Dugaan Praktik Sabung Ayam dan Judi Dadu di Kediri Terus Bergeser Lokasi, Warga Soroti Dugaan Pembiaran dan Lemahnya Penindakan

Dugaan Praktik Sabung Ayam dan Judi Dadu di Kediri Terus Bergeser Lokasi, Warga Soroti Dugaan Pembiaran dan Lemahnya Penindakan

KEDIRI — Aroma tanah basah bercampur asap rokok terasa pekat di sebuah area pinggiran desa yang malam itu dipenuhi kendaraan roda dua. Tidak ada papan nama, tidak ada lampu mencolok, namun keramaian terdengar jelas dari balik pagar bambu dan terpal yang menutup sebagian lokasi.

Di dalam area itu, puluhan orang berdiri membentuk lingkaran. Teriakan keras saling bersahutan ketika dua ayam dilepas ke tengah arena. Uang berpindah tangan dengan cepat. Di sisi lain lokasi, beberapa orang duduk mengelilingi lapak permainan dadu sambil menunggu angka keberuntungan muncul dari tangan bandar.

Aktivitas sabung ayam dan judi dadu seperti itu disebut warga masih terus berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri. Praktik perjudian yang seharusnya menjadi target pemberantasan hukum justru dinilai tetap hidup dan bergerak dari satu lokasi ke lokasi lain.

Beberapa titik yang ramai disebut masyarakat berada di Desa Payaman Kecamatan Plemahan, Desa Kunjang Kecamatan Ngancar, Desa Plosorejo Kecamatan Gampengrejo, Desa Nambaan Kecamatan Ngasem, Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih, hingga Desa Kepung Kecamatan Kepung.

Warga menyebut pola perjudian di berbagai lokasi itu hampir sama. Arena dibuat di tempat agak tertutup, akses masuk dijaga beberapa orang, dan pengunjung datang bergelombang untuk menghindari perhatian.

“Kalau sudah mulai ramai biasanya kendaraan berjajar sampai luar jalan kecil,” ujar seorang warga Kecamatan Ngasem.

Di beberapa titik, masyarakat menyebut kegiatan perjudian tidak lagi dilakukan sembunyi-sembunyi seperti dulu. Bahkan keramaian kendaraan dan suara teriakan penonton disebut sudah cukup jelas terdengar warga sekitar.

Kondisi inilah yang membuat masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan penanganan perjudian di wilayah mereka. Sebab aktivitas yang melibatkan banyak orang tersebut dianggap mustahil tidak diketahui aparat.

“Kalau warga biasa saja tahu, masa aparat tidak tahu,” kata seorang tokoh masyarakat di wilayah Plemahan.

Pernyataan itu menjadi kritik keras yang kini mulai sering terdengar dari masyarakat. Warga menilai penegakan hukum terhadap perjudian masih terlihat lemah dan belum menyentuh pihak utama yang diduga mengendalikan jalannya praktik tersebut.

Dalam arena sabung ayam, bandar disebut memperoleh keuntungan dari setiap taruhan yang masuk. Semakin besar nominal taruhan, semakin besar pula keuntungan yang mereka dapatkan.

Begitu juga dalam permainan judi dadu. Bandar menjadi pusat perputaran uang, sementara pemain hanya berharap keberuntungan yang belum tentu datang.

Ironisnya, sebagian besar pemain justru berasal dari kalangan ekonomi bawah. Buruh harian, petani, hingga pekerja serabutan disebut ikut menghabiskan uang hasil kerja mereka di arena perjudian.

“Yang kalah kebanyakan orang kecil,” ujar seorang warga Kecamatan Ngadiluwih.

Dari informasi yang berkembang di masyarakat, perputaran uang dalam satu malam disebut bisa mencapai jutaan rupiah. Taruhan dilakukan secara terbuka di depan penonton yang memadati arena.

Suasana menjadi panas ketika pertandingan ayam dimulai. Penonton berteriak menawarkan nominal taruhan, sementara ayam bertarung di tengah lingkaran yang dipenuhi kerumunan.

Ketika salah satu ayam kalah, uang langsung berpindah tangan. Tidak sedikit pemain yang kembali memasang taruhan untuk mengejar kerugian sebelumnya.

Lingkaran seperti itu terus berulang dan akhirnya membuat sebagian pemain terlilit persoalan ekonomi.

“Kadang pulang bukan bawa uang, malah tambah utang,” kata seorang warga Kecamatan Kepung.

Dampak perjudian memang tidak berhenti pada kerugian materi. Banyak warga mengaku mulai melihat munculnya konflik rumah tangga akibat kebiasaan berjudi.

Penghasilan yang seharusnya dipakai untuk kebutuhan keluarga habis di arena taruhan. Pertengkaran suami istri hingga penjualan barang berharga disebut mulai menjadi persoalan yang dirasakan masyarakat sekitar.

Tidak hanya itu, warga juga mulai khawatir terhadap pengaruh perjudian terhadap anak muda. Beberapa remaja disebut sering ikut menonton arena sabung ayam maupun permainan dadu.

Awalnya hanya melihat-lihat, namun masyarakat takut kondisi itu perlahan membuat perjudian dianggap sebagai hal biasa.

“Kalau anak muda tiap minggu lihat judi terbuka seperti itu, lama-lama dianggap normal,” ujar seorang tokoh pemuda di wilayah Gampengrejo.

Secara hukum, perjudian jelas merupakan tindak pidana. Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.

Sementara Pasal 303 bis KUHP mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang ikut bermain judi. Artinya pemain yang memasang taruhan juga dapat diproses hukum.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian merupakan kejahatan yang bertentangan dengan moral dan ketertiban umum.

Sabung ayam yang disertai taruhan uang masuk kategori perjudian karena terdapat unsur taruhan dan keuntungan finansial. Begitu pula permainan judi dadu yang secara jelas menjadikan uang sebagai objek taruhan.

Namun meski aturan hukum sudah sangat jelas, praktik perjudian disebut masih tetap hidup di sejumlah wilayah.

Masyarakat menilai penanganan selama ini cenderung hanya menyentuh permukaan. Penggerebekan memang sesekali dilakukan, tetapi arena perjudian kembali muncul dalam waktu singkat di lokasi berbeda.

Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa ada jaringan yang cukup kuat di balik praktik perjudian tersebut.

Di beberapa lokasi, warga menyebut adanya sistem penjagaan yang cukup rapi. Orang-orang tertentu ditempatkan di jalur masuk untuk memantau situasi sekitar arena.

Jika ada kendaraan asing atau informasi mengenai aparat datang, aktivitas perjudian disebut bisa langsung dihentikan sementara.

“Sudah seperti ada sistemnya,” ujar seorang warga Kecamatan Ngancar.

Pola seperti ini justru memperlihatkan bahwa perjudian diduga dijalankan secara terorganisir. Bukan sekadar permainan biasa, melainkan aktivitas yang sudah diatur dengan pola tertentu.

Karena itu masyarakat meminta aparat tidak hanya menangkap pemain kecil di lapangan. Bandar utama dan pihak yang diduga mengendalikan jalannya perjudian harus benar-benar diproses hukum.

“Kalau cuma pemain kecil yang ditangkap, besok buka lagi,” kata seorang warga Desa Payaman.

Kritik tersebut menjadi sorotan serius karena berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Ketika perjudian terlihat tetap hidup di tengah lingkungan desa, masyarakat mulai mempertanyakan keberanian aparat dalam menindak pelaku utama.

Selain ancaman pidana perjudian, aparat sebenarnya juga dapat menerapkan pasal tambahan apabila ditemukan tindak pidana lain di lokasi perjudian. Misalnya Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan jika terjadi keributan massal, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, hingga pelanggaran terkait minuman keras ilegal.

Artinya arena perjudian sangat berpotensi menjadi tempat lahirnya tindak kriminal lain yang lebih besar.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat kepolisian melakukan pengawasan rutin di titik-titik yang selama ini dikenal rawan perjudian.

Menurut warga, perjudian tidak akan pernah benar-benar hilang jika penanganannya hanya bersifat sementara dan tidak menyentuh akar jaringan.

“Kalau akarnya tidak dicabut, pasti tumbuh lagi,” ujar seorang tokoh masyarakat Kecamatan Plemahan.

Kini keresahan masyarakat masih terus terdengar di berbagai wilayah Kabupaten Kediri. Aktivitas sabung ayam dan judi dadu disebut tetap bergerak meski hukum secara jelas melarangnya.

Situasi ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya soal keberhasilan memberantas perjudian, tetapi juga wibawa hukum di mata masyarakat.

Ketika perjudian dapat berlangsung terang-terangan tanpa penindakan yang benar-benar tegas, masyarakat akan melihat hukum hanya sebatas tulisan di atas kertas. Dan ketika kepercayaan terhadap hukum mulai hilang, maka dampaknya jauh lebih berbahaya dibanding sekadar maraknya arena perjudian itu sendiri.

Responses (3)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *