BATAM, KEPULAUAN RIAU — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mendorong pengaktifan kembali Dewan Pertimbangan Transmigrasi (DPT) sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi pembangunan kawasan transmigrasi. Gagasan tersebut disampaikan dalam rangkaian workshop dan media gathering kehumasan Kementerian Transmigrasi 2026 yang berlangsung di Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat.
Menurut Menteri Iftitah, pembangunan kawasan transmigrasi tidak dapat berjalan secara optimal apabila hanya ditangani oleh satu kementerian atau lembaga. Kawasan tersebut memiliki persoalan dan potensi yang berkaitan dengan berbagai bidang, mulai dari penyediaan infrastruktur, pengembangan ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga pelayanan dasar bagi masyarakat. Karena itu, diperlukan wadah yang mampu mempertemukan kepentingan serta program lintas sektor secara terarah.
DPT dinilai dapat menjalankan peran tersebut dengan memberikan pertimbangan strategis kepada pemerintah dalam merumuskan kebijakan transmigrasi. Pengaktifan kembali lembaga ini diharapkan membantu menyatukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program yang selama ini tersebar di sejumlah kementerian dan lembaga. Dengan koordinasi yang lebih kuat, pembangunan kawasan transmigrasi dapat disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat serta karakteristik setiap wilayah.
Selain mengintegrasikan program, pembentukan kembali DPT juga diarahkan untuk menyelaraskan anggaran lintas kementerian. Penyatuan perspektif penganggaran dinilai penting agar dukungan pemerintah tidak berjalan sendiri-sendiri atau tumpang tindih. Anggaran yang terkoordinasi dapat mendorong percepatan pembangunan sarana dan prasarana, memperluas kesempatan ekonomi, serta memastikan keberlanjutan pengelolaan kawasan.
Dalam konteks itu, DPT diharapkan menjadi instrumen konsultasi dan koordinasi yang melibatkan unsur pemerintah, ahli, serta pemangku kepentingan terkait. Keberadaannya dapat memberikan rekomendasi yang lebih komprehensif bagi pengembangan transmigrasi, sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk membangun kawasan yang produktif, mandiri, dan terintegrasi. Dorongan tersebut menunjukkan upaya Kementerian Transmigrasi menempatkan transmigrasi sebagai agenda pembangunan nasional yang membutuhkan kerja sama lintas sektor.
Pembangunan kawasan transmigrasi tidak dapat dilaksanakan oleh satu kementerian atau lembaga secara terpisah. Kawasan tersebut mencakup berbagai kebutuhan yang saling berkaitan, mulai dari penyediaan permukiman bagi masyarakat, pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas, penyediaan fasilitas sosial, hingga pengembangan sarana kegiatan ekonomi. Setiap kebutuhan memiliki kewenangan, sumber pembiayaan, serta program yang berada pada instansi berbeda. Karena itu, keterlibatan banyak kementerian dan lembaga diperlukan agar pembangunan berjalan terpadu dan tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan.
Dalam konteks tersebut, pengaktifan kembali DPT diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menyelaraskan kewenangan serta program pembangunan antarkementerian dan lembaga. Penyelarasan ini penting agar perencanaan anggaran tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan diarahkan secara bersama menuju kawasan transmigrasi yang memiliki potensi ekonomi. Dengan pendekatan tersebut, pembangunan permukiman dapat dihubungkan dengan akses jalan, layanan dasar, fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta dukungan terhadap kegiatan produksi, perdagangan, dan investasi masyarakat.
DPT juga diharapkan membantu memastikan bahwa penentuan prioritas pembangunan didasarkan pada karakteristik dan prospek setiap kawasan. Kawasan yang memiliki potensi pertanian, perkebunan, perikanan, pariwisata, atau sektor produktif lain dapat memperoleh dukungan program yang sesuai. Integrasi itu akan memperkuat keterhubungan tempat tinggal, pelayanan publik, dan sumber penghidupan, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih berkelanjutan oleh masyarakat transmigrasi maupun penduduk sekitar.
Menteri Transmigrasi Iftitah menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarkementerian dalam membangun kawasan transmigrasi. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh satu pihak, tetapi memerlukan kerja bersama untuk menyatukan perencanaan, program, dan anggaran. Sinergi tersebut menjadi dasar agar setiap kementerian dan lembaga dapat menjalankan perannya secara saling melengkapi, sekaligus memastikan seluruh intervensi pembangunan mengarah pada tujuan yang sama, yakni terbentuknya kawasan transmigrasi yang maju, produktif, dan memiliki daya saing.
Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara mengusulkan agar Dewan Pertimbangan Transmigrasi (DPT) dipimpin langsung oleh Presiden. Usulan tersebut ditempatkan sebagai langkah untuk memperkuat penyatuan arah dan pelaksanaan kebijakan transmigrasi, terutama karena pengembangan kawasan transmigrasi melibatkan lebih dari satu kementerian. Dengan kepemimpinan Presiden, koordinasi antarkementerian diharapkan dapat berlangsung secara lebih terintegrasi dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Menurut Iftitah, keterlibatan berbagai kementerian membutuhkan pengaturan peran yang jelas dan terhubung dalam satu kerangka kerja. Setiap kementerian dapat memiliki tugas sesuai bidangnya, tetapi pelaksanaannya perlu diarahkan melalui koordinasi yang sama agar program di kawasan transmigrasi saling mendukung. Kepemimpinan Presiden dipandang dapat membantu menyatukan pembagian peran tersebut, sehingga agenda yang berkaitan dengan pembangunan kawasan, pelayanan masyarakat, dan pengelolaan anggaran dapat dibicarakan dalam arah yang selaras.
Usulan ini berbeda dari pengaturan sebelumnya yang disebut Iftitah. Dalam pengaturan terdahulu, ketua dewan merupakan seorang menteri. Sementara itu, dalam gagasan yang disampaikan sekarang, posisi ketua DPT berada pada Presiden. Perubahan posisi tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan jabatan, tetapi juga dengan kebutuhan untuk menghadirkan koordinasi yang lebih kuat di kementerian yang terlibat.
Iftitah menilai kepemimpinan langsung oleh Presiden dapat menjadi titik temu bagi pembagian tanggung jawab antarkementerian. Dengan demikian, masing-masing pihak memiliki rujukan koordinasi yang sama ketika menyusun dan menjalankan kebijakan untuk kawasan transmigrasi. Usulan pengaktifan kembali DPT dengan Presiden sebagai pemimpin juga diarahkan untuk mendorong keterpaduan, sehingga perencanaan dan pelaksanaan program tidak terpisah berdasarkan kepentingan sektoral kementerian.
Contoh kolaborasi pembiayaan yang disampaikan Iftitah terlihat dalam pembangunan kawasan transmigrasi Batam, Rempang, dan Galang (Barelang) di Kepulauan Riau. Model ini menunjukkan bahwa pembangunan kawasan transmigrasi memerlukan keterlibatan bersama, terutama ketika kebutuhan tidak hanya mencakup permukiman, tetapi juga infrastruktur pendukung. Sejumlah instansi pemerintah terlibat dalam pembiayaan berbagai kebutuhan tersebut. Keterlibatan itu menjadi bagian dari upaya untuk menyatukan dukungan anggaran bagi pengembangan kawasan secara terpadu, sehingga penyediaan rumah dan fasilitas pendukung dapat ditempatkan dalam perencanaan yang saling melengkapi.
Dalam contoh pembangunan di Barelang, kebutuhan permukiman di Rempang mencakup sekitar 500 rumah. Nilai kebutuhan pembangunan tersebut mencapai Rp490 miliar. Besaran itu menggambarkan skala pembiayaan yang diperlukan untuk menyediakan permukiman bagi kawasan yang dikembangkan. Selain rumah, pembangunan kawasan juga berkaitan dengan infrastruktur pendukung yang diperlukan agar permukiman dapat berfungsi sesuai peruntukannya. Karena itu, pembiayaan pembangunan tidak dipandang sebagai kebutuhan satu bidang saja, melainkan sebagai kebutuhan kawasan yang memerlukan dukungan anggaran secara terkoordinasi.
Iftitah menegaskan bahwa seluruh anggaran untuk kebutuhan pembangunan sekitar 500 rumah di Rempang yang mencapai Rp490 miliar tersebut tidak dibebankan kepada Kementerian Transmigrasi. Pembiayaan melibatkan sejumlah instansi pemerintah yang berperan dalam mendukung pembangunan permukiman dan infrastruktur pendukung di kawasan Barelang. Penjelasan ini menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam pengembangan kawasan transmigrasi. Dengan pembagian dukungan anggaran tersebut, kebutuhan pembangunan dapat ditempatkan sebagai tanggung jawab bersama, bukan semata-mata beban Kementerian Transmigrasi. Contoh Barelang sekaligus memperlihatkan bahwa penyatuan perencanaan dan pembiayaan diperlukan untuk memastikan pembangunan kawasan berjalan secara menyeluruh.







