Kuasa Hukum PT Gen Sys Technology Diduga Dihadang Sekuriti PT Petrus Indonesia Saat Cek Aset | Batamnews.co.id

Kuasa Hukum PT Gen Sys Technology Diduga Dihadang Sekuriti PT Petrus Indonesia Saat Cek Aset | Batamnews.co.id

Batam | Kuasa hukum PT Gen Sys Technology, Saferiyusu Hulu (Feri Hulu), bersama timnya saat berada di area perusahaan, Sabtu (10/10/2026).

Keterangan yang tercatat menyebut Feri mengatakan, timnya ingin memastikan keberadaan dan kondisi aset yang menurut kliennya merupakan milik PT Gen Sys Technology. Namun, upaya itu diduga terhalang oleh petugas sekuriti," ujar Feri. Menurut Feri, pencocokan barang di lokasi dengan nota pembelian serta dokumen kepemilikan yang dimiliki perusahaan menjadi kunci untuk memastikan status aset yang dipersoalkan. Kami berharap ada akses dan penjelasan yang jelas sehingga status aset ini dapat dipastikan berdasarkan bukti dan dokumen yang ada," ujar Feri.

Data lain dalam laporan menunjukkan Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 10 Oktober 2026, ketika tim kuasa hukum hendak memasuki area perusahaan. Persoalan ini disebut bermula pada 2014. Saat itu, PT Petrus Indonesia menyewa dua unit bangunan milik PT Gen Sys Technology berdasarkan perjanjian sewa yang berlaku hingga 2016.

Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Login untuk menyimpan artikel favorit kamu Batam, Batamnews — Upaya kuasa hukum PT Gen Sys Technology untuk memeriksa aset dan peralatan mesin yang diklaim milik kliennya di area PT Petrus Indonesia berujung pada dugaan penghadangan. Kuasa hukum PT Gen Sys Technology, Saferiyusu Hulu, yang akrab disapa Feri Hulu, bersama Sehafati Hulu dan Julfester Gulo, mengaku dihadang petugas sekuriti saat hendak masuk ke lokasi. Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Kami datang untuk melihat langsung keberadaan aset yang diklaim sebagai milik PT Gen Sys Technology. Kami ingin mencocokkan barang-barang tersebut dengan dokumen dan nota pembelian yang ada.

Pernah Jadi Kapolres Tanjungpinang, Profil Brigjen Kristian Parluhutan Siagian Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri yang Baru Pemeriksaan langsung itu dinilai penting. Namun, setelah masa sewa berakhir, pihak PT Gen Sys Technology mengaku kesulitan memasuki area bangunan untuk memeriksa aset dan peralatan mesin yang diklaim masih berkaitan dengan kepemilikan perusahaan. Pihak PT Gen Sys Technology menyatakan memiliki dokumen legalitas atas tanah dan bangunan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, perusahaan juga mengaku memiliki dokumen dari BP Batam berupa PL, SKEP, dan SPJ. Feri menegaskan, pemeriksaan langsung diperlukan untuk memastikan apakah seluruh barang yang dipersoalkan masih berada di lokasi dan bagaimana kondisi aset tersebut saat ini. Kami ingin mendapatkan kejelasan mengenai keberadaan dan kondisi aset yang menjadi persoalan ini. Karena itu, pemeriksaan langsung sangat penting agar semuanya bisa dicocokkan dengan dokumen yang kami miliki," katanya. Feri menyebut, pihaknya khawatir barang-barang tersebut sudah tidak berada di lokasi sebagaimana yang diharapkan. Meski demikian, dugaan itu belum dapat dipastikan karena pihaknya belum berhasil melakukan pemeriksaan secara langsung. Kami tidak ingin berspekulasi mengenai keberadaan barang-barang tersebut. Pihak PT Gen Sys Technology berharap PT Petrus Indonesia dapat memberikan klarifikasi terkait penguasaan bangunan serta keberadaan peralatan mesin yang dipersoalkan. Mereka juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Brigjen Suhermanto Resmi Jabat Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Ini Profil dan Rekam Jejaknya Persoalan ini menyangkut klaim kepemilikan dan keberadaan aset perusahaan yang perlu diperjelas melalui pemeriksaan dokumen, pengecekan langsung, serta keterangan dari kedua belah pihak. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Petrus Indonesia belum berhasil dimintai keterangan mengenai dugaan penghadangan terhadap kuasa hukum PT Gen Sys Technology maupun status aset yang dipersoalkan. Dengan demikian, dugaan penghadangan dan status kepemilikan serta keberadaan barang-barang tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.