Harga Emas Antam 11 Oktober 2026 Naik Rp20.000, Buyback Bertambah Rp25.000

Harga Emas Antam 11 Oktober 2026 Naik Rp20.000, Buyback Bertambah Rp25.000

Bandar Lampung | Harga emas batangan 24 karat keluaran Logam Mulia Antam mengalami kenaikan pada Minggu, 11 Oktober 2026. Berdasarkan harga yang berlaku pada tanggal tersebut, emas Antam ukuran 1 gram dibanderol Rp2.592.000 per gram. Nilai ini meningkat Rp20.000 dibandingkan harga pada Jumat, 9 Oktober 2026, yang berada di level Rp2.572.000 per gram.

Perubahan tersebut menjadi informasi penting bagi masyarakat yang sedang mempertimbangkan pembelian emas sebagai aset simpanan. Dengan kenaikan Rp20.000, harga dasar produk emas Antam menunjukkan adanya perbedaan dibandingkan pencatatan pada perdagangan sebelumnya. Besaran harga yang disampaikan merupakan nilai dasar emas batangan dan belum memasukkan komponen pajak penghasilan atau PPh.

Untuk pembelian emas Antam pada ukuran 1 gram, PPh yang berlaku tercatat sebesar 0,25 persen. Karena itu, nominal akhir yang dibayarkan pembeli dapat berbeda dari harga dasar Rp2.592.000 per gram setelah memperhitungkan ketentuan perpajakan tersebut. Harga dasar dan pajak perlu dipahami secara terpisah agar konsumen memperoleh gambaran yang tepat mengenai nilai transaksi.

Kenaikan harga pada Minggu ini dibandingkan Jumat sebelumnya tercatat secara nominal, bukan sekadar perubahan pembulatan. Dari Rp2.572.000 menjadi Rp2.592.000 per gram, selisihnya mencapai Rp20.000. Informasi ini menjadi acuan bagi calon pembeli maupun pemilik emas yang memantau perkembangan harga Logam Mulia Antam, terutama ketika membandingkan nilai pembelian pada hari yang berbeda.

Daftar harga emas Antam pada 11 Oktober 2026 menunjukkan nilai yang berbeda sesuai berat batangan. Pecahan 0,5 gram sebagai ukuran paling kecil dibanderol Rp1.346.000. Sementara itu, harga emas batangan ukuran 1 gram tercatat Rp2.592.000, sedangkan ukuran 2 gram berada di level Rp5.124.000.

Untuk berat 3 gram, harga yang tercantum mencapai Rp7.661.000. Batangan 5 gram dijual dengan harga Rp12.735.000, sedangkan ukuran 10 gram memiliki harga dasar Rp25.415.000. Pada ukuran yang lebih besar, emas 25 gram dibanderol Rp63.412.000 dan emas 50 gram dihargai Rp126.745.000.

Harga untuk batangan 100 gram tercatat Rp253.412.000. Selanjutnya, ukuran 250 gram memiliki harga Rp633.265.000, sementara ukuran 500 gram dibanderol Rp1.266.320.000. Adapun batangan dengan berat 1.000 gram atau 1 kilogram tercatat seharga Rp2.532.600.000.

Rincian tersebut merupakan harga dasar emas batangan Antam yang diberitakan untuk tanggal 11 Oktober 2026. Perbedaan nilai antarpilihan berat dapat dipertimbangkan oleh pembeli berdasarkan kebutuhan investasi, kemampuan dana, serta tujuan kepemilikan. Batangan berukuran kecil umumnya lebih mudah dijangkau, sedangkan ukuran besar menawarkan jumlah emas yang lebih banyak dalam satu produk.

Perlu diperhatikan bahwa harga pecahan 0,5 gram yang tercantum belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen. Ketentuan pajak tersebut perlu diperhitungkan ketika menghitung dana pembelian secara keseluruhan. Dengan demikian, nominal pembayaran akhir dapat berbeda dari harga dasar yang tercantum dalam daftar, bergantung pada penerapan pajak dan ketentuan transaksi yang berlaku.

Nilai buyback emas Antam kadar 24 karat turut menguat pada Minggu, 11 Oktober 2026. Untuk emas batangan berukuran 1 gram, harga penjualan kembali berada di level Rp2.401.000. Nilai tersebut menjadi acuan bagi pemilik emas yang hendak menjual kembali kepemilikannya kepada pihak yang menyediakan layanan buyback sesuai ketentuan yang berlaku.

Dibandingkan dengan catatan sebelumnya pada Jumat, 9 Oktober 2026, nilai buyback tersebut meningkat Rp25.000 per gram. Pada tanggal tersebut, harga penjualan kembali tercatat sebesar Rp2.376.000 per gram. Kenaikan ini menunjukkan adanya penguatan pada nilai yang diterima pemilik emas ketika melakukan transaksi penjualan kembali, meskipun besarnya hasil akhir tetap dapat dipengaruhi oleh syarat administrasi dan kondisi fisik produk.

Informasi buyback perlu dibedakan dari harga jual emas batangan. Harga jual merupakan nilai yang dibayarkan konsumen ketika membeli produk emas Antam, sedangkan buyback adalah nilai yang ditawarkan ketika produk tersebut dijual kembali. Karena kedua harga tersebut memiliki fungsi berbeda, selisih harga beli dan harga jual kembali perlu diperhitungkan oleh calon investor sebelum mengambil keputusan.

Pergerakan harga buyback menjadi salah satu indikator yang diperhatikan pemilik emas, terutama mereka yang mempertimbangkan pencairan investasi dalam waktu dekat. Namun, angka Rp2.401.000 per gram sebaiknya dipahami sebagai nilai acuan pada tanggal yang disebutkan, bukan jaminan hasil bersih untuk setiap transaksi. Pemilik emas perlu memeriksa ketentuan terbaru, kelengkapan dokumen, serta kemungkinan biaya atau potongan sebelum melakukan penjualan.

Emas Logam Mulia Antam memiliki tingkat kemurnian 999,9 persen, sehingga produk ini dikenal sebagai emas dengan kadar tinggi. Proses pengolahannya dilakukan melalui fasilitas gold refinery yang disebut telah memperoleh akreditasi dari LBMA atau London Bullion Market Association. Keterangan tersebut menjadi bagian penting dari informasi produk karena menunjukkan standar pengolahan yang digunakan dalam menghasilkan emas batangan Antam.

Selain kemurnian dan proses pemurnian, aspek keamanan produk juga didukung oleh teknologi CertiEye. Teknologi ini dirancang untuk membantu pemeriksaan keaslian emas melalui sertifikat yang menyatu dengan kemasan. Sertifikat tersebut diterapkan pada emas Antam dengan pecahan mulai dari 0,5 gram hingga 100 gram. Penyatuan sertifikat dan kemasan memberikan lapisan perlindungan tambahan, sekaligus membantu menjaga kesesuaian produk fisik dan informasi yang tercantum di dalamnya.

Pembeli tetap perlu memeriksa kondisi kemasan sebelum menerima atau menyimpan produk. Pastikan kemasan tidak rusak, terbuka, terlipat secara tidak wajar, atau menunjukkan tanda-tanda perubahan. Kondisi kemasan yang baik merupakan salah satu bagian dari pemeriksaan awal terhadap keaslian dan kelayakan produk. Informasi pada sertifikat juga sebaiknya dicocokkan dengan emas batangan yang berada di dalam kemasan.

Bahan sumber turut menyebut adanya aturan pajak emas terbaru berdasarkan PMK 51/2025 yang berlaku sejak 1 Agustus 2025. Namun, informasi yang tersedia hanya mencantumkan keberadaan aturan tersebut dan tidak memuat uraian lebih lanjut mengenai ketentuan, tarif, atau penerapannya. Karena itu, pembaca sebaiknya merujuk pada sumber resmi apabila membutuhkan penjelasan mengenai aspek perpajakan. Dengan memperhatikan tingkat kemurnian, fasilitas pengolahan, teknologi CertiEye, serta kondisi kemasan, pembeli dapat melakukan pemeriksaan produk secara lebih cermat.