Jakarta | Mantan Presiden Joko Widodo menanggapi isu ijazah putra sulungnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dengan menyebut persoalan tersebut sebagai operasi politik. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat, 16 Oktober 2026, saat Jokowi berbicara di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah. Ia mengatakan ada pihak lain yang menunggangi isu tersebut, dan menyebut pihak itu sebagai “penumpang gelap”. Jokowi tidak menyebut identitas pihak yang dimaksud dalam pernyataannya.
Pernyataan tersebut menempatkan isu ijazah Gibran dalam konteks persaingan dan dinamika politik, bukan semata perdebatan mengenai dokumen pendidikan. Namun, keterangan Jokowi itu merupakan pandangannya atas berkembangnya isu tersebut. Penyebutan adanya operasi politik tidak dengan sendirinya menjelaskan siapa yang berada di baliknya atau bagaimana operasi itu dijalankan. Karena itu, penting untuk membedakan pernyataan yang disampaikan Jokowi dari fakta lain yang belum dipaparkan secara terbuka.
Isu mengenai ijazah seorang pejabat publik dapat menarik perhatian karena berkaitan dengan rekam jejak dan kepercayaan masyarakat. Dalam kasus ini, fokus pemberitaan juga tertuju pada tanggapan Jokowi sebagai ayah Gibran sekaligus mantan kepala negara. Pernyataannya menegaskan bahwa ia memandang isu tersebut tidak berdiri sendiri dan ada pihak yang memanfaatkannya. Meski begitu, ia tidak menguraikan lebih lanjut keterangan mengenai pihak yang disebut sebagai penumpang gelap, sehingga pembaca sebaiknya tidak mengaitkan istilah tersebut dengan individu atau kelompok tertentu tanpa dasar.
Respons Jokowi menjadi perkembangan terbaru dalam polemik yang melibatkan nama Gibran. Pernyataan itu belum menyelesaikan perdebatan mengenai isu ijazah, tetapi memberikan gambaran tentang cara Jokowi memandang kemunculan dan penyebarannya. Untuk memahami perkembangan selanjutnya, perhatian perlu diarahkan pada keterangan yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait serta bukti yang dapat diperiksa. Sampai ada penjelasan lebih lanjut, klaim mengenai operasi politik tetap harus dipahami sebagai pernyataan Jokowi, sementara identitas dan tujuan penumpang gelap tidak dapat disimpulkan dari keterangan yang tersedia.
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo menanggapi pernyataan Joko Widodo mengenai dugaan operasi politik yang dikaitkan dengan isu ijazah Gibran. Dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat, 16 Oktober 2026, Andreas mempertanyakan siapa yang sebenarnya dimaksud sebagai pihak yang menjalankan operasi tersebut. Menurut dia, tuduhan semacam itu perlu disertai penjelasan tentang siapa pelaku dan kemampuan apa yang membuat operasi tersebut dapat dilakukan.
Andreas menilai operasi politik yang terorganisasi hanya mungkin dijalankan oleh pihak yang memiliki kekuasaan dan sumber daya memadai. Karena itu, ia mempertanyakan siapa yang hendak dituduh berada di balik dugaan tersebut. Pertanyaan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Jokowi, bukan sebagai penetapan bahwa operasi politik benar-benar terjadi ataupun bahwa pihak tertentu telah melakukannya. Andreas meminta perhatian diarahkan pada dasar tuduhan dan identitas pihak yang dimaksud.
Ia juga menyampaikan dugaan bahwa pihak yang melakukan operasi semacam itu, jika memang ada, mungkin belajar dari gaya politik Jokowi. Pernyataan itu merupakan penilaian Andreas dan tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa Jokowi menggerakkan operasi atau mengajarkan taktik tertentu. Dengan menjaga bentuknya sebagai dugaan, Andreas menyoroti kemungkinan bahwa pola politik yang dipersoalkan memiliki kemiripan dengan pendekatan yang pernah ia lihat dalam politik nasional. Ia tidak menyebut dugaan tersebut sebagai kepastian.
Respons Andreas menempatkan polemik pada pertanyaan tentang kapasitas dan pihak yang dituju oleh istilah “operasi politik”. Dalam isu ijazah Gibran, perbedaan tafsir atas pernyataan publik berpotensi memperluas perdebatan, sehingga penting membedakan klaim, dugaan, dan fakta yang telah terverifikasi. Komentar tersebut juga menunjukkan bahwa Andreas meminta penjelasan lebih spesifik sebelum tuduhan diarahkan kepada kelompok atau individu tertentu. Hingga ada keterangan dan bukti yang jelas, dugaan mengenai pelaku maupun sumber operasi perlu disampaikan secara hati-hati, tanpa mengubah pertanyaan dan penilaian politik menjadi kesimpulan yang belum terbukti.
