi, dan pelaku industri. Langkah yang terencana memungkinkan Indonesia mengurangi paparan HNDL secara bertahap, menjaga kesinambungan layanan, serta memperkuat ketahanan informasi sebelum ancaman berkembang menjadi kemampuan nyata.
Ali menyampaikan bahwa nilai gross merchandise value (GMV) Indonesia diperkirakan mendekati 100 miliar dolar AS pada 2025. Angka tersebut menunjukkan kenaikan 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan mencerminkan semakin besarnya aktivitas ekonomi yang berlangsung melalui platform digital. Proyeksi jangka panjang juga menunjukkan ruang pertumbuhan yang luas: GMV Indonesia diperkirakan mencapai 340 miliar dolar AS pada 2030. Perkembangan ini mencakup transaksi perdagangan daring, layanan berbasis aplikasi, serta beragam kegiatan ekonomi yang bergantung pada pertukaran data. Seiring bertambahnya skala pasar, semakin banyak informasi konsumen dan transaksi yang perlu dikelola serta dilindungi dengan baik.
Besarnya penggunaan layanan digital terlihat pula pada sistem pembayaran. Bank Indonesia mencatat transaksi pembayaran digital mencapai 12,99 miliar pada triwulan III 2025, atau tumbuh 38,08 persen secara tahunan. Pertumbuhan tersebut menandakan bahwa pembayaran elektronik telah menjadi bagian penting dari kegiatan sehari-hari masyarakat dan operasional pelaku usaha. Setiap peningkatan volume transaksi turut memperluas kebutuhan untuk menjaga kerahasiaan data, memastikan keutuhan informasi, serta mempertahankan ketersediaan layanan. Gangguan, kebocoran, atau penyalahgunaan data dapat berdampak pada pengguna dan penyedia layanan, sekaligus menghambat kelancaran aktivitas ekonomi.
Dalam konteks tersebut, keamanan siber merupakan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital, bukan sekadar urusan teknis. Pengguna perlu merasa yakin bahwa informasi pribadi dan transaksi mereka ditangani secara aman agar bersedia terus memanfaatkan kanal digital. Kepercayaan itu juga penting ketika teknologi baru, termasuk komputasi kuantum, mulai dikembangkan dan digunakan. Penguatan perlindungan membantu memastikan inovasi dapat diterapkan tanpa mengabaikan risiko terhadap data dan infrastruktur. Arah ini tercermin dalam buku putih strategi nasional pengembangan ekonomi digital, yang mencakup penguatan keamanan siber sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang tepercaya. Dengan pertumbuhan pasar dan transaksi yang pesat, perlindungan perlu dipertimbangkan sejak perancangan layanan, pengelolaan data, hingga penerapan teknologi baru.
Ali menekankan bahwa Indonesia perlu membangun kemandirian teknologi keamanan siber, bukan sekadar mengandalkan kolaborasi internasional. Kerja sama lintas negara dapat membuka akses terhadap pengetahuan, pengalaman, dan praktik yang telah berkembang di tempat lain. Indonesia dapat belajar dari pihak-pihak yang lebih dahulu maju, lalu menyesuaikan pembelajaran tersebut dengan kebutuhan dan kondisi nasional. Namun, proses itu perlu disertai upaya menyiapkan platform teknologi keamanan siber sendiri. Dengan kemampuan yang dibangun di dalam negeri, Indonesia dapat memperkuat perlindungan data dan sistem digital sekaligus mengurangi ketergantungan pada teknologi eksternal.
Prinsip kemandirian tersebut tidak berarti menutup diri dari kemitraan global. Indonesia juga mendorong kolaborasi internasional dalam bidang kecerdasan buatan dengan mitra dari berbagai kawasan, termasuk Amerika Serikat dan China. Kerja sama ini diharapkan memperluas pemanfaatan teknologi dan meningkatkan kapasitas inovasi nasional. Pertukaran pengetahuan, pengembangan kemampuan, serta peluang penerapan teknologi dapat membantu memperkuat ekosistem digital Indonesia. Pada saat yang sama, kemitraan perlu berjalan seiring dengan pengembangan kapasitas domestik agar manfaatnya tidak berhenti pada penggunaan teknologi dari luar, tetapi turut mendorong kemampuan nasional untuk merancang dan mengelolanya.
Di tingkat kawasan, Indonesia berupaya mendorong integrasi ekonomi digital ASEAN melalui ASEAN Digital Economy Framework Agreement (DEFA). Penandatanganan kesepakatan tersebut direncanakan pada November mendatang.
Baca juga: Perkembangan Terbaru Erupsi Gunung Anak Krakatau dan Dampaknya di Jakarta | Perkembangan Terkini Gunung Anak Krakatau: Status dan Imbasnya







