Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H.
Advokat, Penasihat Hukum, Konsultan Hukum, Praktisi Hukum
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya
Wakil Ketua Bidang (WAKABID) Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri
KEDIRI — Dalam dunia hukum yang saya geluti, saya menemukan satu musuh yang terkadang jauh lebih berbahaya daripada niat buruk itu sendiri: asumsi.
Asumsi membuat orang merasa sudah mengetahui kebenaran, padahal yang dimilikinya hanya cerita.
Asumsi membuat seseorang berani membenci orang lain, padahal ia tidak pernah mendengar penjelasan dari pihak yang dibenci.
Dan yang paling berbahaya, asumsi yang terus diulang dapat berubah menjadi “kebenaran sosial”, meskipun tidak pernah diuji dengan fakta.
Inilah penyakit yang semakin mudah berkembang di era media sosial.
Seseorang dituduh melakukan sesuatu.
Cerita berpindah dari satu grup WhatsApp ke grup lainnya.
Kemudian masuk Facebook.
Berlanjut ke TikTok.
Dibicarakan di warung.
Diceritakan kepada teman.
Lalu ditambah bumbu.
Pada akhirnya, orang yang semula hanya “dituduh” berubah status di mata publik menjadi “orang yang pasti bersalah”.
Padahal belum tentu.
Di sinilah hukum mengajarkan sesuatu yang sangat sederhana tetapi sering dilupakan: jangan menjadikan rumor sebagai putusan.
KETIKA “KATANYA” MENJADI HAKIM
Saya sering melihat perkara yang sesungguhnya tidak dimulai dari bukti.
Perkara justru dimulai dari opini.
“Katanya dia melakukan itu.”
“Katanya dia menipu.”
“Katanya dia selingkuh.”
“Katanya dia mencuri.”
“Katanya dia orang jahat.”
“Katanya dia bermasalah.”
Pertanyaannya kemudian:
Siapa yang mengatakan? Apa buktinya? Dari mana sumbernya? Apakah pihak yang dituduh sudah diberikan kesempatan menjelaskan?
Kalau semua pertanyaan tersebut tidak pernah dijawab, maka kita harus berhati-hati.
Sebab cerita bukan bukti.
Dan orang yang pandai bercerita belum tentu orang yang sedang menceritakan kebenaran.
Prinsip audi alteram partem—mendengar kedua belah pihak—seharusnya tidak hanya hidup di ruang persidangan. Prinsip itu juga harus menjadi etika masyarakat dalam menghadapi konflik.
Kalau kita hanya mendengar satu pihak, sesungguhnya kita baru mengetahui satu versi cerita.
Bukan kebenaran secara utuh.
JANGAN MENJADI HAKIM HANYA KARENA MEMEGANG TELEPON
Ironisnya, hari ini seseorang dapat menghancurkan reputasi orang lain hanya dengan sebuah unggahan.
Satu kalimat.
Satu rekaman.
Satu tangkapan layar.
Satu komentar.
Satu potongan video.
Kemudian ribuan orang ikut memberikan vonis.
Yang lebih mengkhawatirkan, sebagian orang merasa dirinya tidak memiliki risiko hukum karena hanya menjadi “komentator”.
Padahal, setiap tindakan harus dilihat secara konkret: apa yang dikatakan, kepada siapa ditujukan, bagaimana disebarkan, apa konteksnya, dan apakah memenuhi unsur tindak pidana yang berlaku.
Dalam konteks informasi elektronik, Pasal 27A UU ITE memang mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.
Namun, norma tersebut tidak boleh dibaca secara serampangan.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah memberikan tafsir penting terhadap Pasal 27A, antara lain mengenai cakupan “orang lain” dan makna “suatu hal”. MK menegaskan bahwa “suatu hal” dimaknai sebagai suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.
Artinya, tidak setiap kritik, pendapat, keluhan, atau pernyataan otomatis merupakan pencemaran nama baik.
Tetapi sebaliknya, jangan pula berlindung di balik kata “opini” untuk menyebarkan tuduhan faktual yang menyerang kehormatan orang lain.
Label “opini” bukan kartu bebas dari pertanggungjawaban hukum.
JANGAN SALAH MEMAHAMI PRADUGA TAK BERSALAH
Salah satu problem terbesar dalam budaya penghakiman massa adalah matinya asas praduga tak bersalah.
Begitu seseorang dituduh, masyarakat langsung bertindak seolah-olah telah ada putusan pengadilan.
Padahal seseorang yang diperiksa, dilaporkan, dipanggil, bahkan ditetapkan sebagai tersangka sekalipun, tetap harus diperlakukan berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Terlebih lagi, status tersangka bukanlah putusan bersalah.
Ada proses penyidikan.
Ada penuntutan.
Ada pemeriksaan di pengadilan.
