Depok | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberhentikan petugas Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok berinisial SD. Pemberhentian tersebut merupakan sanksi tegas setelah SD terbukti menyelundupkan sabu ke dalam sel tahanan sebanyak tiga kali. Tindakan itu dinilai sebagai pelanggaran berat karena melibatkan petugas yang seharusnya menjaga keamanan, ketertiban, serta integritas pengelolaan rutan.
Sanksi yang dijatuhkan berupa pemberhentian sebagai aparatur sipil negara. Keputusan tersebut menegaskan bahwa status dan kewenangan sebagai petugas pemasyarakatan tidak dapat digunakan untuk membantu masuknya barang terlarang ke lingkungan tahanan. Setiap pelanggaran yang berkaitan dengan narkoba akan diproses melalui mekanisme pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini berawal dari terungkapnya upaya SD membawa sabu ke dalam area sel tahanan. Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang, sehingga memperkuat temuan mengenai pelanggaran disiplin dan dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba di lingkungan rutan. Fakta bahwa penyelundupan berlangsung tiga kali menjadi pertimbangan penting dalam penjatuhan hukuman administratif paling berat.
Pemecatan SD menjadi langkah institusional untuk menjaga kredibilitas Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok sekaligus memberikan peringatan kepada seluruh petugas pemasyarakatan. Pengawasan internal perlu terus diperkuat agar celah penyelundupan dapat ditutup dan keamanan warga binaan tetap terjaga. Penindakan terhadap petugas yang terbukti melanggar juga menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba berlaku bagi seluruh pihak, termasuk aparatur yang bekerja di dalam rutan.
Kasus pesta narkoba di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok mulai tercatat pada 27 September 2026. Peristiwa tersebut menjadi titik awal terungkapnya dugaan pelanggaran serius yang melibatkan lingkungan pemasyarakatan. Sejak saat itu, penanganan perkara berlangsung sebagai bagian dari upaya menindak penyalahgunaan narkotika sekaligus memeriksa kemungkinan keterlibatan petugas.
Perhatian publik terhadap kasus ini meningkat pada 3 Oktober 2026, ketika kabar mengenai pesta narkoba di dalam rutan menjadi viral. Penyebaran informasi tersebut membuat perkara yang sebelumnya berada dalam proses penanganan menjadi sorotan masyarakat secara luas. Publik kemudian menaruh perhatian pada pengawasan di rutan, integritas petugas, serta langkah yang akan diambil pemerintah terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
Munculnya sorotan tersebut beriringan dengan tindakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kementerian menjatuhkan sanksi kepada petugas yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Tindakan disipliner itu menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran di lingkungan rutan tidak hanya dipandang sebagai persoalan internal, melainkan juga sebagai perkara yang harus ditangani secara tegas dan transparan.
Sanksi hingga pemecatan menjadi bentuk pertanggungjawaban terhadap petugas yang dinyatakan terlibat. Keputusan tersebut juga menegaskan bahwa status sebagai aparatur pemasyarakatan tidak memberikan perlindungan dari konsekuensi hukum maupun administratif ketika terjadi pelanggaran. Dengan demikian, rangkaian peristiwa sejak 27 September hingga menjadi viral pada 3 Oktober 2026 mendorong respons kelembagaan yang lebih tegas.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana sebuah peristiwa di dalam rutan dapat berkembang menjadi perhatian nasional ketika informasi mengenai perkara tersebut tersebar luas. Respons kementerian melalui pemberian sanksi dan pemecatan petugas yang terbukti terlibat menjadi bagian penting dari penanganan kasus, sekaligus menegaskan kebutuhan akan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Selain menjatuhkan pemecatan terhadap SD, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga memberikan sanksi disiplin kepada sejumlah petugas lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik ilegal di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok. Pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari langkah internal untuk menindak pelanggaran prosedur, memperkuat pengawasan, serta menjaga integritas petugas pemasyarakatan. Bentuk sanksi disiplin disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan peran masing-masing petugas dalam perkara yang sedang ditangani.
Kementerian menyatakan bahwa proses penegakan disiplin tetap dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang tersedia. Setiap petugas yang diduga terlibat akan dimintai keterangan secara menyeluruh, termasuk mengenai akses masuk barang terlarang, pengawasan terhadap area rutan, serta kemungkinan adanya kelalaian dalam menjalankan tugas. Langkah ini diperlukan agar penanganan tidak hanya berfokus pada satu orang, melainkan turut mengungkap pihak lain yang diduga mengetahui atau membantu berlangsungnya praktik tersebut.
Di sisi lain, Polres Metro Depok mengusut perkara ini dengan memeriksa dua petugas rutan yang diduga terlibat. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing dan memastikan rangkaian peristiwa penyelundupan sabu ke dalam rutan. Salah satu petugas diduga berperan membawa atau menyelundupkan sabu, sementara petugas lainnya diduga membawa peralatan pesta berupa lampu disko dan alat musik ke dalam rutan.
Perbedaan dugaan peran tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengembangkan perkara. Petugas yang diduga menyelundupkan sabu akan dimintai keterangan mengenai sumber barang, cara memasukkan narkotika, serta pihak yang mungkin terlibat. Sementara itu, petugas yang diduga membawa lampu disko dan alat musik akan diperiksa untuk mengetahui tujuan dan konteks penggunaan peralatan tersebut di dalam rutan. Polisi masih mengumpulkan keterangan serta barang bukti, sehingga status dan keterlibatan keduanya tetap harus dipandang sebagai dugaan sampai penyelidikan dan proses hukum memberikan kepastian.
Hasil pemeriksaan urine terhadap dua petugas Rumah Tahanan Negara Depok yang diperiksa dalam kasus dugaan penyelundupan sabu dinyatakan negatif. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari langkah awal untuk mengetahui kemungkinan penggunaan narkotika oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara. Meski demikian, hasil negatif tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran lain ataupun menghentikan rangkaian pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Polisi masih menelusuri asal-usul narkoba yang diduga masuk ke lingkungan rutan, termasuk jalur peredarannya dan pihak yang berperan dalam proses tersebut. Penyelidikan juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan petugas maupun orang di luar rutan. Karena itu, status kedua petugas belum dapat disimpulkan secara final hanya berdasarkan hasil pemeriksaan urine. Penyidik masih memerlukan keterangan saksi, pemeriksaan terhadap barang bukti, serta pencocokan informasi dari berbagai pihak untuk membangun rangkaian fakta yang utuh.
Kapolres Depok menyampaikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai temuan penyelidikan. Apabila bukti yang diperoleh semakin menguatkan dugaan keterlibatan para petugas, sanksi administratif maupun sanksi berdasarkan kode etik dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberian sanksi tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga menciptakan efek jera dan memperkuat pengawasan di lingkungan rumah tahanan. Namun, keputusan mengenai bentuk sanksi serta status akhir kedua petugas akan ditentukan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dan bukti yang tersedia dinilai secara menyeluruh.






