Trenggalek — Dugaan penyimpangan BBM subsidi jenis solar kembali menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. SPBU 54.663.01 Jl. Raya Durenan, Pandean, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, kini berada dalam sorotan tajam setelah muncul laporan bahwa lokasi tersebut diduga menjadi tempat beroperasinya mafia solar yang telah lama bermain di lintas Jawa Tengah – Jawa Timur.
Pantauan warga menunjukkan adanya truk-truk modifikasi berkapasitas tangki sekitar 5 ton yang keluar-masuk SPBU tersebut dengan pola mencurigakan. Salah satu yang paling sering terlihat adalah Truk Mitsubishi Colt Diesel Turbo Intercooler nopol R 8950 DR, berkepala kuning dengan bak berwarna ungu. Kendaraan ini berkali-kali melakukan pengisian solar subsidi dalam jumlah besar, jauh di luar kewajaran kendaraan umum.
Pemain Lama Disebut Kendalikan Operasi: Nama Ali/Kris Kembali Terangkat
Laporan warga kembali menyinggung nama Ali atau Kris, sosok yang selama ini dikenal sebagai pemain lama dalam jaringan penyimpangan BBM di dua provinsi. Ia diduga menjadi pengendali utama yang mengatur ritme pengisian, truk operasional, serta jalur distribusi solar subsidi ke penampungan-penampungan gelap.
Kembalinya nama tokoh ini menandakan bahwa praktik ilegal yang berlangsung bukan aktivitas kecil, melainkan operasi terstruktur yang telah berjalan lama dan memanfaatkan celah lemahnya pengawasan SPBU.
SPBU Diduga Membiarkan: Pengawasan Lemah atau Ada Permainan?
Munculnya truk modifikasi berkapasitas besar yang bolak-balik mengisi solar subsidi menimbulkan tanda tanya besar tentang integritas pengelola SPBU.
Bagaimana mungkin:
- Aktivitas pengisian berkali-kali tidak terdeteksi sistem SPBU?
- Truk dengan tangki modifikasi tidak ditolak pengisian?
- Operator tidak mempertanyakan pola pengisian yang mencurigakan?
Situasi ini memunculkan dugaan bahwa pengawasan internal di SPBU sengaja dilonggarkan, atau bahkan ada oknum yang diduga “menikmati keuntungan” dari bisnis gelap tersebut. Bila benar demikian, maka SPBU dapat dianggap turut serta dalam dugaan kejahatan migas.
Warga Merasa Dikhianati: Solar Langka, Mafia Justru Bebas
Ketika mafia solar bergerak leluasa, masyarakat kecil justru merasakan dampaknya. Solar subsidi kerap langka dan antrean panjang terjadi, sementara para pelangsir truk 5 ton justru terlihat mendapat perlakuan khusus.
Keluhan datang dari:
- Nelayan
- Petani
- Pelaku UMKM
- Sopir angkutan
- Masyarakat umum yang membutuhkan solar bersubsidi
Mereka menilai negara seolah kalah oleh mafia. SPBU yang seharusnya menjadi garda depan pelayanan publik malah diduga menjadi pintu masuk penyimpangan.
Masyarakat Mendesak Kapolda Jawa Timur Turun Tangan
Karena dugaan ini sudah terlalu mencolok dan meresahkan, masyarakat meminta Kapolda Jawa Timur turun langsung dan mengambil alih kasus ini.
Publik menuntut:
- Investigasi penuh terhadap SPBU
- Pemeriksaan terhadap operator dan pengelola
- Penyitaan truk-truk modifikasi
- Penangkapan pihak yang diduga sebagai pengendali, termasuk Ali/Kris
- Penelusuran kemungkinan adanya backing dari oknum tertentu
Masyarakat tidak ingin kasus ini hanya berhenti di sopir atau pelangsir kecil. Mereka menuntut pengungkapan aktor intelektual dan jaringan di baliknya.
Jeratan Pasal yang Mengancam Para Pelaku
1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas
Penyalahgunaan, pengangkutan, dan niaga BBM subsidi tanpa hak.
Ancaman: 6 tahun penjara + denda hingga Rp60 miliar.
2. Pasal 53 huruf (b) dan (d) UU Migas
Pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin resmi.
3. Pasal 480 KUHP (Penadahan)
Menjerat pihak yang menampung, membeli, atau menyalurkan BBM ilegal.
Ancaman: 4 tahun penjara.
4. Pasal 55 & 56 KUHP (Penyertaan/Pembiaran)
Untuk pihak yang terlibat, memfasilitasi, atau sengaja membiarkan kejahatan.
5. Pasal 264 KUHP (Pemalsuan Dokumen)
Jika ada rekayasa dokumen DO/nota/surat jalan.
Ancaman: 8 tahun penjara.
Publik Menunggu: Apakah Mafia Solar Akan Dibongkar Sampai ke Akar?
Dugaan penyimpangan di SPBU 54.663.01 menunjukkan bahwa mafia solar masih sangat aktif dan semakin berani. Aktivitas terang-terangan di siang hari, penggunaan truk modifikasi besar, hingga keterlibatan pemain lama menunjukkan bahwa kejahatan ini tidak akan berhenti jika tidak ada tindakan tegas dari aparat.
Kini semua mata tertuju pada Kapolda Jatim.
Apakah jaringan ini akan dibongkar habis, atau kembali dibiarkan meracuni sistem energi bangsa?
Masyarakat menegaskan:
BBM subsidi adalah hak rakyat, bukan alat memperkaya mafia yang kebal hukum.
