News  

Lampu Merah Diduga Tak Berfungsi Sebelum Kecelakaan, Publik Pertanyakan Kecepatan Penanganan Dishub Tulungagung

Tulungagung – Kecelakaan lalu lintas di simpang empat Gleduk, Kabupaten Tulungagung, pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB memunculkan pertanyaan serius mengenai respons Dinas Perhubungan (Dishub) terhadap gangguan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang diduga telah tidak berfungsi selama beberapa hari.

Insiden tersebut melibatkan sepeda motor Honda Scoopy AG 3315 RDZ yang dikendarai IM (29), warga Desa Bendo, dengan Honda Vario AG 4198 RFZ yang dikendarai KNM (19), warga Desa Ngrendeng, Kecamatan Gondang.

Berdasarkan keterangan resmi Dishub Kabupaten Tulungagung, tim teknisi baru melakukan penanganan pada Senin malam sekitar pukul 20.30 WIB. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kerusakan terjadi pada salah satu komponen utama sistem kontrol APILL sehingga lampu lalu lintas tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Iswahjudi, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Panji Putranto menjelaskan bahwa gangguan tersebut menyebabkan sinyal APILL tidak berfungsi normal dan berpotensi membingungkan pengguna jalan dari berbagai arah. Menurutnya, petugas telah melakukan identifikasi kerusakan dan penanganan darurat. Namun, perbaikan permanen masih menunggu penggantian komponen agar sistem kembali stabil. Dishub juga menyatakan telah mempelajari kronologi kejadian melalui rekaman CCTV di lokasi.

Meski demikian, muncul dugaan bahwa APILL di simpang empat Gleduk telah mengalami gangguan selama kurang lebih tiga hari sebelum kecelakaan terjadi. Dugaan ini memicu sorotan <a href="https://kejarberita.com/tindak-lanjut-laporan-110-polsek-<a href="https://kejarberita.com/dipimpin-ipda-andhila-vo-polsek-cikupa-gelar-ops-cipkon-kryd-antisipasi-gangguan-kamtibmas/”>cikupa-cek-dugaan-penutupan-jalan-di-citra-raya/”>masyarakat karena selama APILL tidak berfungsi, warga mengaku tidak melihat adanya rambu peringatan sementara maupun petugas pengatur lalu lintas di lokasi.
Ironisnya, lokasi simpang empat Gleduk berada tidak jauh dari kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kecepatan respons dan langkah mitigasi yang dilakukan untuk mencegah potensi kecelakaan.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki kerusakan yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan juga diwajibkan memasang tanda atau rambu peringatan guna memberikan perlindungan kepada pengguna jalan.
Artinya, ketika APILL mengalami gangguan, langkah antisipatif seperti pemasangan rambu sementara atau penempatan petugas pengatur lalu lintas menjadi bagian dari upaya meminimalkan risiko kecelakaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi apakah sebelum kecelakaan terjadi telah dipasang rambu peringatan atau diterjunkan petugas pengatur lalu lintas selama APILL mengalami gangguan.

Peristiwa ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama agar setiap kerusakan fasilitas keselamatan lalu lintas dapat ditangani secara cepat, transparan, dan sesuai ketentuan, sehingga keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *