Bukan Sekadar Bangunan, Ini Dugaan Kejahatan Tata Ruang: KDMP Kediri Menguji Nyali Penegak Hukum

IMG 20260216 WA0031

KEDIRI, Jawa Timur — Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di sejumlah desa di Kabupaten Kediri kini menyeret satu pertanyaan yang tidak nyaman namun tak terelakkan: apakah hukum masih dihormati, atau justru sengaja dilanggar di depan mata publik?

Di atas lahan yang secara resmi ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), pembangunan tetap berlangsung. Tidak sembunyi-sembunyi. Tidak ragu-ragu. Beton dituangkan seolah status “lahan dilindungi” hanyalah simbol administratif yang bisa diabaikan tanpa konsekuensi.

Padahal, negara telah menetapkan satu garis merah yang tidak boleh dilampaui: LP2B adalah benteng terakhir ketahanan pangan. Tidak boleh dialihfungsikan. Tidak boleh dibangun. Tidak boleh disentuh tanpa dasar hukum yang sah.

Ketika larangan itu diabaikan, maka yang terjadi bukan lagi pembangunan. Itu adalah pembangkangan.

Ketua Umum LSM RATU Kediri, Saiful Iskak, menyebut temuan di lapangan sebagai indikasi serius yang tidak bisa dianggap sebagai kesalahan biasa.

“Kalau status lahan sudah jelas dilindungi, lalu tetap dibangun, maka itu bukan kelalaian. Itu keputusan sadar. Itu tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Jangan sampai program desa justru menjadi pintu masuk kejahatan tata ruang,” tegasnya.

Pernyataan itu mencerminkan kenyataan yang lebih dalam: ada kemungkinan bahwa hukum tidak dilanggar karena tidak tahu, tetapi dilanggar karena merasa bisa.

Undang-Undang Sudah Jelas. Pelanggaran Ini Bisa Berujung Penjara

Negara telah mengunci perlindungan LP2B melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pasal 72 menyatakan dengan tegas:

“Setiap orang yang dengan sengaja mengalihfungsikan LP2B dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

Tidak ada pengecualian.

Tidak ada perlindungan jabatan.

Tidak ada alasan pembenar.

Siapa pun yang memerintahkan, mengizinkan, atau melaksanakan pembangunan ilegal dapat diproses pidana.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 69 ayat (1), mempertegas:

“Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.”

Artinya, bangunan yang berdiri di zona terlarang bukan sekadar bangunan ilegal—ia adalah bukti pelanggaran hukum.

Jika pembangunan tersebut menggunakan Dana Desa atau anggaran publik, maka potensi pidananya meningkat drastis.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3, menyebut:

“Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara dipidana paling lama 20 tahun penjara.”

Dengan kata lain, proyek yang hari ini disebut pembangunan desa bisa berubah menjadi perkara korupsi jika terbukti melanggar hukum dan merugikan negara.

Bangunan Ini Bisa Berubah Menjadi TKP

Yang berdiri hari ini mungkin disebut gedung koperasi.

Namun secara hukum, ia bisa berubah status menjadi barang bukti.

Negara berwenang untuk:

Menghentikan proyek

Menyegel bangunan

Membongkar tanpa ganti rugi

Menetapkan pihak terkait sebagai tersangka

Tidak ada bangunan yang kebal hukum.

Tidak ada proyek yang lebih tinggi dari undang-undang.

Yang lebih ironis, KDMP merupakan bagian dari visi besar pemberdayaan desa yang sejalan dengan arah pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto. Namun jika di tingkat pelaksanaan justru melanggar hukum, maka program ini bukan lagi menjadi simbol pemberdayaan—melainkan simbol penyimpangan.

Ini Bukan Sekadar Pelanggaran. Ini Ujian Integritas

Masalah ini bukan hanya soal bangunan.

Ini soal integritas.

Ini soal keberanian melanggar hukum secara terang-terangan.

Ini soal apakah jabatan digunakan untuk melindungi hukum, atau justru untuk mengabaikannya.

Karena setiap pembangunan di atas lahan terlarang adalah keputusan sadar.

Setiap izin yang dikeluarkan adalah tanggung jawab hukum.

Setiap rupiah yang digunakan adalah jejak yang bisa ditelusuri.

Dan ketika hukum mulai bekerja, tidak ada alasan yang cukup kuat untuk menghapus fakta bahwa pelanggaran pernah terjadi.

Pada akhirnya, bangunan itu akan tetap berdiri sebagai satu dari dua hal:

Simbol kepatuhan terhadap hukum.

Atau monumen pelanggaran yang menunggu untuk diadili.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *