Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Kedua aduan tersebut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-phpu.pres-xxiv/2026 mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Penerimaan dua aduan itu menempatkan persoalan etik penyelenggara pemilu dalam perhatian DKPP. Aduan yang disampaikan kepada lembaga tersebut diarahkan kepada pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dengan demikian, pokok laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran KEPP oleh pimpinan kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
DKPP merupakan lembaga yang menerima dan memeriksa aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dalam perkara ini, dua aduan yang diterima memiliki kaitan dengan putusan MK mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Rujukan terhadap Putusan MK Nomor 01-phpu.pres-xxiv/2026 menjadi bagian penting dalam uraian mengenai laporan tersebut.
Adanya dua aduan itu menunjukkan bahwa perkara yang berkaitan dengan putusan MK tersebut turut diajukan melalui mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Laporan diarahkan kepada pimpinan KPU dan Bawaslu, sehingga DKPP menerima perkara tersebut dalam kerangka kewenangannya terhadap kode etik penyelenggara pemilu.
Untuk saat ini, informasi pokok mengenai perkara tersebut mencakup jumlah aduan, pihak yang menjadi sasaran laporan, serta keterkaitannya dengan Putusan MK Nomor 01-phpu.pres-xxiv/2026 tentang syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dua aduan tersebut menjadi dasar bagi DKPP untuk menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme yang berlaku dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP.
Aduan pertama mengenai dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonan Gibran diajukan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil. Keduanya merupakan perwakilan dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi). Pengaduan tersebut diterima oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 8 Oktober 2026. Penerimaan itu menjadi tahap awal bagi lembaga tersebut untuk mencatat dan menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Dokumen pengaduan itu tercatat dalam tanda terima Nomor 038/01-08/set-02/x/2026. Berdasarkan pencatatan tersebut, pihak yang diadukan terdiri atas ketua dan lima anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Dengan demikian, laporan pertama secara khusus menyasar enam penyelenggara pemilu di tingkat nasional. Aduan tersebut berkaitan dengan persoalan etik yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran, sehingga substansi dan dasar pengaduannya akan menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan DKPP.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan bahwa laporan dari Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil telah diterima oleh DKPP. Keterangan itu menegaskan status laporan sebagai aduan yang masuk secara resmi dan telah memiliki tanda terima. Namun, penerimaan laporan tidak serta-merta berarti bahwa pihak yang diadukan terbukti melakukan pelanggaran etik. DKPP tetap perlu memeriksa kelengkapan administrasi, menilai kewenangan penanganan, serta mengikuti tahapan persidangan atau pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran akan ditentukan berdasarkan fakta, bukti, dan keterangan para pihak dalam proses resmi DKPP.
Aduan etik kedua terkait pencalonan Gibran disampaikan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan. Keduanya mengajukan laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mempersoalkan dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan tindakan penyelenggara pemilu dalam proses pencalonan tersebut. Laporan itu diterima DKPP pada 9 Oktober 2026.
Penerimaan aduan tersebut tercatat dalam tanda terima Nomor 039/01-08/set-02/x/2026. Nomor tanda terima itu menjadi penanda administratif bahwa dokumen pengaduan dari Sri dan Dudy telah diterima serta masuk dalam pencatatan DKPP. Selanjutnya, laporan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan dan mekanisme pemeriksaan aduan etik penyelenggara pemilu yang berlaku.
Dalam pengajuan laporan, Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna memberikan kuasa hukum kepada sejumlah advokat. Para advokat tersebut bertindak untuk mewakili kepentingan pengadu dalam menyampaikan aduan terhadap pihak-pihak yang dinilai terkait dengan penyelenggaraan pemilu. Pemberian kuasa itu mencakup pengaduan terhadap 11 penyelenggara pemilu.
Komposisi pihak yang diadukan terdiri atas enam pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dengan demikian, laporan Yayasan Dewi Keadilan tidak hanya ditujukan kepada satu lembaga, tetapi mencakup unsur pimpinan dari dua institusi utama penyelenggara dan pengawas pemilu. Rincian jumlah tersebut menjadi bagian penting dalam administrasi aduan, sekaligus menjelaskan cakupan pihak yang dimintai pertanggungjawaban etik oleh para pengadu melalui kuasa hukum mereka.
Dua aduan yang diterima DKPP memiliki pokok persoalan yang sama, yakni dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pendidikan calon wakil presiden, termasuk pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Namun, pihak yang dilaporkan dalam masing-masing aduan tidak sepenuhnya sama. Perbedaan cakupan teradu tersebut menjadi bagian penting dalam melihat konteks kedua laporan secara proporsional.
Aduan pertama ditujukan kepada enam pimpinan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Enam pihak tersebut terdiri atas ketua dan lima anggota KPU RI. Dengan demikian, laporan ini memusatkan perhatian pada jajaran pimpinan KPU sebagai penyelenggara yang berkaitan dengan tahapan dan keputusan pencalonan setelah adanya putusan MK tentang ketentuan pendidikan bagi calon wakil presiden.
Sementara itu, aduan kedua mencakup jumlah teradu yang lebih banyak, yaitu 11 penyelenggara pemilu. Komposisinya terdiri atas enam pimpinan KPU RI dan lima pimpinan Badan Pengawas Pemilu. Pelibatan pimpinan Bawaslu menunjukkan bahwa laporan kedua tidak hanya menyoroti peran KPU, tetapi juga mengaitkannya dengan fungsi pengawasan pemilu dalam perkara yang sama. Kedua laporan tersebut tetap berada pada ranah dugaan pelanggaran kode etik terkait pelaksanaan putusan MK mengenai syarat pendidikan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Rincian pihak yang dilaporkan menggambarkan perbedaan ruang lingkup aduan, bukan penetapan mengenai benar atau tidaknya dugaan yang disampaikan. Oleh karena itu, informasi mengenai jumlah dan unsur teradu perlu dibedakan dari proses pemeriksaan substansi laporan oleh DKPP.







