RUU Perubahan Iklim Dibahas Bersama Berbagai Organisasi, Kata Anggota DPR

RUU Perubahan Iklim Dibahas Bersama Berbagai Organisasi, Kata Anggota DPR

Kota Jambi | Anggota Komisi XII DPR RI, Rocky Candra, menyampaikan di Jambi pada Sabtu bahwa rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan iklim masih berada dalam proses pembahasan. Menurut dia, penyusunan RUU tersebut telah memasuki tahap diskusi lintas pihak. Tahap ini menjadi ruang untuk membicarakan isu perubahan iklim dengan melibatkan beragam pemangku kepentingan, bukan hanya unsur pemerintah atau parlemen. Rocky tidak menyampaikan bahwa pembahasan telah selesai maupun bahwa rancangan itu sudah menetapkan ketentuan tertentu.

Dalam proses tersebut, pembahasan dilakukan bersama berbagai organisasi nonpemerintah atau NGO serta organisasi lain yang memiliki perhatian terhadap isu perubahan iklim. Pelibatan berbagai organisasi memungkinkan pandangan dari pihak-pihak yang mengikuti persoalan ini turut dibicarakan. Namun, informasi yang disampaikan Rocky berfokus pada berlangsungnya diskusi lintas pihak dan keterlibatan organisasi. Rincian mengenai nama organisasi, usulan yang diajukan, atau hasil pembahasan tidak disebutkan dalam keterangan tersebut, sehingga belum dapat dipastikan bagian mana dari rancangan yang telah disepakati.

Rocky menjelaskan bahwa tujuan RUU itu adalah membahas arah sikap pemerintah dan masyarakat Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim. Dengan demikian, pembahasan diarahkan pada bagaimana pemerintah dan masyarakat memandang serta menyikapi persoalan tersebut. Pernyataan itu menggambarkan tujuan umum rancangan, bukan uraian tentang isi pasal atau bentuk kewajiban yang akan dimuat. Karena RUU masih dalam proses, rincian kebijakan maupun ketentuan yang mungkin muncul tetap bergantung pada perkembangan pembahasan selanjutnya. Keterangan Rocky juga belum menyebut jadwal penyelesaian atau tahapan formal berikutnya. Untuk saat ini, hal yang dapat dipastikan dari penjelasannya adalah bahwa diskusi telah melibatkan sejumlah pihak dan mencakup organisasi yang menaruh perhatian pada perubahan iklim. Karena itu, perkembangan isi rancangan perlu menunggu informasi resmi dari proses pembahasan, tanpa mendahului kesimpulan mengenai aturan yang belum dijelaskan. Pelibatan tersebut menunjukkan bahwa isu ini dibicarakan secara lintas pihak pada tahap penyusunan, sementara arah akhir kebijakan belum dipaparkan secara terperinci.Rocky menjelaskan bahwa gagasan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim berangkat dari kebutuhan untuk menetapkan arah dan sikap negara dalam menghadapi krisis iklim. Menurutnya, persoalan ini perlu dibicarakan dalam kerangka nasional, sehingga respons negara tidak berjalan tanpa tujuan yang jelas. Pembahasan RUU dapat menjadi ruang untuk merumuskan bagaimana Indonesia memandang tantangan iklim dan menentukan langkah yang hendak ditempuh. Dengan demikian, gagasan tersebut tidak semata-mata bertumpu pada satu peristiwa atau kondisi di satu wilayah, tetapi berkaitan dengan perlunya pegangan bersama bagi negara dalam menghadapi perubahan dan ketidakpastian iklim.

Untuk menggambarkan latar belakang pemikiran itu, Rocky menyebut kondisi cuaca yang berbeda di sejumlah daerah Sumatera. Ia mencontohkan kebakaran hutan yang terjadi di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau, sementara Sumatera Barat menghadapi banjir. Contoh-contoh tersebut ia kemukakan sebagai gambaran anomali cuaca yang terlihat di berbagai wilayah. Penyebutan kondisi itu membantu menjelaskan mengapa isu perubahan iklim menjadi perhatian yang perlu dibahas secara luas, bukan hanya sebagai urusan satu daerah. Rocky tidak menjadikan contoh tersebut sebagai penjelasan mengenai penyebab tertentu ataupun sebagai uraian tentang dampak lain yang tidak disebutkan.

Dalam pandangannya, perbedaan kondisi yang ia sebutkan memperlihatkan pentingnya menentukan sikap nasional dalam menghadapi krisis iklim. Kejadian di satu wilayah dapat berbeda dari keadaan di wilayah lain, sehingga pembahasan di tingkat negara diperlukan untuk menentukan arah yang dapat menjadi acuan bersama. RUU Perubahan Iklim, dalam konteks gagasan yang disampaikan Rocky, dimaksudkan sebagai bagian dari upaya membicarakan arah tersebut. Fokusnya adalah memastikan negara memiliki pandangan dan sikap yang jelas ketika menghadapi persoalan iklim, dengan mempertimbangkan beragam situasi yang muncul di berbagai daerah. Contoh kebakaran hutan di beberapa provinsi dan banjir di Sumatera Barat menjadi ilustrasi anomali cuaca yang ia gunakan untuk menegaskan urgensi pembahasan itu, tanpa mengaitkannya dengan klaim tambahan di luar pernyataannya.

