Polri  

Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tawuran Remaja, Pelaku Ditangkap

Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tawuran Remaja, Pelaku Ditangkap

TANGERANG – Polresta Tangerang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tawuran antarkelompok remaja yang terjadi di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, bertempat di Mapolresta Tangerang, Selasa (26/05/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, jajaran kepolisian memaparkan kronologi kejadian, penangkapan pelaku, hingga barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus tawuran yang menyebabkan seorang remaja mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta menindak tegas segala bentuk aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Polri berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan tidak akan memberi ruang terhadap aksi tawuran, kekerasan jalanan maupun tindak pidana lainnya yang mengganggu ketertiban umum,” tegas AKP Syamsul Bahri.

Peristiwa tawuran tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Otonom Pasar, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tawuran bermula dari aksi saling tantang melalui media sosial Instagram antara dua kelompok remaja yakni kelompok “Kilometer 18” dan “Mystery 16”. Kedua kelompok kemudian sepakat bertemu di lokasi kejadian.

Saat bentrokan berlangsung, seorang remaja berinisial RW (14), anggota kelompok Kilometer 18, mengalami luka serius di bagian kepala akibat sabetan senjata tajam jenis corbek yang dilakukan pelaku. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit di wilayah Jatiuwung untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Cikupa bersama Satreskrim Polresta Tangerang langsung melakukan penyelidikan mendalam melalui pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV dan alat bukti lainnya.

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial MIP (18), warga Cikupa. Pelaku kemudian berhasil diamankan pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di tempat persembunyiannya di wilayah Cikarang, Bekasi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis corbek, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku dalam waktu singkat.

“Kami langsung melakukan langkah cepat setelah menerima informasi kejadian, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti hingga penelusuran keberadaan pelaku. Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar Ipda Syaiful Rusdiansyah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hari dan penggunaan media sosial guna mencegah terjadinya aksi tawuran remaja.

Selain itu, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas maupun aktivitas yang mengarah pada tindak kriminalitas. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *