Bisnis  

DLHK Tangerang Telusuri Dugaan Pencemaran Sungai Cimanceuri

DLHK Tangerang Telusuri Dugaan Pencemaran Sungai Cimanceuri

KABUPATEN TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Banten, sedang menelusuri dugaan pencemaran di Sungai Cimanceuri. Penyelidikan tersebut dilakukan setelah kondisi air sungai dilaporkan mengalami perubahan warna menjadi hitam dan mengeluarkan bau yang tidak biasa. Perubahan itu menimbulkan perhatian karena Sungai Cimanceuri menjadi bagian dari lingkungan yang berdekatan dengan kawasan permukiman, aktivitas usaha, serta sejumlah fasilitas industri.

DLHK melakukan pengumpulan informasi dan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui penyebab perubahan kondisi air tersebut. Langkah ini dapat mencakup pengamatan terhadap aliran sungai, penelusuran titik yang diduga menjadi sumber masuknya limbah, serta pengambilan sampel air untuk dianalisis di laboratorium. Hasil pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui karakteristik pencemar dan memastikan apakah perubahan warna serta bau berkaitan dengan pembuangan limbah tertentu.

Dugaan pencemaran itu berkaitan dengan kawasan industri Milenium yang berada di sekitar aliran Sungai Cimanceuri. Meski demikian, keterkaitan lokasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya perusahaan tertentu sebagai pelaku. Sumber pencemaran masih dalam proses penelusuran, sehingga setiap dugaan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan data pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain menelusuri sumber pencemar, DLHK perlu menilai dampak perubahan kualitas air terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar sungai. Pemantauan lanjutan dapat membantu memastikan kondisi air setelah pemeriksaan awal serta menentukan langkah penanganan yang sesuai. Informasi resmi mengenai hasil pengujian dan titik sumber pencemaran diharapkan menjadi dasar bagi tindakan berikutnya, termasuk pembinaan, pengawasan, atau penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Kepala Seksi Bina Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, menyampaikan bahwa dugaan awal mengenai sumber pencemaran Sungai Cimanceuri mengarah ke area industri yang berada setelah jembatan Bundaran 2. Keterangan tersebut diperoleh berdasarkan hasil verifikasi awal yang dilakukan petugas di lapangan.

Dalam penelusuran tersebut, petugas mengidentifikasi adanya sejumlah tenant atau perusahaan yang berada di kawasan setelah Bundaran 2 sebagai lokasi yang perlu diperiksa lebih lanjut. Area itu menjadi perhatian karena berada dalam jalur yang diduga berkaitan dengan kondisi pencemaran sungai. Namun, informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa tenant tertentu merupakan penyebab pencemaran.

Sandi menegaskan, DLHK Kabupaten Tangerang hingga tahap ini belum mengetahui tenant mana saja yang memiliki keterkaitan dengan dugaan pencemaran tersebut. Pemeriksaan masih dilakukan secara bertahap untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap, termasuk menelusuri aktivitas setiap tenant serta kemungkinan adanya saluran atau aliran yang terhubung dengan sungai.

Karena itu, proses yang berlangsung masih bersifat penelusuran awal. Petugas belum menetapkan pihak tertentu sebagai sumber pencemaran maupun menyampaikan kesimpulan final mengenai penyebabnya. Setiap dugaan akan diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan pengumpulan data yang relevan sebelum DLHK mengambil langkah lebih lanjut.

Penelusuran tersebut diperlukan agar penanganan dugaan pencemaran dilakukan berdasarkan fakta dan tidak menimbulkan kesimpulan yang terburu-buru. DLHK masih berfokus pada pemetaan lokasi, identifikasi tenant, serta pemeriksaan terhadap potensi sumber buangan di kawasan industri setelah Bundaran 2.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang memasukkan 190 perusahaan dalam pemeriksaan terkait dugaan pencemaran Sungai Cimanceuri. Ratusan perusahaan tersebut berada di kawasan industri Milenium, yang secara administratif tersebar di Kecamatan Cikupa dan Kecamatan Panongan. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penelusuran untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai aktivitas industri di sekitar wilayah aliran sungai.

Lokasi perusahaan yang berdekatan dengan kawasan yang diduga berkaitan dengan perubahan kondisi Sungai Cimanceuri membuat keberadaan mereka menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri. Namun, masuknya perusahaan-perusahaan tersebut dalam pemeriksaan tidak berarti seluruhnya telah terbukti mencemari sungai. Status pemeriksaan diperlukan untuk mengumpulkan informasi, memeriksa kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, serta membandingkan aktivitas setiap perusahaan dengan kondisi di lapangan.

DLHK perlu mengidentifikasi sumber pencemaran yang sebenarnya melalui pemeriksaan dokumen, peninjauan fasilitas, dan, bila diperlukan, pengambilan sampel pada saluran pembuangan maupun badan air di sekitarnya. Proses tersebut dapat membantu membedakan perusahaan yang memiliki potensi risiko dari pihak yang tidak berkaitan dengan perubahan kualitas sungai. Selain itu, pemeriksaan juga dapat menilai pengelolaan limbah, sistem pengolahan air limbah, serta kepatuhan perusahaan terhadap izin dan standar yang berlaku.

Dengan cakupan 190 perusahaan, penelusuran di kawasan industri Milenium membutuhkan verifikasi yang cermat dan berbasis data. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan memberikan dasar yang lebih jelas bagi DLHK Kabupaten Tangerang untuk menentukan sumber pencemaran, langkah pengawasan, dan tindakan lanjutan. Pendekatan tersebut penting agar penanganan Sungai Cimanceuri tidak didasarkan pada dugaan semata, melainkan pada bukti dan temuan lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai tindak lanjut penelusuran dugaan pencemaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Tangerang telah mengambil sampel air dari Sungai Cimanceuri. Pengambilan sampel dilakukan untuk memperoleh data yang dapat menggambarkan kondisi kualitas air secara lebih objektif, sekaligus memastikan jenis zat atau parameter yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Sampel tersebut selanjutnya dikirim ke laboratorium untuk menjalani serangkaian pengujian sesuai prosedur yang berlaku.

Sandi Nugraha menyampaikan bahwa hasil pengujian laboratorium diperkirakan tersedia dalam waktu sekitar 14 hari kerja. Jangka waktu tersebut diperlukan agar seluruh parameter yang diperiksa dapat dianalisis secara cermat. Pemeriksaan tidak hanya diarahkan untuk melihat tingkat pencemaran, tetapi juga membantu memberikan gambaran mengenai karakteristik bahan yang terkandung dalam air Sungai Cimanceuri.

Hasil laboratorium nantinya akan menjadi salah satu dasar bagi DLHK untuk menentukan sumber pencemaran secara lebih akurat. Data tersebut juga akan digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan atau kegiatan usaha yang diduga berkaitan dengan kondisi sungai. Dengan mengacu pada hasil pengujian, DLHK dapat melanjutkan penelusuran terhadap lokasi, saluran pembuangan, serta aktivitas yang berpotensi memengaruhi kualitas air.

Selama proses analisis berlangsung, DLHK masih menunggu hasil resmi dari laboratorium sebelum menyampaikan penilaian lebih lanjut. Setiap dugaan keterkaitan dengan pihak tertentu perlu didukung oleh bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kondisi Sungai Cimanceuri belum dapat disimpulkan secara final sampai seluruh tahapan pengujian selesai dan data laboratorium diterima oleh DLHK.