Batam | Dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, Eko Hadi Santoso ditempatkan pada jabatan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri.
Data lain dalam laporan menunjukkan Tak lama berselang, tepatnya 30 Agustus 2026, Eko Hadi Santoso digeser ke posisi Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat I Bareskrim Polri. Prinsip meritokrasi menjadi bagian penting agar setiap personel yang mendapat amanah jabatan mampu menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab," ujar Johnny dalam keterangan tertulis, Minggu, 11 Oktober 2026.
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir saat memberikan keterangan pers. (Ist) Login untuk menyimpan artikel favorit kamu Jakarta, Batamnews – Nama Irjen Pol Eko Hadi Santoso kembali menjadi sorotan. Perwira tinggi yang sempat viral usai menggerebek sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Batam dan Bali itu kini masuk daftar mutasi terbaru yang dipimpin Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Jabatan itu merupakan posisi fungsional perwira tinggi di lingkungan Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri. Usai Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kombes Silvester Dicopot dari Jabatan Dirreskrimsus Polda Kepri Praktis, penempatan tersebut membuat Eko Hadi Santoso masuk kategori non job alias tidak memiliki jabatan struktural.
Padahal, namanya sempat mencuri perhatian publik. Saat masih berpangkat Brigadir Jenderal Polisi dan menjabat Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, ia memimpin penggerebekan sejumlah THM, termasuk THM terbesar di Batam, Kepulauan Riau. Aksi itu membuat namanya viral. Ia juga naik pangkat menjadi Inspektur Jenderal Polisi atau bintang dua. Kini, dalam mutasi terbaru, posisinya kembali berubah. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier. Dirreskrimum dan Dirlantas Polda Kepri Diganti, Ini Nama Pejabat Barunya "Penempatan personel dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, kapabilitas, rekam jejak, dan integritas.