Ada pembuktian.
Ada hak untuk membela diri.
Dan ada putusan pengadilan.
Itulah negara hukum.
Bukan negara yang menentukan kesalahan berdasarkan jumlah komentar di media sosial.
KUHAP SUDAH BERUBAH: JANGAN LAGI SEMBARANG MENGUTIP PASAL 183 KUHAP LAMA
Ada hal penting yang harus diketahui masyarakat.
Banyak tulisan di internet masih menggunakan Pasal 183 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sebagai dasar bahwa hakim membutuhkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim sebelum menjatuhkan pidana.
Secara historis, ketentuan tersebut memang ada.
Namun, UU No. 8 Tahun 1981 kini sudah dicabut.
Sejak 2 Januari 2026, Indonesia menggunakan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam KUHAP baru, pengaturan pembuktian antara lain terdapat dalam Pasal 235.
Pasal tersebut memperluas jenis alat bukti, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Alat bukti juga harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum.
Sementara itu, KUHAP baru secara tegas mensyaratkan minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
Pesannya jelas:
Kalau dalam proses hukum saja seseorang tidak boleh ditetapkan secara sembarangan tanpa dasar pembuktian yang dipersyaratkan undang-undang, mengapa masyarakat begitu mudah menetapkan seseorang sebagai “orang jahat” hanya berdasarkan cerita?
YANG PALING MENYEDIHKAN: VONIS SOSIAL SERING LEBIH CEPAT DARIPADA VONIS PENGADILAN
Seseorang bisa kehilangan pekerjaan.
Kehilangan relasi bisnis.
Dijauhi keluarga.
Dikucilkan lingkungan.
Bahkan mengalami kerusakan reputasi yang sulit dipulihkan.
Semua itu dapat terjadi sebelum satu pun pengadilan menyatakan dirinya bersalah.
Inilah yang saya sebut sebagai vonis sosial.
Vonis sosial tidak memiliki majelis hakim.
Tidak memiliki ruang sidang.
Tidak memiliki berita acara pemeriksaan.
Tidak memiliki mekanisme pembuktian.
Tetapi dampaknya bisa sangat nyata.
Dan terkadang jauh lebih kejam.
Karena ketika publik sudah percaya bahwa seseorang bersalah, maka setiap pembelaan akan dianggap sebagai alasan.
Setiap bantahan dianggap kebohongan.
Setiap bukti yang meringankan dianggap rekayasa.
Inilah titik ketika opini berubah menjadi penghakiman.
KONSTITUSI MELINDUNGI KEHORMATAN DAN MARTABAT MANUSIA
UUD 1945 bukan hanya berbicara mengenai kewajiban warga negara.
Konstitusi juga memberikan perlindungan terhadap kehormatan dan martabat manusia.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, serta rasa aman.
Pasal 28J ayat (1) bahkan menegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
Maka kebebasan berbicara bukan berarti kebebasan untuk menghancurkan orang lain.
Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas menuduhkan sesuatu sebagai fakta tanpa dasar.
Kebebasan bermedia sosial bukan berarti bebas mengubah ruang digital menjadi ruang pengadilan tanpa aturan.
Hak kita berhenti ketika kita mulai merampas hak orang lain.
EMPAT FILTER SEBELUM MEMBICARAKAN KEBURUKAN ORANG LAIN
Sebagai praktisi hukum, saya menyarankan masyarakat menggunakan empat filter sederhana.
1. PAUSE — BERHENTI SEJENAK
Jangan langsung percaya.
Jangan langsung membagikan.
Jangan langsung berkomentar.
Tanyakan:
“Saya tahu ini dari siapa?”
“Saya melihat sendiri atau hanya mendengar?”
2. VERIFY — VERIFIKASI
Cari sumber.
Periksa konteks.
Bandingkan informasi.
Jangan hanya percaya karena informasi tersebut datang dari orang yang Anda kenal.
Orang yang kita kenal pun bisa keliru.
3. HEAR BOTH SIDES — DENGARKAN KEDUA PIHAK
Kalau seseorang dituduh, berikan ruang untuk menjelaskan.
Bukan berarti kita harus langsung mempercayainya.
Tetapi setidaknya kita tidak sedang membuat kesimpulan berdasarkan informasi yang pincang.
4. STOP HATE — JANGAN IKUT MENYEBARKAN KEBENCIAN
Kalau kita tidak mengetahui kebenarannya, diam sering kali lebih bijaksana daripada ikut menyebarkan.
Tidak semua informasi harus dikomentari.
Tidak semua konflik harus kita masuki.
Dan tidak semua cerita harus kita teruskan kepada orang lain.
JANGAN MENJADI RANTAI PENYEBAR KEBENCIAN
Bayangkan sebuah rumor dimulai dari satu orang.
Orang kedua percaya.
Orang ketiga membagikan.
Orang keempat menambahkan cerita.
Orang kelima memberikan kesimpulan.
Orang keenam membuat video.
Orang ketujuh mengunggahnya kembali.
Dalam waktu singkat, cerita yang awalnya tidak jelas berubah menjadi “fakta” di mata ribuan orang.
Padahal tidak ada satu pun proses verifikasi.
Di sinilah setiap orang harus bertanya kepada dirinya sendiri:
“Apakah saya sedang mencari kebenaran, atau hanya mencari alasan untuk membenci seseorang?”
Pertanyaan itu sederhana.
Tetapi jawabannya dapat menentukan apakah kita menjadi bagian dari penyelesaian masalah atau justru bagian dari masalah.
SAYA PERNAH MELIHAT SENDIRI BAGAIMANA RUMOR MENGHANCURKAN KEHIDUPAN SESEORANG
Dalam pengalaman pendampingan hukum, saya pernah menangani persoalan ketika seseorang mengalami tekanan sosial dan kerugian reputasi akibat tuduhan yang beredar di lingkungannya.
Yang awalnya hanya isu berubah menjadi stigma.
Yang awalnya hanya pembicaraan berubah menjadi keyakinan publik.
Dan ketika klarifikasi datang, kerusakan sudah telanjur terjadi.
Ini menunjukkan satu hal:
Memulihkan nama baik jauh lebih sulit daripada menghancurkannya.
Satu kalimat dapat dibuat dalam lima detik.
Tetapi memperbaiki reputasi seseorang bisa membutuhkan waktu bertahun-tahun.
Karena itu, jangan pernah merasa bahwa kalimat:
“Saya cuma meneruskan.”
merupakan pembenaran otomatis.
Justru pertanyaan berikutnya adalah:
“Mengapa Anda meneruskannya?”
KEBENARAN TIDAK MEMBUTUHKAN KERUMUNAN UNTUK MENJADI KEBENARAN
Kebenaran tidak ditentukan oleh berapa banyak orang yang membicarakannya.
Kebenaran juga tidak ditentukan oleh berapa banyak like, share, atau komentar.
Seribu orang bisa salah.
Dan satu orang bisa benar.
Karena itu, jangan gunakan popularitas sebagai ukuran kebenaran.
Dalam perkara hukum, fakta harus diuji.
Bukti harus diperiksa.
Keterangan harus dikonfrontasikan dengan alat bukti lain.
Konteks harus dilihat.
Dan pihak yang berkepentingan harus mendapatkan kesempatan untuk memberikan penjelasan.
Kalau mekanisme hukum saja membutuhkan proses, masyarakat pun seharusnya belajar bersabar sebelum menjatuhkan vonis sosial.
JANGAN BIARKAN TELINGA MENGKHIANATI LOGIKA
Saya ingin menyampaikan satu pesan sederhana.
Jangan membenci seseorang hanya karena orang lain membencinya.
Jangan menghancurkan reputasi seseorang hanya karena Anda mendengar cerita buruk tentang dirinya.
Jangan menganggap seseorang bersalah hanya karena satu pihak paling keras berteriak.
Dan jangan menjadikan media sosial sebagai ruang untuk menumpahkan kebencian tanpa memikirkan akibatnya.
Sebab bisa saja orang yang hari ini Anda hakimi ternyata memiliki cerita yang sama sekali berbeda.
Bisa saja orang yang hari ini Anda anggap sebagai pelaku ternyata sedang berjuang membuktikan dirinya sebagai korban.
Bisa saja informasi yang Anda percaya ternyata hanya potongan kecil dari sebuah persoalan yang jauh lebih besar.
Dan yang paling penting:
bisa saja Anda telah menjadi bagian dari ketidakadilan tanpa pernah menyadarinya.
Hukum bukan alat untuk membenarkan kebencian.
Hukum adalah instrumen untuk mencari keadilan berdasarkan proses, fakta, bukti, dan aturan.
Maka sebelum menyebarkan cerita tentang seseorang, berhentilah sejenak.
Tanyakan sumbernya.
Periksa faktanya.
Dengarkan kedua pihak.
Dan jika belum yakin, jangan ikut menyebarkan.
Karena:
Kebohongan memang bisa berlari cepat.
Tetapi kebenaran tidak pernah kehilangan jalan untuk mengejarnya.
Dan jangan sampai, ketika kebenaran akhirnya tiba, nama kita justru tercatat sebagai orang-orang yang pernah membantu kebohongan itu berlari.
Tetap objektif. Tetap kritis. Tetap skeptis terhadap “katanya”.
Sebab dalam negara hukum, seseorang tidak boleh dihukum oleh kebencian massa hanya karena belum diberi kesempatan untuk menjelaskan kebenarannya.
Salam Penegakan Hukum.











