Surabaya, 23 Juli 2026 – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Madura Indonesia (AMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Sekitar 40 peserta aksi yang dipimpin Ketua Umum AMI, Baihaqi Akbar, menyampaikan tuntutan agar Kejaksaan Agung segera mengambil langkah tegas terhadap mantan pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang disebut telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Sejak pagi, massa membawa berbagai spanduk dan poster berisi seruan pemberantasan korupsi serta dukungan terhadap penegakan hukum. Aksi diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan orasi secara bergantian. Dalam penyampaiannya, para orator menilai penegakan hukum harus dilakukan tanpa membedakan status maupun jabatan seseorang. Mereka juga meminta agar proses hukum terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Suasana sempat memanas ketika massa membakar ban bekas sebagai simbol kekecewaan terhadap penanganan perkara yang mereka soroti. Tidak lama kemudian, perwakilan Kejati Jawa Timur menemui pengunjuk rasa. Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistiono, SH., MH., menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi secara terbuka serta menegaskan bahwa seluruh tuntutan akan diteruskan kepada pimpinan karena kewenangan penanganan perkara berada pada institusi yang berwenang.
Aksi berlanjut dengan pemblokiran sementara Jalan Frontage Ahmad Yani menggunakan kendaraan roda empat milik peserta aksi. Kondisi tersebut menyebabkan kepadatan arus lalu lintas sehingga petugas melakukan pengalihan kendaraan ke jalur utama Ahmad Yani. Massa kemudian mendirikan tenda sebagai bentuk aksi keprihatinan dan sempat mencoba memasuki area Kantor Kejati Jawa Timur dengan memanjat pagar sebelum akhirnya dapat diredam oleh petugas pengamanan.
Menjelang sore, perwakilan pengunjuk rasa kembali diterima oleh Asisten Intelijen Kejati Jawa Timur, Pri Wijeksono, SH., MH. Dalam dialog tersebut disampaikan bahwa aspirasi massa akan diteruskan kepada pimpinan Kejaksaan Agung. Ia menjelaskan proses penanganan perkara masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk tahapan penelitian berkas oleh tim yang menangani perkara sebelum memasuki proses hukum berikutnya.
Dalam tuntutannya, AMI mendesak agar mantan Jampidsus segera ditahan, meminta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi maupun tindak pidana pencucian uang diusut secara menyeluruh, serta menyerukan agar institusi penegak hukum tetap menjaga integritas. Massa juga menyampaikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan berharap tidak ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum terhadap siapa pun.
Sekitar pukul 14.45 WIB, seluruh rangkaian aksi berakhir dan peserta membubarkan diri secara tertib. Aparat keamanan yang berjaga selama kegiatan memastikan situasi tetap kondusif meskipun sempat terjadi gangguan arus lalu lintas. Secara umum, unjuk rasa berlangsung aman dan aspirasi para peserta telah diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diteruskan kepada pimpinan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pewarta: Abdul Latif












Responses (4)