Rocky mendorong pelaksanaan Program Kampung Iklim (ProKlim) di Jambi sebagai bentuk dukungan nyata terhadap upaya menjaga lingkungan dan menghadapi dampak perubahan iklim. Program yang dijalankan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tersebut dinilai dapat memperkuat aksi warga di tingkat lokal. Melalui ProKlim, masyarakat didorong untuk terlibat langsung dalam kegiatan adaptasi dan mitigasi, sekaligus membangun kebiasaan yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan. Pendekatan berbasis kampung juga membuka ruang bagi pemerintah dan warga untuk mengenali persoalan setempat, menyusun langkah yang sesuai, serta merawat hasil kegiatan secara berkelanjutan.

Di Jambi, terdapat 30 program kampung iklim yang didorong agar semakin ramah lingkungan. Penguatan program ini mencakup perbaikan pengelolaan sampah, peningkatan kepedulian masyarakat, dan keterlibatan aktif dalam membenahi tata kelola lingkungan. Upaya tersebut penting karena persoalan lingkungan tidak hanya berkaitan dengan kebijakan, tetapi juga dengan praktik sehari-hari di rumah dan ruang publik. Pengelolaan sampah rumah tangga, misalnya, perlu mendapat perhatian melalui pemilahan, pengurangan timbulan sampah, dan pengolahan yang tepat. Kebiasaan sederhana yang dilakukan secara konsisten dapat membantu mengurangi beban lingkungan sekaligus membangun tanggung jawab bersama.

Selain isu sampah, sosialisasi mengenai pengelolaan kawasan gambut juga perlu diperkuat agar warga memahami cara menjaga ekosistem yang rentan tersebut. Edukasi perlu disertai informasi praktis tentang pencegahan kerusakan dan pentingnya mempertahankan fungsi kawasan gambut. Di wilayah pesisir, pelestarian mangrove menjadi bagian lain dari aksi lingkungan yang dapat didukung melalui keterlibatan masyarakat dan pengelolaan yang terarah. Penjagaan kawasan hutan pun perlu dilakukan secara menyeluruh, dengan perhatian pada kelestarian ekosistem dan pengawasan terhadap ancaman kerusakan. Dengan menghubungkan kegiatan kampung dengan perlindungan gambut, mangrove, dan hutan, ProKlim di Jambi dapat menjadi sarana untuk memperluas partisipasi warga. Dorongan Rocky menekankan bahwa keberhasilan program memerlukan kerja bersama, sosialisasi yang berkesinambungan, serta tata kelola yang mampu menjaga dampak kegiatan dalam jangka panjang.

Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin menegaskan bahwa perhatian lembaganya terhadap agenda lingkungan tidak terbatas pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim. Sejumlah isu strategis lain yang berkaitan dengan tugas Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) juga menjadi perhatian. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai lingkungan dipandang memiliki cakupan luas, mulai dari pengelolaan persoalan sehari-hari hingga upaya menghadapi risiko perubahan iklim.

Salah satu isu yang disebut adalah pengelolaan sampah nasional. Persoalan ini berkaitan dengan tata kelola sampah dalam skala yang menyeluruh dan menjadi bagian dari perhatian terhadap lingkungan. Selain itu, pengembangan energi baru dan terbarukan turut masuk dalam daftar isu strategis. Kedua hal tersebut disebut sebagai bagian dari perhatian yang relevan dengan tugas KLH/BPLH, tanpa mengurangi fokus terhadap RUU Perubahan Iklim.

Pengendalian kebakaran hutan dan lahan juga menjadi perhatian. Isu ini berdampingan dengan penguatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, dua pendekatan yang disebut dalam konteks agenda lingkungan tersebut. Mitigasi merujuk pada upaya untuk menghadapi penyebab maupun dampak perubahan iklim, sedangkan adaptasi berkaitan dengan kesiapan menghadapi perubahan dan risikonya. Keduanya memperlihatkan bahwa respons terhadap perubahan iklim mencakup lebih dari satu jenis langkah.

Dengan demikian, perhatian DPD RI sebagaimana disampaikan Sultan tidak hanya diarahkan pada satu rancangan undang-undang. Pengelolaan sampah nasional, pengembangan energi baru dan terbarukan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta penguatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim merupakan rangkaian isu yang turut disebut.

Baca juga: Perubahan Rangkaian KRL untuk Meningkatkan Layanan Penumpang | Hari Kedua Pemulihan Pasca Kebakaran, Satgas Yonif 2 Marinir Bersama Warga Bersihkan Puing dan Pasang Pagar Pengaman | Kenangan Terakhir Kanaya WHU: Mimpi Umrah Bersama Sahabat