Politikus PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli membalik tudingan mengenai operasi politik dalam polemik ijazah Gibran. Menurut Guntur, pembahasan tidak semestinya hanya diarahkan pada isu dokumen pendidikan, sebab ia menilai proses yang membawa Gibran ke panggung kepemimpinan nasional juga berlangsung melalui serangkaian langkah politik. Pandangan tersebut merupakan penilaian Guntur, bukan kesimpulan yang dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa pemeriksaan lebih lanjut. Dalam komentarnya yang dikutip pada Minggu, 17 Oktober 2026, ia menyebut beberapa peristiwa dan aturan sebagai bagian dari rangkaian yang dianggapnya membuka jalan bagi Gibran.
Salah satu contoh yang dikemukakan Guntur ialah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/2023. Ia menilai putusan tersebut berperan penting dalam memungkinkan Gibran maju sebagai calon wakil presiden, karena mengubah ketentuan mengenai batas usia pencalonan bagi seseorang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum. Guntur kemudian mengaitkan putusan itu dengan penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah. Menurut tuduhannya, surat tersebut dapat diterbitkan hanya dalam sehari tanpa adanya dasar ijazah yang memadai. Pernyataan ini perlu dipahami sebagai klaim yang disampaikan Guntur dalam konteks kritik politik, bukan verifikasi independen atas proses administrasi terkait.
Guntur juga menunjuk PKPU Nomor 19/2023 Pasal 18 ayat 3 sebagai contoh lain yang, dalam pandangannya, patut diperiksa dalam rangkaian pencalonan tersebut. Ia menghubungkan ketentuan itu dengan proses yang dinilainya menguntungkan Gibran dan menyebut keseluruhan langkah tersebut sebagai operasi politik. Dengan demikian, ia menggeser sorotan dari tudingan mengenai ijazah menuju pertanyaan tentang aturan, keputusan, dan prosedur yang mengiringi perjalanan Gibran ke jabatan nasional. Namun, penyebutan sejumlah kebijakan sebagai operasi politik adalah interpretasi Guntur. Menilai akurasi tuduhan itu membutuhkan telaah terhadap dokumen resmi, dasar hukum, serta keterangan pihak-pihak terkait, tanpa menganggap hubungan yang ia kemukakan sebagai bukti konklusif adanya koordinasi atau pelanggaran.
Guntur menyampaikan penilaian bahwa sejumlah hal yang ia anggap janggal dalam polemik isu ijazah Gibran tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan penggunaan kekuasaan pada masa pemerintahan Joko Widodo. Dalam pandangannya, rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan adanya manipulasi kekuasaan. Pernyataan itu merupakan interpretasi dan tudingan Guntur terhadap situasi politik yang ia soroti, bukan fakta yang telah dinyatakan secara independen dalam uraian ini. Karena itu, penilaiannya perlu dipahami sebagai pendapat yang disampaikan oleh Guntur, bukan sebagai kesimpulan terverifikasi mengenai adanya manipulasi.
Dalam menjelaskan pandangannya, Guntur menempatkan hubungan keluarga dan jabatan sejumlah tokoh sebagai bagian dari konteks yang ia nilai penting. Ia menyebut Jokowi sebagai presiden yang berkuasa saat itu sekaligus ayah Gibran. Ia juga menyebut Anwar Usman sebagai adik ipar Jokowi dan paman Gibran. Keterangan mengenai hubungan tersebut dipaparkan di sini sebagai bagian dari pernyataan Guntur. Penyebutan relasi keluarga dan posisi presiden itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu keputusan atau tindakan tertentu telah dipengaruhi oleh hubungan tersebut.
Dengan menghubungkan hal-hal yang dianggapnya janggal dengan konteks kekuasaan dan hubungan antartokoh, Guntur menggambarkan polemik itu sebagai persoalan politik yang lebih luas daripada perdebatan mengenai ijazah. Ia menilai rangkaian tersebut sebagai manipulasi kekuasaan pada masa pemerintahan Jokowi, ketika Jokowi, menurut penyebutannya, menjabat sebagai presiden, merupakan ayah Gibran, dan memiliki hubungan keluarga dengan Anwar Usman. Penilaian itu tetap harus diatribusikan kepada Guntur. Uraian ini tidak menyatakan secara independen bahwa manipulasi benar terjadi, ataupun menambahkan kesimpulan lain di luar pandangannya.
Baca juga: Catatan Politik Bamsoet; Penyesuaian Transfer Daerah Idealnya Tidak Menimbukan Ekses Bagi Daerah | Persiapan Bukti Baru dalam Gugatan Ijazah Jokowi | Korupsi di Kementerian ATR/BPN: Operasi Tangkap Tangan dan Evaluasi Internal






