Jadi Co-Promotor Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Dorong Rekayasa konstitusi Agar PPHN Segera Disepakati dan Diberlakukan

JAKARTA — Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan dosen pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan dan Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendukung penuh agar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dapat segera disepakati dan berlakukan sebagai pedoman arah pembangunan nasional jangka panjang melalui Rekayasa konstitusi (constitutional
engineering) atau melalui amandemen ke-5 UUD 1945. Kebutuhan terhadap PPHN tidak berarti menghidupkan kembali sistem Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada masa sebelum perubahan UUD 1945. PPHN lebih ditempatkan sebagai arah strategis pembangunan nasional jangka panjang yang menjadi rujukan bersama dan memiliki kesinambungan, sehingga pergantian pemerintahan tidak otomatis diikuti perubahan total terhadap agenda pembangunan nasional.

Pimpinan MPR RI sendiri telah menyerahkan konsep PPHN kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada 3 Agustus 2026. MPR juga telah membuka rancangan substansi PPHN dan kajian bentuk hukumnya kepada publik sejak akhir Agustus 2026 untuk memperoleh masukan masyarakat.

“Sejak awal saya memimpin MPR RI periode 2019-2024, PPHN sudah kami dorong sebagai kebutuhan strategis bangsa agar pembangunan nasional mempunyai arah jangka panjang yang konsisten. Indonesia membutuhkan bintang pengarah pembangunan yang dapat menjaga kesinambungan kebijakan dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya. Karena itu, setelah konsep PPHN disampaikan kepada Presiden dan dibuka kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan, saya berharap prosesnya segera menemukan bentuk hukum yang tepat sehingga dapat diberlakukan,” ujar Bamsoet di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Rabu (16/9/26).

Hal itu diungkapkan Bamsoet saat menguji sekaligus menjadi co-promotor sidang hasil penelitian disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur Mohammad Reza, berjudul “Pemaknaan Konstitusional Atas Amandemen UUD oleh MPR RI: Rekonstruksi Politik Hukum dan Model Forum Deliberatif Dalam Demokrasi Indonesia”. Hadir sebagai penguji lain Prof. Dr. Faisal, Prof. Dr. Ahmad Redi dan Dr. Tina Amelia.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, salah satu hal utama yang harus segera ditentukan adalah bentuk hukum PPHN. Ada sejumlah pilihan yang dapat diambil dalam memberikan kekuatan hukum terhadap PPHN tanpa harus melakukan amandemen UUD NRI 1945. Opsi pertama dengan meniadakan penjelasan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selama ini, penjelasan pasal tersebut menjadi penghalang utama karena menempatkan Ketetapan MPR di luar hierarki peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat. Jika penjelasan tersebut dihapus, Tap MPR kembali memiliki kekuatan hukum mengikat seperti pada masa sebelumnya.

“Pilihan kedua adalah merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 4 yang mengatur tugas MPR. Revisi tersebut dapat diarahkan untuk memberikan kewenangan kepada MPR untuk membentuk PPHN melalui Tap MPR,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini memaparkan, opsi ketiga adalah menjadikan PPHN sebagai undang-undang yang menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dengan cara ini, PPHN akan menjadi payung hukum tertinggi dalam perencanaan pembangunan, yang kemudian dijabarkan ke dalam rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan rencana kerja pemerintah (RKP).

Pilihan keempat adalah membentuk PPHN melalui konvensi ketatanegaraan. Konvensi ini dilakukan melalui kesepakatan lembaga-lembaga negara mengenai arah pembangunan nasional yang kemudian dijalankan secara konsisten sebagai praktik ketatanegaraan, tanpa harus dituangkan langsung dalam perubahan undang-undang atau konstitusi.

“Jadi, ada beberapa pilihan yang dapat diambil. Pertama, pembenahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kedua, revisi UU MD3 untuk memperjelas kewenangan MPR. Ketiga, PPHN ditempatkan dalam bentuk undang-undang yang menggantikan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Keempat, kita dapat mengembangkan konvensi ketatanegaraan melalui kesepakatan antarlembaga negara,” urai Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menyakini ditengah tantangan global yang kian kompleks, mulai dari geopolitik, krisis energi, perubahan iklim, hingga disrupsi teknologi, kehadiran PPHN akan memperkuat daya tahan nasional. PPHN dapat menjadi benang merah yang menghubungkan visi presiden lintas periode, menjaga kesinambungan kebijakan, dan memastikan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945 benar-benar diwujudkan dalam praktik pembangunan sehari-hari.

“Indonesia membutuhkan kompas pembangunan yang disepakati bersama. PPHN adalah instrumen untuk memastikan pembangunan tidak berjalan maju mundur, zig-zag, ataupun terjebak kepentingan jangka pendek, serta tetap berpijak pada Pancasila dan UUD NRI 1945,” pungkas Bambang.

Pewarta: Abdul Latif