PALEMBANG, SUMATERA SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 October 2026, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan kualitas udara di Kota Palembang, Sumatera Selatan, hingga Minggu pagi, 4 Oktober, berada pada kategori hitam atau sangat berbahaya bagi kesehatan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kondisi udara yang terpantau di wilayah tersebut sedang berada pada level yang perlu mendapat perhatian serius dari masyarakat.
Informasi itu didasarkan pada hasil pemantauan Stasiun PM2.5 Musi 2 Palembang. Stasiun tersebut mencatat kondisi partikel PM2.5 yang menjadi dasar penentuan kategori kualitas udara pada waktu pemantauan. Berdasarkan data BMKG, hasil pengamatan itu menempatkan kualitas udara Palembang dalam kategori hitam atau sangat berbahaya.
BMKG mengimbau masyarakat untuk mewaspadai kondisi udara yang memburuk. Imbauan tersebut disampaikan seiring dengan status kualitas udara Palembang yang berada pada tingkat sangat berbahaya. Masyarakat diharapkan memperhatikan perkembangan informasi kualitas udara dari sumber resmi, khususnya pembaruan hasil pemantauan yang disampaikan BMKG.
Pemantauan melalui Stasiun PM2.5 Musi 2 menjadi rujukan dalam penyampaian kondisi udara Kota Palembang pada Minggu pagi tersebut. Dengan adanya informasi ini, perkembangan kualitas udara perlu dicermati secara berkala karena status yang tercatat dapat menjadi dasar bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi lingkungan di sekitarnya.
BMKG menegaskan kondisi yang terpantau hingga waktu tersebut melalui informasi kualitas udara yang berlaku untuk Kota Palembang dan wilayah sekitarnya. Masyarakat diminta tidak mengabaikan pemberitahuan mengenai memburuknya kualitas udara serta tetap mengikuti informasi resmi terkait hasil pemantauan berikutnya.
Penetapan kualitas udara Palembang dalam kategori sangat berbahaya didasarkan pada hasil pengukuran konsentrasi partikulat halus PM2.5. Berdasarkan catatan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), kadar PM2.5 di Stasiun Musi 2 Palembang pada pukul 05.00 WIB tercatat mencapai 903,6 mikrogram per meter kubik (µg/m³). Angka tersebut menjadi dasar utama untuk menggolongkan kondisi udara pada saat pengukuran ke dalam kategori sangat berbahaya.
Keterangan mengenai data itu disampaikan Kepala Stasiun Klimatologi Kelas I Sumsel, Wandayantolis. Ia menjelaskan bahwa pengukuran dilakukan di Stasiun Musi 2, sehingga angka 903,6 µg/m³ merepresentasikan kondisi partikulat halus yang terpantau pada lokasi dan waktu tersebut. Pencantuman lokasi, waktu, serta satuan pengukuran penting karena konsentrasi PM2.5 dapat berubah dari waktu ke waktu dan berbeda antarwilayah.
PM2.5 merupakan partikel berukuran sangat kecil yang dapat melayang di udara dan masuk lebih jauh ke dalam sistem pernapasan. Ketika konsentrasinya berada pada tingkat ekstrem, paparan terhadap udara luar perlu menjadi perhatian serius, terutama bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, serta orang dengan gangguan pernapasan atau penyakit jantung. Klasifikasi sangat berbahaya menunjukkan bahwa kondisi tersebut tidak dapat dipandang sebagai pencemaran udara biasa.
Meski demikian, angka pengukuran tersebut perlu dibaca sesuai konteks pemantauan, yakni hasil yang tercatat di Stasiun Musi 2 Palembang pada pukul 05.00 WIB. Data itu bukan berarti seluruh wilayah memiliki konsentrasi yang persis sama, karena kualitas udara dapat dipengaruhi oleh arah angin, kelembapan, aktivitas pembakaran, dan kondisi atmosfer. Pemantauan lanjutan diperlukan untuk mengetahui perkembangan kadar PM2.5 setelah waktu pengukuran tersebut.
PM2.5 merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut partikulat halus di udara. Menurut penjelasan Wandayantolis, PM2.5 adalah partikel yang memiliki ukuran lebih kecil dari atau sama dengan 2,5 µm, atau mikrometer. Ukuran tersebut menjadi ciri utama yang membedakannya dari partikulat dengan diameter lebih besar. Dengan demikian, angka PM2.5 dalam laporan kualitas udara merujuk pada keberadaan partikel berukuran sangat kecil yang berada di dalam atmosfer.
Pemahaman mengenai ukuran ini penting ketika membaca informasi tentang kondisi udara di Palembang. Satuan mikrometer digunakan untuk menggambarkan diameter partikelnya, bukan jumlah atau massanya. Batas ukuran 2,5 µm menjadi acuan dalam pengelompokan partikulat halus yang disebut PM2.5. Karena itu, istilah tersebut tidak menunjukkan satu jenis bahan tertentu, melainkan kategori partikel berdasarkan ukurannya.
Konsentrasi PM2.5 diukur menggunakan metode penyinaran sinar beta, yang dikenal sebagai Beta Attenuation Monitoring. Dalam metode ini, pengukuran dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai konsentrasi partikulat halus yang terdapat di udara. Hasilnya kemudian disajikan dalam satuan mikrogram per meter kubik, ditulis µg/m³.
Satuan µg/m³ menunjukkan massa partikulat PM2.5 dalam setiap satu meter kubik udara. Oleh sebab itu, nilai yang tercantum pada laporan menggambarkan konsentrasi massa partikulat dalam volume udara tertentu. Semakin tepat konteks teknis ini dipahami, semakin jelas pula makna angka yang disampaikan dalam pemantauan kualitas udara.
Dengan demikian, ketika PM2.5 disebut dalam laporan BMKG, istilah tersebut merujuk pada partikulat berukuran ≤2,5 µm yang konsentrasinya diperoleh melalui metode Beta Attenuation Monitoring. Nilai pengukurannya dinyatakan dalam µg/m³, sehingga pembaca dapat membedakan ukuran partikel dan satuan konsentrasi yang dilaporkan.
BMKG menyebut asap kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Sumatera Selatan sebagai salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tingginya konsentrasi PM2.5 di Palembang. Asap tersebut terbawa oleh pergerakan angin hingga memasuki wilayah kota, sehingga memengaruhi kualitas udara yang dihirup masyarakat. Partikel PM2.5 berukuran sangat kecil dan dapat bertahan di udara, terutama ketika kondisi atmosfer kurang mendukung proses penyebaran polutan. Situasi ini membuat paparan asap perlu diwaspadai, khususnya oleh kelompok yang lebih rentan terhadap gangguan kesehatan.
Sejalan dengan kondisi tersebut, masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menghindari kegiatan yang tidak mendesak. Pembatasan ini penting dilakukan selama kualitas udara masih berada pada tingkat yang membahayakan. Warga yang memiliki gangguan pernapasan, seperti asma atau penyakit paru lainnya, perlu memberikan perhatian lebih besar karena paparan polusi dapat memperburuk gejala. Anak-anak, lanjut usia, serta orang dengan daya tahan tubuh rendah juga dianjurkan membatasi waktu di luar rumah untuk membantu mencegah infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Wandayantolis menganjurkan agar warga yang terpaksa keluar rumah mengambil langkah perlindungan diri. Penggunaan masker dan kacamata dapat membantu mengurangi paparan langsung terhadap asap serta partikel yang berada di udara. Masker sebaiknya dikenakan dengan benar, menutup hidung dan mulut, sedangkan kacamata dapat melindungi mata dari iritasi akibat asap. Masyarakat juga perlu memantau perkembangan kualitas udara dan mengikuti informasi resmi dari BMKG maupun pemerintah daerah. Dengan membatasi paparan, menjaga kondisi tubuh, dan segera mencari pertolongan medis ketika mengalami keluhan pernapasan, risiko kesehatan akibat buruknya kualitas udara dapat ditekan.







