Lumajang – 7 November 2025 | Ketika hukum hanya berhenti di atas kertas, kejahatan akan tumbuh subur. Begitulah potret nyata yang terlihat di Desa Dawuhan Lor, Kabupaten Lumajang, di mana arena sabung ayam ilegal terus beroperasi seolah kebal terhadap hukum. Meski berulang kali digerebek oleh aparat, lokasi tersebut kembali hidup setiap akhir pekan, memutar uang taruhan hingga ratusan juta rupiah.
Masyarakat setempat sudah muak. Mereka menilai praktik ini bukan sekadar perjudian, melainkan pengkhianatan terhadap keadilan. Yang lebih ironis, para pelaku justru terlihat tenang dan percaya diri, seolah-olah mereka mendapat perlindungan dari oknum tertentu.
“Sudah sering digerebek, tapi tidak pernah benar-benar ditutup. Kalau tidak ada yang melindungi, mana mungkin berani buka lagi?” kata salah satu warga Dawuhan Lor dengan nada kesal.
Menurut laporan yang diterima redaksi, kegiatan sabung ayam ini dikoordinasikan oleh seorang yang dikenal dengan nama “Sulis”, sosok yang diduga kuat menjadi bandar utama dan pengendali seluruh operasional. Sulis memanfaatkan jaringan WhatsApp untuk menyebarkan undangan dan jadwal pertandingan kepada para petaruh dari berbagai daerah, termasuk dari luar provinsi seperti Bali.
Sistemnya sudah menyerupai perusahaan perjudian terstruktur: ada panitia, penjaga keamanan, kasir taruhan, hingga tim dokumentasi. Semua berjalan rapi, dan anehnya, tetap bisa berlangsung meski pihak kepolisian sudah berulang kali turun tangan.
Hukum yang Dilanggar Secara Terang-Terangan
Kegiatan sabung ayam dengan taruhan uang bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi merupakan tindak pidana murni. Semua unsur pasal pidana terpenuhi dengan sangat jelas.
Berikut landasan hukumnya:
- Pasal 303 Ayat (1) KUHP
Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk main judi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000,-.
→ Pasal ini menjerat Sulis dan seluruh penyelenggara sabung ayam Dawuhan Lor yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berjudi. - Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHP
Barang siapa turut serta berjudi di tempat umum atau tempat yang dapat dikunjungi umum, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000,-.
→ Pasal ini menjerat para pemain dan petaruh, termasuk yang datang dari luar daerah. - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Undang-undang ini menegaskan tidak ada satu pun bentuk perjudian yang dapat diizinkan di Indonesia. Semua bentuk taruhan uang adalah kejahatan yang wajib diberantas.
→ Artinya, tidak ada alasan bagi aparat untuk ragu. Penegakan hukum bersifat imperatif, bukan pilihan. - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE
Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) mengatur bahwa siapa pun yang menyebarkan informasi elektronik bermuatan perjudian dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
→ Dengan bukti penyebaran undangan sabung ayam melalui WhatsApp, Sulis dan jaringannya dapat dijerat dengan UU ITE.
Lemahnya Penegakan Hukum, Kuatnya Rasa Aman Pelaku
Fakta bahwa arena ini masih beroperasi setelah beberapa kali digerebek menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem penegakan hukum di Lumajang. Apakah aparat kekurangan bukti, ataukah ada faktor lain yang membuat mereka enggan menindak tegas?
Jika benar ada oknum yang bermain di balik layar, maka kasus ini bukan sekadar perjudian — melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Warga Lumajang berhak bertanya: apakah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara pelaku besar justru dilindungi?
Aktivis hukum dan tokoh masyarakat menilai situasi ini sebagai tamparan keras terhadap integritas aparat.
“Kalau arena sabung ayam bisa buka terus meski sudah digerebek, berarti ada yang salah. Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Ini bukan sekadar judi, ini bentuk perlawanan terhadap hukum,” ujar Warsono S.H, Ketum GERMAS PEKAD.
Perjudian Merusak Sosial dan Ekonomi Warga
Dampak dari sabung ayam tidak hanya berhenti di arena. Banyak warga terjerumus dalam lingkaran setan taruhan, menjual harta benda untuk menutupi kekalahan. Anak muda pun mulai meniru gaya hidup “cepat kaya” dari perjudian.
Sementara itu, aparat yang seharusnya melindungi justru tampak abai, seolah-olah kehilangan nyali untuk bertindak.
“Kalau hukum tidak ditegakkan, moral masyarakat akan rusak. Perjudian itu seperti racun. Sekali dibiarkan, akan menular ke mana-mana,” ucap seorang tokoh agama setempat dengan nada prihatin.
Panggilan untuk Kepolisian Lumajang: Bertindak, atau Hilang Wibawa
Kasus Dawuhan Lor ini adalah ujian moral dan profesionalitas bagi Polres Lumajang. Jika mereka benar-benar menjunjung supremasi hukum, maka tidak ada alasan untuk menunda penangkapan Sulis dan kroninya.
Hukum tidak boleh berhenti pada formalitas penggerebekan sesaat. Harus ada penindakan nyata, penangkapan, dan penegakan hukum yang transparan.
Kesimpulan: Saatnya Negara Hadir, Bukan Berdiam Diri
Arena sabung ayam Dawuhan Lor bukan sekadar tempat perjudian. Ia adalah simbol dari arogansi pelaku kejahatan dan lemahnya negara menegakkan hukum.
Jika aparat terus menutup mata, maka kepercayaan publik akan runtuh.
Hukum harus kembali tajam ke atas dan melindungi yang lemah, bukan sebaliknya.
Sudah saatnya Sulis dan jaringannya diproses secara hukum tanpa kompromi.
Negara tidak boleh kalah oleh penjudi.
Keadilan tidak boleh tunduk pada uang.












