Indonesia Memerlukan Rp8.443 Triliun untuk Mengejar Target Penurunan Emisi 2035

Indonesia Memerlukan Rp8.443 Triliun untuk Mengejar Target Penurunan Emisi 2035

BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 October 2026, Indonesia diperkirakan membutuhkan pendanaan sekitar US2 miliar atau Rp8.443,1 triliun untuk memenuhi target penurunan emisi hingga 2035. Nilai rupiah tersebut menggunakan asumsi kurs Rp17.888 per dolar AS. Kebutuhan dana yang sangat besar ini tercantum dalam kerangka second nationally determined contribution (Second NDC), yaitu komitmen terbaru Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan memperkuat aksi terhadap perubahan iklim.

Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Joko Tri Haryanto, menegaskan bahwa target tersebut tidak akan tercapai apabila seluruh pembiayaan hanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pernyataan itu disampaikan di Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026). Menurutnya, skala kebutuhan pendanaan menunjukkan pentingnya sumber pembiayaan yang lebih beragam, termasuk investasi swasta, lembaga keuangan, kerja sama pembangunan, serta dukungan internasional.

Pemerintah telah memasukkan kebutuhan pendanaan perubahan iklim ke dalam komitmen NDC yang disampaikan kepada komunitas internasional. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pencapaian sasaran emisi tidak hanya dipandang sebagai agenda domestik, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab Indonesia dalam merespons krisis iklim global.

Dalam komitmen itu, terdapat perbedaan target unconditional dan target penurunan emisi yang lebih tinggi. Target unconditional merupakan tingkat pengurangan emisi yang dapat dicapai dengan mengandalkan kemampuan dan sumber daya domestik, termasuk APBN. Sementara itu, sasaran yang lebih ambisius bergantung pada tersedianya dukungan pendanaan, teknologi, dan penguatan kapasitas dari negara atau lembaga internasional.

Dengan demikian, kebutuhan Rp8.443,1 triliun bukan sekadar angka perencanaan, melainkan gambaran besarnya tantangan pembiayaan transisi rendah karbon. Pemerintah perlu memastikan mekanisme pendanaan yang kredibel agar dukungan eksternal dapat dihimpun, disalurkan, dan dipertanggungjawabkan secara efektif.

Kebutuhan pembiayaan pengendalian emisi Indonesia muncul karena sumber emisi tersebar di berbagai sektor strategis, bukan hanya berasal dari satu bidang. Upaya penurunan emisi harus mencakup perlindungan dan pemulihan kehutanan, pengelolaan lahan gambut, konservasi mangrove, serta perubahan praktik di sektor pertanian. Pada saat yang sama, transformasi juga diperlukan dalam energi, industri, transportasi, bangunan, pembangkit listrik, dan pengelolaan limbah. Setiap sektor memiliki karakteristik, kebutuhan teknologi, serta skala investasi yang berbeda, sehingga pelaksanaannya memerlukan pendanaan besar dan berkelanjutan.

Joko berpandangan bahwa manfaat dari pengurangan emisi Indonesia tidak berhenti di dalam negeri. Ketika deforestasi ditekan, ekosistem pesisir dipulihkan, dan penggunaan energi beremisi tinggi dikurangi, dampaknya turut dirasakan oleh masyarakat internasional melalui berkurangnya konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer. Karena manfaat tersebut bersifat global, pembiayaan program pengendalian emisi dinilai tidak semestinya sepenuhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Atas dasar itu, Indonesia dinilai berhak memperoleh kompensasi, dukungan teknologi, dan bantuan pembiayaan dari komunitas internasional. Dukungan tersebut penting untuk menutup kesenjangan kebutuhan investasi dan kemampuan fiskal nasional, sekaligus memastikan target penurunan emisi dapat dicapai tanpa mengorbankan pembangunan ekonomi. Pendanaan global juga dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha beradaptasi terhadap perubahan menuju kegiatan yang lebih rendah karbon.

Namun, berkurangnya hibah internasional membuat Indonesia perlu mencari sumber pembiayaan baru yang lebih beragam. Salah satu pendekatan yang semakin relevan ialah blended finance, yaitu skema yang menggabungkan dana publik dengan modal swasta. Dana pemerintah atau lembaga pembangunan dapat digunakan untuk mengurangi risiko investasi, sehingga proyek energi bersih, transportasi berkelanjutan, rehabilitasi ekosistem, dan pengelolaan limbah menjadi lebih menarik bagi investor. Dengan struktur pembiayaan yang tepat, modal swasta dapat memperbesar kapasitas pendanaan sekaligus mempercepat pelaksanaan program penurunan emisi di berbagai sektor.

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) berperan sebagai penghubung kebutuhan pengelolaan dana lingkungan di Indonesia dan karakter pendanaan global yang beragam. Lembaga ini dapat menghimpun dana dari sumber bilateral, multilateral, filantropi, yayasan, korporasi, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan pola tersebut, dana lingkungan tidak semata-mata dikelola berdasarkan struktur anggaran, tetapi dapat diarahkan pada dampak nyata dari setiap program. Pengelolaannya juga lebih fleksibel, tanpa mengabaikan akuntabilitas, transparansi, dan tujuan yang disepakati bersama.

Salah satu prinsip penting yang diterapkan ialah earmarking, yakni dana tetap digunakan sesuai tujuan yang ditetapkan oleh pemberi dana. Penggunaan tersebut dapat berlangsung lintas periode, sehingga program lingkungan tidak terhenti hanya karena batas waktu satu tahun anggaran. Joko menjelaskan, pembentukan BPDLH berkaitan dengan kebutuhan menghindari pencatatan seluruh dana melalui mekanisme APBN yang bersifat on budget dan on treasury. Model kelembagaan ini memungkinkan pengelolaan sumber pendanaan mengikuti karakter dan persyaratan masing-masing mitra.

BPDLH kemudian mengembangkan berbagai skema pembiayaan, mulai dari pembayaran berbasis hasil penurunan emisi, dana kebencanaan, pembiayaan petani, ekonomi sirkular, blue carbon, biodiversitas, hingga investasi hijau. Dalam sektor kebencanaan, pendekatan pooling fund bencana ditopang dana abadi sekitar Rp8,3 triliun. Dana tersebut dapat digunakan untuk transfer risiko melalui asuransi, memperluas perlindungan terhadap aset pemerintah, serta mengembangkan asuransi parametrik yang pencairannya didasarkan pada indikator kejadian tertentu.

Pembiayaan berbasis karbon juga dikembangkan melalui skema result-based payment dari mitra internasional. Dalam skema ini, pembayaran diberikan setelah capaian penurunan emisi diverifikasi berdasarkan kriteria yang disepakati. Salah satu sumber pendanaan berasal dari pemerintah Norwegia, yang disebut mencapai sekitar US$216 juta. Pendekatan tersebut memperkuat hubungan kinerja lingkungan, kredibilitas pengukuran, dan akses terhadap pembiayaan iklim.

Penyaluran dana BPDLH diarahkan agar dapat diterima langsung oleh masyarakat, termasuk petani dan kelompok yang terlibat dalam kegiatan pengelolaan lingkungan. Salah satu skemanya menyediakan pembiayaan hingga Rp50 juta bagi setiap petani, dengan tingkat bunga sekitar 0% sampai 3,2%. Skema tersebut dirancang untuk membantu masyarakat memperoleh modal dengan beban yang lebih ringan, terutama ketika kegiatan yang dijalankan berkaitan dengan perlindungan hutan, pemulihan lahan, atau usaha berbasis lingkungan.

Dalam pelaksanaannya, pohon dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari jaminan pembiayaan. Mekanisme ini membuka peluang bagi aset lingkungan yang selama ini belum mudah diterima dalam pembiayaan konvensional untuk memiliki nilai ekonomi yang terukur. Dengan pendekatan tersebut, masyarakat tidak hanya diposisikan sebagai penerima program, tetapi juga sebagai pelaku yang memiliki aset, menjalankan kegiatan, dan bertanggung jawab atas keberlanjutan pengelolaannya.

Menurut Joko, pendekatan BPDLH tidak berhenti pada penghimpunan dana atau pelaksanaan proyek lingkungan secara terpisah. Lembaga tersebut ingin membangun ekosistem pembiayaan yang mempertemukan masyarakat, pembeli, perbankan, pemerintah, dan sektor swasta. Hubungan antarpihak diperlukan agar kegiatan di tingkat masyarakat memiliki akses terhadap modal, pasar, pendampingan, serta dukungan kebijakan yang saling menguatkan.

Joko juga mengkritik pendekatan project by project yang membuat manfaat dan peran sebuah lembaga berpotensi berakhir setelah proyek selesai. Menurut pandangan tersebut, pembiayaan lingkungan perlu dirancang sebagai hubungan yang berkelanjutan, bukan sekadar transaksi untuk memenuhi target satu kegiatan. Setelah suatu proyek berakhir, jaringan pembiayaan, pasar, dan dukungan bagi masyarakat tetap perlu berjalan.

Strategi BPDLH karena itu diarahkan untuk membentuk pembiayaan lingkungan yang berkelanjutan dan terhubung antarpihak. Model ini diharapkan dapat mendukung berbagai kebutuhan program penurunan emisi, sekaligus menjaga agar akses masyarakat terhadap modal dan manfaat ekonomi tetap tersedia sepanjang kegiatan lingkungan dikembangkan.